Palembang, Sumsel – Mitrapolri.com
Satreskrim Polrestabes Palembang melalui Unit Pidsus mengamankan Selebgram Kota Palembang Apriazi Sundana alias Ubey alias Apsenso di kediamannya Jalan Cinde Welan, Kecamatan Bukit Kecil Palembang, Selasa (5/5/2022) pukul 10.00 WIB.
Ubey Diamankan Satreskrim Polrestabes Palembang dikarenakan telah sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau membuat informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian di akun instagram miliknya.

- BACA JUGA : Presiden Jokowi Lepas Kontingen Indonesia ke SEA Games Ke-31 di Vietnam
- BACA JUGA : Anggota Polres Bangka Barat Rutin Patroli Subuh Keliling
- BACA JUGA : Pimpin Apel Usai Idul Fitri, Kapolres Pangkalpinang Halal Bihalal bersama Personel Polres
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Muhammad Ngajib mengatakan, Selebgram tersebut ditawarkan dari pihak penjudi untuk endors melalui akun Instagramnya @ubeyapsensoo.
“Pelaku dibayar senilai Rp 4 juta di awal yang ditransfer melalui bank. Dan setiap postingan dibayar lagi senilai Rp400 ribu,” ujarnya kepada wartawan, Senin (9/5/2022).
Informasi tersebut didapat dari pihaknya saat tim Pidsus Cyber patroli di jagat maya.
Dengan gerak cepat pelaku diamankan dan dibawa langsung ke Polrestabes Palembang.
Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti handphone Iphone 13 Promax, ATM, dan email pribadi.
“Dari keterangan pelaku, bahwa ia di-endors selama 8 hari oleh situs judi online 777,” katanya.
Atas tindakan tersebut pelaku terjerat pasal 303 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Liputan : M. TAHAN