Binjai, Sumut – Mitrapolri.com
Unit Reskrim Polsek selesai telah melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki diduga pelaku tindak pidana Narkoba jenis sabu-sabu sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkoba.
Unit Reskrim Polsek selesai Minggu, 17/07/2022, Pukul 17.30 WIB, Mendapat informasi dari Sumber yang dapat di percaya bahwa di Dusun pondok kelapa desa selayang baru Kecamatam Selesai Kabupaten Langkat ada orang yang sedang menggunkan sabu-sabu dengan cara menghisap dengan alat bong di dalam rumah/gubuk milik warga setempat yang sudah tidak di tempati /didiami lagi selanjutnya Team Opsnal Reskrim Polsek selesai dipimpin Kanit Reskrim Polsek selesai Iptu Halasson Sibuea berangkat menuju TKP dimaksud.
Sesampainya di lokasi/TKP, Petugas melakukan penyergapan di dalam rumah/gubuk tersebut dan melihat 2 (dua) orang laki-laki dengan posisi yang berbeda sebagaimana yang di informasikan sedang mengkonsumsi sabu-sabu.
- BACA JUGA : Jaksa Agung: Salah Satu Fokus Pembangunan Hukum di Indonesia Adalah Implementasi Keadilan Restoratif
- BACA JUGA : Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Memberikan Santunan kepada Anak Yatim
- BACA JUGA : Sat Narkoba Polres Karo Tangkap 3 Orang Pengedar Sabu di Kabanjahe
Kemudian tim opsnal langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan pelaku A.n KT(35) yang sedang menghisap Sabu sedangkan temannya yang satunya berhasil melarikan diri pada saat dilakukan penggeledahan selain sisa sabu yang dikomsumsi pelaku, Team opsnal menemukan didalam bungkus rokok Pintu Gerbang milik pelaku 1(Satu) paket berukuran sedang diduga narkoba jenis sabu-sabu.
Pelaku dan barang bukti diamankan dan untuk dibawa ke Polsek selanjutnya dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Binjai, Adapun Barang Bukti Yang diamankan 2 (dua) buah plastik berwarna putih berisikan sabu-sabu berserta alat hisap, 1 (satu) unit Hand phone merek realmi warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor merek honda revo BK 3871 PAW dan 1 (satu) buah bungkus rokok Pintu Gerbang.
(JAKA)