Pati, Jawa Tengah – Mitrapolri.com
Terungkap kasus viral di media sosial terkait pembuangan bayi di depan kandang ternak milik, warga turut dukuh Dopang RT. 04 RW. 01 desa Triguno Kecamatan Pucakwangi, Kabupaten Pati.
Kapolres Pati AKBP Christian Tobing dalam konferensi pers mengatakan, pelaku SM (33) membuang bayi yang baru dilahirkan mengaku karena malu, lantaran bayi yang dilahirkan akibat hubungan gelapnya.
“Berniat menghilangkan jejak karena takut ketahuan, karena SM masih mempunyai suami sah yang masih merantau di Papua,” kata AKBP Christian Tobing saat gelar konferensi pers di Mapolres Pati, Rabu tgl (27/04/22).
- BACA JUGA : Kapolres Lhokseumawe Ikuti Video Conference Taklimat Akhir Audit Kinerja Polda Aceh
- BACA JUGA : Harga Tiket Pesawat 10 Juta Lebih, Senator Fachrul Razi: Sekalian Aja Masuk Aceh Pake Paspor
- BACA JUGA : Ribuan Botol Miras Hasil Operasi Pekat Polres Pati Dimusnahkan
Pelaku mengakui bahwa bayi yang baru di lahirkannya dibuang pada hari Selasa tanggal 19 April 2022 sekira pukul 05.00 WIB. Saat itu saksi yang mau membuang sampah melihat kardus di depan kandang ternaknya. Kemudian setelah dilihat kardusnya tersebut berisi bayi, lalu saksi menghubungi tetangga lain.
“Selanjutnya, bayi tersebut dibawa ke puskesmas Pucakwangi untuk perawatan medis,” terang Kapolres Pati.
Saat ini Pelaku diamankan di Polres Pati, Akibat Perbuatanya, pelaku Dijerat Pasal 305 KUHP pidana dan atau pasal 76c dan atau pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak acaman hukuman 5 tahun 6 enam bulan,” tandasnya.
Liputan : PURTOYO