Deliserdang, Sumut – Mitrapolri.com
Personel Sat Res Narkoba Polresta Deliserdang amankan seorang tersangka yang membawa Narkoba jenis Sabu.
Kejadian bermula pada hari Rabu (7/6/2023) tersangka inisial MA (27) warga Kecamatan Idi Tunong Kabupaten Aceh Timur telah diamankan oleh petugas AVSEC Bandara KNIA dan personel Polsek Bandara KNIA bersama Sat Narkoba Polresta Deliserdang.
Diduga ia membawa narkotika jenis sabu melalui pemeriksaan X-Ray Pintu masuk Bandara Kualanamu.
Tersangka kemudian diamankan ke Polsek Kawasan Bandara Kualanamu beserta barang bukti diantaranya 1 buah koper, 1 buah handphone dan 1 lembar tiket pesawat.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap koper yang dibawa oleh tersangka, benar adanya ditemukan 4 bungkus narkotika jenis sabu yang dikemas plastik putih transparan dengan berat bruto 2000 gram.
- BACA JUGA : Polda Sumut dan Ulama Tabayun Selesaikan Masalah Ponpes Tahfiz Darul Ibtihaj
- BACA JUGA : Terduga Calo PPS di Aceh Kini Dibungkus oleh Polisi
- BACA JUGA : Gaspoll..! Ketua Koordinator Pengawasan dan Monitoring Badan Khusus Waspamop LMR RI Sulsel Datangi DPRD Wajo
Berdasarkan keterangan tersangka, barang bukti sabu tersebut diperoleh dari tersangka inisial Z (dalam pencarian) dan hendak dibawa ke Jakarta.
Petugas kemudian memboyong tersangka beserta barang bukti ke Sat narkoba Mapolresta Deliserdang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK MH melalui Kasat Narkoba, Kompol Zulkarnain SH saat dikonfirmasi mengatakan pelaku sedang diperiksa.
“Saat ini pelaku telah kita amankan dan masih dalam pemeriksaan lebih lanjut guna lanjutkan proses hukumnya” pungkasnya, Kamis (8/6/2023).
(T77)