Takalar, Sulsel – Mitrapolri.com |
Penolakan terhadap pembangunan tower telekomunikasi bersama di Dusun Jukukang, Desa Moncongkomba, Kecamatan Polongbangkeng Selatan, semakin menguat. Setelah merasa diabaikan dan tidak memperoleh kejelasan dari pihak pelaksana proyek, warga akhirnya mengadu ke Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LBH Suara Panrita Keadilan, Kabupaten Takalar sebagai langkah meminta pendampingan hukum.
Warga mengaku resah karena proyek tower tersebut mulai dikerjakan tanpa sosialisasi yang memadai. Mereka tidak pernah diberi penjelasan resmi terkait dampak lingkungan, radius keamanan, maupun alasan pemilihan lokasi yang jaraknya dekat dengan pemukiman termasuk pemberian kompensasi.
“Kami tidak menolak pembangunan, tetapi kami menolak proses yang tidak jelas dan tidak transparan. Tidak ada sosialisasi, tidak ada penjelasan. Tiba-tiba pekerjaan langsung jalan,” ujar salah satu perwakilan warga saat melapor ke DPC LBH Suara Panrita Keadilan Kabupaten Takalar.
Melalui pengaduan tersebut, warga berharap LBH dapat mengawal persoalan ini agar pemerintah daerah segera turun tangan. Menurut warga, langkah hukum perlu ditempuh karena hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang layak telah diabaikan.
- BACA JUGA : SPKT Polsek Sabangau Amankan Terduga Pelaku Pencurian yang Tertangkap Tangan Warga
- BACA JUGA : Pangkogabwilhan II dan Bos Green Palma Satukan Kekuatan: Misi Percepat Astacita Presiden Dimulai
- BACA JUGA : Perkuat Sinergi, Polres Nagan Raya Gelar Temu Ramah bersama Para Jurnalis
Pengurus DPC LBH Suara Panrita Keadilan, Kabupaten Takalar, Suhardi menerima laporan tersebut dan menyatakan siap melakukan pendampingan. LBH menilai bahwa pembangunan tower harus mengikuti ketentuan perizinan, uji kelayakan, serta kewajiban sosialisasi kepada masyarakat, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Kami akan menelaah laporan warga dan meminta Pemda Takalar melakukan penghentian sementara (moratorium) pekerjaan tower sampai semua aspek administratif, teknis, dan keselamatan diperiksa. Hak masyarakat harus menjadi prioritas,” tegas Suhardi perwakilan DPC LBH Suara Panrita Keadilan, Kabupaten Takalar.
Warga berharap laporan mereka segera ditindaklanjuti dan Pemda Takalar mengambil langkah cepat dengan menghentikan pekerjaan tower untuk sementara waktu sampai semua proses perizinan diverifikasi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pemerintah daerah maupun pelaksana proyek belum memberikan keterangan resmi terkait pengaduan warga dan permintaan moratorium pembangunan tower tersebut.
Sementara Ketua Umum LBH Suara Panrita Keadilan, Djaya Jumain mensupport langkah hukum yang akan diambil oleh DPC LBH Suara Panrita Keadilan, Kabupaten Takalar terhadap laporan atau pengaduan masyarakat.
(Aris, S.H)




