Sergai, Sumut – Mitrapolri.com
Satnarkoba Polres Serdangbedagai (Sergai) berhasil mengungkap kasus penyahgunaan narkoba yang kerap terjadi di Kampung Tempel Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan.
“Dari ungkap kasus yang dilakukan pada Rabu (25/10/2023) tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria terduga pengedar sabu berinisial K (32), warga Dusun IV Desa Jatimulyo, Kecamatan Pegajahan Sergai,” kata Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Juriadi melalui Kasi Humas Ipda Brimen, Jumat (27/10/2023) di Polres Sergai Seirampah.
Brimen menjelaskan, penangkapan tersangka berawal adanya informasi dari masyarakat terkait transaksi jual beli narkotika jenis sabu yang sering terjadi di Kampung Tempel.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Satnarkoba Polres Sergai selanjutnya melakukan pengintaian dengan menyusuri lokasi dimaksud.
- BACA JUGA : Diduga Sebarkan Hoaks, BS Ditetapkan Jadi Tersangka
- BACA JUGA : Masyarakat Gaungkan Aksi Solidaritas untuk Palestina dari Ujung Barat Indonesia
- BACA JUGA : Wali Kota Tegal Ucapkan Terimakasih Atas Sinergi Letkol Mar. Chanan Asfihani
“Saat sedang melakukan pengintaian, tim melihat tersangka sedang berjalan kaki dengan gerak-gerik mencurigakan. Ketika akan dihentikan, tim melihat tersangka membuang sesuatu ke tanah. Setelah tersangka berhasil diamankan, tim selanjutnya menyuruh tersangka untuk mengambil kembali barang yang sebelumnya dibuang tersebut. Setelah diperiksa, ternyata satu plastik klip ukuran sedang berisi kristal putih diduga narkotika jenis shabu yang setelah ditimbang seberat 1,50 gram,” terang Brimen.
Saat diinterogasi, lanjutnya, tersangka mengakui membeli sabu tersebut dari seseorang yang tidak dikenal dengan harga Rp.300 ribu.
“Tersangka berikut barang bukti saat ini sudah diamankan di Satnarkoba Polres Sergai guna menjalani proses lanjut,” jelasnya.
(T77)