Palangka Raya, Kalteng – Mitrapolri.com|
Polsek Bukit Batu Polresta Palangka Raya bersama Unit Reskrim melaksanakan kegiatan pencarian dan pengamanan barang bukti perkara pencurian sebagai bagian dari proses penyidikan lanjutan.
Kegiatan tersebut melibatkan piket Regu SPKT II bersama Unit Reskrim dengan membawa seorang terduga pelaku berinisial A.M., yang sebelumnya telah diamankan dan menjalani penahanan di Rutan Polsek Bukit Batu.
- BACA JUGA : Heboh! Usai Rapat Paripurna HUT Ogan Ilir ke-22, Oknum Anggota DPRD Dijemput Tim Kejari
- BACA JUGA : Satreskrim Polres Nagan Raya Limpahkan Tersangka Kasus Pelecehan Seksual ke Kejaksaan
- BACA JUGA : Korban Banjir Aceh Banyak Sakit, PDI Perjuangan Tambah Tim Medis
Kapolsek Bukit Batu Ipda Muhammad Hafiizh Ramadhan menjelaskan bahwa dalam kegiatan tersebut, petugas mendampingi pelaku untuk menunjukkan lokasi pembuangan barang bukti hasil tindak pidana.
“Petugas berhasil menemukan barang bukti berupa sebuah koper dan sejumlah alat tulis milik korban yang dibuang pelaku di dalam parit, kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan,” jelasnya mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., Selasa (6/1/2026).
Diketahui, pelaku disangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan jo Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHP, dan saat ini proses hukum terus berjalan di Unit Reskrim Polsek Bukit Batu.
Setelah barang bukti diamankan, petugas kembali membawa pelaku ke Mapolsek Bukit Batu guna penyidikan lebih lanjutlanjut.
(4n5)




