Takalar, Sulsel – Mitrapolri.com |
Seorang warga Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, bernama Jumariah, melapor ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Suara Panrita Keadilan setelah tidak menerima Bantuan Pangan Beras sebanyak 20 kilogram dari pemerintah, meski dirinya merasa sangat layak sebagai penerima. (11/12/2025).
Jumariah mengungkapkan bahwa namanya tidak tercantum dalam daftar penerima bantuan di wilayahnya. Akibatnya, ia tidak memperoleh bantuan apa pun, sementara warga lain di sekitar tempat tinggalnya telah menerima jatah beras tanpa hambatan. Kondisi ini membuat dirinya merasa diperlakukan tidak adil.
Menanggapi laporan tersebut, Ketua Umum LBH Suara Panrita Keadilan, Djaya Jumain, menilai bahwa persoalan ini menunjukkan adanya ketidaktepatan pendataan di tingkat kelurahan yang harus segera diperbaiki.
“Warga ini datang mengadu karena merasa tidak mendapatkan haknya. Ia sangat layak menerima bantuan, tetapi justru tidak terdata. Kami mendesak pemerintah setempat untuk melakukan verifikasi ulang, memperbaiki sistem pendataan, dan memastikan penyaluran bantuan benar-benar tepat sasaran. Tidak boleh ada warga layak yang terabaikan,” tegas Djaya Jumain.
Djaya Jumain juga menekankan bahwa kasus Jumariah harus menjadi perhatian serius bagi pemerintah Kabupaten Takalar agar kejadian serupa tidak kembali dialami warga lainnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kelurahan Pallantikang belum memberikan tanggapan atas aduan tersebut.




