Pematangsiantar, Sumut – Mitrapolri.com
Satuan Reskrim Polres Pematangsiantar berhasil mengamankan Berkat Tua Nasution alias Wewek (22) pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan, di Jalan Tangki, Kelurahan Nagapitu, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, tepatnya di kedai tuak bang jawa, pada Hari Rabu (01/12/2021) sekira pukul 17.00 WIB.
Kejadian bermula pada Hari Jumat (05/11/2021) sekira pukul 19.30 Wib, di Jalan Sriwijaya atas depan Klinik Maya, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, sewaktu korban yang bernama Tan Nai In (59) selesai senam di lita studio dari lantai 2 dan hendak pulang ngobrol sebentar dengan anak pemilik Lita Studio.
Kemudian begitu hendak menyeberang sambil memencet remote mobil yang ada di seberang Studio, tiba-tiba dari belakang pelapor ada seseorang yang mengendari Sepeda Motor Matic langsung merampas handbag merk Montblank warna hitam yang dikepit dibawah ketiak sebelah kiri pelapor sehingga pelapor terseret hampir terjatuh.
Selanjutnya pelaku berhasil merampas handbag pelapor yang berisi 1 Hp merk VIVO, uang kontan Rp. 35 juta, 1 buah kartu ATM My Bank, 1 buah kartu ATM Mandiri, 1 buah kartu ATM BCA, 1 buah ATM Cimb Niaga, 1 buah Flashdish, dan total kerugian ditaksir sekitar Rp. 37.000.000.
Usai mendengar Laporan dari kejadian tersebut dengan Laporan Polisi nomor : LP/38/XI/2021/SU/STR/SEK.STR.UTARA (06/11/2021), Tim Opsnal Jatanras yang dipimpin oleh Kanit 1 Jatanras yakni Ipda Moses Butar-butar SH beserta anggota Unit Opsnal Jatanras Polres Pematangsiantar.
- Baca Juga : Kapolres Aceh Utara Pimpin Apel Kesiapan Pengamanan Gangguan Kamtibmas Menjelang Hari 4 Desember 2021
Setelah itu dilakukan penangkapan pada Hari Rabu (01/12/2021) sekira pukul 16.30 Wib, unit Opsnal Jatanras Satreskrim Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya ada pelaku berada di Kedai Tuak atas nama Bang Jawa tepatnya di Jalan Tangki, Kelurahan Nagapitu, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, pelaku bernama Berkat Tua Nasution alias Wewek sekitar pukul 17.00 WIB.
Berdasarkan informasi tersebut, Unit Opsnal Jatanras Polres Pematangsiantar yang di pimpin oleh Kanit Jatanras Ipda Moses Butar-butarSH melakukan penangkapan terhadap pelaku di Kedai Tuak Bang Jawa di Jalan Tangki, Kelurahan Nagapitu, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Pada saat dilakukan pengembangan dan pencarian barang bukti, pelaku Berkat Tua Nasution alias Wewek berusaha hendak melakukan perlawanan dan ingin melarikan diri dari petugas sehingga Unit Opsnal Jatanras melakukan tindakan yang tegas dan terukur kepada pelaku setelah itu pelaku di bawa ke rumah sakit Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar untuk dilakukan tindakan medis.
Setelah dari Rumah Sakit pelaku dan barang bukti dibawa ke Satuan Reskrim Polres Pematangsiantar untuk diserahkan kepada penyidik /Juper Satuan Reskrim Polres Pematangsiantar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku di NKRI.
Saat dikonfirmasi Kepada Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Banuara Manurung SH, membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan Timnya melalui siaran pers yang dilakukan Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar AKP Rusdy Ahya.
“Benar seorang pelaku penjambret beserta barang bukti telah kita amankan dengan surat perintah penyelidikan lanjutan nomor : SP. Lidik/572/XI/2021/Reskrim (17/11/2021), pelaku dijerat dalam pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara,” tutup Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Banuara Manurung SH.
(LEO)