Pekanbaru, Riau – Mitrapolri.com
Operasi Tertangkap Tangan (OTT) merupakan rangkaian kegiatan hukum untuk melakukan suatu tindakan Penangkapan kepada seseorang oleh Aparat Penegak Hukum (APH), apabila seseorang diduga melakukan suatu tindakan atau perbuatan Pidana, papar Iqbal Nasution, S.H praktisi Hukum sekaligus Pengawas Perkumpulan Aliansi Media Indonesia (AMI), saat di mintai keterangan pemahaman akan OTT. Rabu (13/04/2022)
“Kita tidak bisa mengatakan seseorang itu di OTT, tanpa ada bukti dan hasil yang terlebih dahulu dirilis oleh Inspektorat, karena katanya Inspektorat yang melakukan OTT tersebut” ujarnya.
- BACA JUGA : Operasi Aman Nusa II, Wakapolres Bangka Barat Ajak Masyarakat Ikut Vaksinasi dan Tetap Patuhi Prokes
- BACA JUGA : Kapolsek Simpang Teritip Pastikan Tidak Ada Pengisian Satu Mobil dengan 20 Kartu Fuel Card di SPBU Ibul
- BACA JUGA : Polsek Kutasari Sita Puluhan Butir Petasan di Desa Munjul
“Mengenai perihal Inspektorat belum mengatakan apapun, akan tetapi apa yang telah disampaikan Kepala Dinas Pendidikan kota Pekanbaru kepada media, sebaiknya tidak berbicara seperti itu, sebelum ada bukti yang valid dan jangan melangkahi wewenangnya”, jelas Iqbal, saat dikonfirmasi via Telp Seluler pribadinya, yang dimintai tanggapan akan Viralnya Pernyataan Kepala Dinas Pendidikan, yang menyatakan Kabid SD di OTT oleh Media.
Kepala Dinas pun belum berhak mengatakan itu OTT, selagi Inspektorat belum melakukan kesimpulan terhadap pelanggaran yang dilakukan orang disebut OTT.
“Tunggu donk Inspektorat menyampaikan”, lanjutnya.
“Mengenai apa yang di sampaikan Kadis, tentu harus ada konfirmasi terlebih dahulu mengenai berita itu asalnya dari mana, datanya dari mana sehingga ia bisa mengatakan seseorang di OTT, karena sebenarnya ada beberapa tahapan apabila seseorang itu dinyatakan OTT, tambah Iqbal.
Dipenghujung, Iqbal Nasution, S.H., menyampaikan pesan untuk Kadisdik Pekanbaru.
“Sebaiknya jika tidak memiliki Kapasitas, janganlah menyampaikan hal tersebut, terlebih itu sensitif. Sebelum yang memiliki Kapasitas itu berbicara, apalagi masalah hukum. Karena itu bahaya juga buat si Kepala Dinas, yang dapat dilaporkan balik atas dugaan pencemaran nama baik”, pungkasnya.
Liputan : FADLI