JAKARTA – MITRAPOLRI.COM
Persoalan tanah di negeri ini sepertinya tidak pernah tuntas. Hampir di seluruh wilayah Indonesia pasti ada masalah pertanahan. Bisa jadi hal ini disebabkan oleh ulah para mafia tanah dan tidak tertutup kemungkinan juga para mafia tanah dapat melakukan prakteknya dengan bantuan para oknum instansi pemerintahan terkait. (06/11/2022).
Seperti hal-nya yang terjadi di PTPN 4 Kebun Bah Jambi yang berada di Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara. Sudah beberapa tahun ini terjadi perdebatan dan penguasaan atas tanah seluas 200 Ha. Pihak PTPN. 4 Kebun Bah Jambi melalui APK bernama Mawan yang dikonfirmasi Mitrapolri.com mengatakan bahwa areal 200 Ha yang digarap warga merupakan areal HGU PTPN.4.
Sementara beberapa waktu lalu, viral di sosial media Tiktok keterangan dari warga yang belum diketahui namanya mengatakan bahwa areal 200 Ha tersebut tidak masuk di dalam areal HGU PTPN. 4 Bah Jambi (diluar HGU).
Yang lebih mencengangkan lagi, di jelaskan warga bahwa “Pihak PTPN 4 Bah Jambi mengolah tanah yang 200 Ha tersebut dengan menggunakan anggaran negara, tetapi hasilnya tidak masuk ke kas negara. Tapi masuk ke kantong mafia – mafia tanah “.
Pemerhati Perkebunan Nusantara yang juga Komandan Intelijen/Investigasi LSM TOPAN – RI Simon Nainggolan sangat terkejut dengan pernyataan warga yang viral di media social Tiktok itu.
Ditemui awak Mitrapolri.com di kantornya jalan Bangka Mampang Prapatan – Jakarta Selatan, Simon Nainggolan menanggapi hal ini merupakan hal yang sangat serius.
Apabila yang diterangkan warga tersebut adalah benar, tidak tertutup kemungkinan akan banyak para pejabat PTPN 4 yang aktif maupun yang telah pensiun tergulung oleh kasus Korupsi.
- BACA JUGA : Terkait Isu 12 Anggota DPRK Nagan Raya Terima Suap, Ini Kata Kejari
- BACA JUGA : Wujud Peduli Kasih, PT Mitra Perkasa Multimedia Salurkan CSR ke Panti Asuhan Al Andalusia Pela Mampang Jakarta Selatan
- BACA JUGA : Progres Pembangunan Rumah Sakit Pratama di Lologolu Diragukan Kepastiannya
“Karena yang saya ketahui pengolahan areal yang 200 Ha tersebut sudah dikelola oleh PTPN 4 berpuluh tahun. Jadi bila benar yang dikatakan warga di media social Tiktok itu bahwa hasil dari yang 200 Ha hasilnya bukan ke kas negara tetapi masuk ke kantong mafia – mafia tanah, dapat diperkirakan nagara telah dirugikan puluhan hingga ratusan milyard Rupiah”, ujarnya.
Lebih lanjut Simon mengatakan, “Kita belum dapat memastikan siapa yang disebut mafia -mafia tanah. Tetapi apabila dikatakan hasilnya masuk ke kantong mafia – mafia tanah, sudah pasti ada peran pejabat di managemen PTPN 4 yang menyalah-gunakan jabatannya untuk memperkaya diri sendiri dan atau pihak lain untuk keuntungan bersama”.
“Demikian juga dengan pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dalam fungsinya apakah mungkin sampai berpuluh tahun tidak menemukan adanya anggaran investasi yang ditahun produksi tidak menuai hasil produksi?”, lanjutnya.
“Kami menganggap hal ini sangat serius. Oleh karena itu kami dari LSM TOPAN – RI akan melakukan upaya hukum sesuai dengan fungsi social control kami dan dalam waktu dekat akan melaporkan langsung ke pihak Mabes Polri”, tutup Simon.
(RM/RED)