Cilacap, Jawa Tengah – Mitrapolri.com|
Polemik status kejiwaan ibu korban kembali menyeruak setelah sebuah video viral menampilkan anak korban meminta keadilan kepada Bupati Cilacap, Kapolres, dan pihak terkait. Dalam video tersebut, ia menolak keras keberadaan petisi 58 tanda tangan yang menyatakan bahwa ibunya adalah Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Petisi tersebut saat ini diketahui berada di Polres sebagai bagian dari dokumen kasus sebelumnya. Namun temuan terbaru justru mengarah pada dugaan bahwa petisi itu digunakan sebagai pembenaran untuk meminggirkan suara korban dan menutup perkembangan kasus lama.
Kecurigaan semakin menguat setelah ibu korban menjalani karantina oleh Dinas Sosial Kabupaten Cilacap dengan alasan “ketidakwajaran perilaku”. Karantina itu dilakukan secara mendadak, tanpa pendampingan keluarga, tanpa pemeriksaan medis profesional, serta tidak pernah ada surat rujukan dari fasilitas kesehatan.
Kronologi yang dikirim korban/pelapor melalui tulisan tangan yang ditujukan kepada media Mitrapolri.com menyebutkan bahwa saat dikarantina, ibu korban sempat diikat tangan dan kakinya serta mendapatkan suntikan tanpa penjelasan medis yang jelas. Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa proses karantina dilakukan tidak sesuai SOP dan cenderung represif.
- BACA JUGA : BP Taskin Lakukan Peninjauan Lapangan pada Bencana Banjir Aceh
- BACA JUGA : Galian C Gampong Kuta Aceh Nagan Raya Diduga Langgar Izin Operasional
- BACA JUGA : Jurnalis Barru Diancam, LBH: Ini Serangan Terhadap Kebebasan Pers
Korban menduga bahwa karantina tersebut bukan murni tindakan medis, melainkan ada indikasi upaya pengondisian agar korban benar-benar dicap mengalami gangguan kejiwaan. Bila stigma itu tertanam, maka keterangan korban dalam kasus lama akan dianggap tidak valid dan ini menguntungkan pihak-pihak tertentu yang sebelumnya diduga terlibat dugaan kekerasan asusila terhadap ke dua anak ibu tersebut
pola seperti ini sering digunakan dalam kasus-kasus yang ingin “diamankan”: korban dibuat tidak kredibel, dukungan sosial diarahkan, lalu proses hukum perlahan mandek.
Ironisnya, fakta-fakta ini justru mencuat setelah kunjungan Bupati Cilacap ke keluarga korban beberapa waktu lalu.
Korban/pelapor berharap bahwa kasus yang ini dapat ditangani secara terbuka tanpa adanya tekanan, pemaksaan, atau upaya manipulasi terhadap kondisi kejiwaan ibu korban.
“Kami hanya ingin kebenaran berdiri”
Kepada media, anak korban menyampaikan bahwa ia hanya menginginkan satu hal: ibunya diperlakukan manusiawi dan proses hukum berjalan apa adanya, bukan diarahkan oleh kepentingan tertentu.
Sampai berita ini diturunkan pihak Redaksi
Media Mitrapolri.com melalui Kabiro Banyumas Raya masih menunggu klarifikasi kepada pihak desa, RT, dan Dinsos Cilacap lebih lanjut guna memastikan semua proses berjalan sesuai aturan dan tidak ada pihak yang dirugikan.
(Budi Santoso)




