Manado, Sulut – Mitrapolri.com
Pada Hari Selasa 9 Agustus 2022 sekitar pukul 18.00 wita penyidik pembantu unit 1 pidum satreskrim Polresta Manado melakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti (tahap 2) kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Manado.
- BACA JUGA : Takziah ke Rumah Duka Habib Zen Bin Umar, Kapolri: Beliau Saya Anggap Ayah Sendiri
- BACA JUGA : Patroli Malam Hari Sat Samapta Polres Bangka Barat Antisipasi Terjadinya 3C
- BACA JUGA : Pererat Silaturahmi, Kapolres Simalungun Temu Ramah dengan Insan Pers, AKBP Ronald Ajak Elemen Masyarakat Tetap Menjaga Harkamtibmas
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P. Sirait, S.H.,S.I.K membenarkan hal tersebut penyerahan tersangka atas nama NS (17) adapun tersangka di serahkan Ke Kejaksaan Negeri Manado terkait tindak pidana penganiyaan sebagaimana secara bersama-sama yang menyebabkan orang meninggal sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 170 ayat (2) Ke 3 KUHP pidana sub pasal 351 ayat (3) KUHP pidana Jo pasal 55 ayat (1) KUHP.
Sebelum tersangka diantar Ke Kejaksaan Negeri Manado terlebih dahulu dilakukan rapit test dan setelah itu diserah terima Kepada pihak Kejaksaan Negeri Manado.
Sumber : Humas Polresta Manado
(SOFYAN)