Manado, Sulut – Mitrapolri.com
Satuan Reskrim Polresta Manado, sudah melimpahkan tersangka dan barang bukti tahap dua kasus persetubuhan terhadap anak dengan korban bocah berinisial CT alias Icha ke Kejaksaan Negeri Manado.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasat Reskrim Kompol Sugeng Wahyudi Santoso membenarkan hal tersebut.
“Penyidik dan Penyidik Pembantu Unit PPA Sat Reskrim Polresta Manado telah melakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) di Kejaksaan Negeri Manado siang tadi sekitar pukul 14.00 WITA (Senin, 19/6/2023),” ujarnya.
Kasus yang terjadi pada bulan Desember tahun 2021 silam ini sebelumnya sempat menggemparkan publik dan menjadi atensi sejumlah petinggi di Sulawesi Utara hingga ke Menteri.
- BACA JUGA : Kasi Trantib dan Camat Lubuk Pakam bersama Garda Kamtibmas Indonesia Sumut Berupaya Menciptakan Situasi yang Aman dan Tertib
- BACA JUGA : Gaji ke-13 dan TPP ASN Langsa Cair
- BACA JUGA : Program “Jumat Curhat” Polres Labuhanbatu Terima Penghargaan dan Apresiasi dari Lemkapi
“Tersangka berinisial M (34), tak lain adalah ayah tiri dari korban,” ungkap Kompol Sugeng.
Beberapa barang bukti yang diserahkan ke Kejari Manado antara lain.
1. Satu buah sprei motif bunga warna biru.
2. Satu buah sprei motif hello kitty
.3. Satu buah jaket warna biru.
4. Satu buah kaos berwarna putih
.5. Satu buah celana dalam anak anak perempuan
.6. Satu buah rok SD berwarna putih.
7. Satu buah kaos berwarna merah muda dan putih.
8. Satu buah kaos dewasa berwarna abu-abu hitam.
9. Satu buah rok SD berwarna merah.”
“Penyerahan tersangka dan Barang Bukti dalam keadaan aman,” tandas Kompol Sugeng.
(SOFYAN)