Pematangsiantar, Sumut – Mitrapolri.com
Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Banuara Manurung SH ungkap Kasus pelaku tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (2) subs pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang.
Penangkapan dilakukan pada hari Sabtu (18/12/2021), sekira pukul 15.30 Wib, tim opsnal Satuan Reskrim Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi bahwa adanya pelaku cabul terhadap anak dibawah umur, di Jalan Teratai, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, tepatnya di sekitar lapangan futsal.
Berdasarkan informasi tersebut tim opsnal Satuan Reskrim Polres Pematangsiantar mendatangi tempat futsal dan ditemukan pelaku cabul bernama D.K (17), sesuai dengan Laporan Polisi nomor : LP/B/611/X/2021/SPKT/Polres Pematangsiantar (04/10/2021) dan berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor : Spkap / 125 / XII / 2021 / Reskrim.
- Baca Juga : Jelang Natal dan Tahun Baru, Humas Polres Pematangsiantar Menghimbau Pengendara Saat Bepergian
- Baca Juga : Perayaan Natal Pemkab Simalungun, Radiapoh Sinaga SH: Kiranya Momen Natal Ini Membawa Suka Cita dan Perubahan Yang Lebih Baik ke Depan Buat Simalungun
Setelah dilakukan penangkapan pelaku bernama D. K, kemudian dibawa ke Satuan Reskrim Polres Pematangsiantar dan diserahkan kepada penyidik untuk dilakukan proses hukum yang berlaku di NKRI.
Kejadian bermula pada hari Sabtu (02/10/2021) sekira pukul 21.00 Wib, korban bernama S. A. P (15), yang merupakan anak kandung dari R (45) pamit mau pergi sebentar.
Kemudian sampai tengah Malam pukul 23.30 Wib, korban tak kunjung pulang kerumah, R dan keluarga berusaha mencari namun tidak ketemu.
Lalu, pada hari Minggu (03/10/2021) sekira pukul 08.00 Wib saksi akhirnya menemukan korban di Kamar No. 07 Purnama Raya Guest House, Jalan Handayani, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.
Namun setelah ditanyai, bahwa korban bernama S. A. P mengakui telah menginap dengan D. K dikamar No. 07 Purnama Raya Guest, Kota Pematangsiantar, bahwa korban bernama S. A. P, mengaku telah menginap selama 1 malam dan telah melakukan hubungan suami istri sebanyak 1 kali, atas kejadian tersebut korban menjadi trauma, sehingga pelapor bernama R membuat laporan di Polres Pematangsiantar untuk diproses sesuai hukum yg berlaku di NKRI.
Saat dikonfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Banuara Manurung SH, membenarkan penangkapan yang dilakukan oleh personilnya.
“Saat ini telah kita amankan seorang pelaku tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, dan akan diproses sesuai hukum yg berlaku di NKRI,” ucap AKP Banuara Manurung SH.
(LEO)