Palembang, Sumsel – Mitrapolri.com
Diduga jadi korban penganiayaan Muhamad Subri (40) dianiaya oleh Okum Debt Collector Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sehati Makmur Abadi yang terjadi pada Rabu (11/5/2022) tepat Pukul 13:00 WiB di jalan Talang Betutu Lama, Kelurahan Talang Betutu Kecamatan Sukarami Palembang.
Korban Subri yang merupakan seorang wartawan salah sah satu media ternama di Indonesia akhirnya melaporkan kejadian penganiayaan terhadap dirinya tersebut ke Polsek Sukarami Palembang Tanggal 11 Mei 2022 Berdasarkan Surat Laporan dengan Nomor :LP/B468 /V/Sumsel/Resta Palembang/Sek.Skm, dengan kasus penganiayaan.
Kronologi kejadian bermula saat korban Subri dihubungi oleh Debt Collector, terkait angsuran motor, menangapi hal tersebut korban menjelaskan dan dijawab, “nanti saya kekantor”.
- BACA JUGA : Kegiatan Binrohtal Tingkatkan Perkuat Mental Personil Polres Bangka
- BACA JUGA : Polres Pangkalpinang Gelar Pembinaan Rohani dan Mental Bagi Personel
- BACA JUGA : Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur, Ternyata Pelaku Ayah Kandung Sendiri
Tak lama, korban pun pergi ke kantor menemui pimpinan Debt Collector untuk memiminta waktu beberapa hari untuk melakukan pembayaran tunggakan angsuran motor namun selepas pulang dari kantor KSP Sehati, korban dihubungi kembali oleh Oknum Debt Collector untuk mengajak korban bertemu.
Lalu korban pergi menemui Debt Collector yang beralamat di Jalan Talang Betutu Lama kantor koperasi sehati Kelurahan Talang Betutu Kecamatan Sukarami Palembang.
Tanpa ada pembicaraan mengenai tunggakan angsuran motor, korban pun langsung dikeroyok oleh dua orang dari empat rekannya yang salah satunya diduga debcolektor yang berinisial ED (terlapor) beserta rekan.
Dari kejadian ini korban Subri mengalami luka memar di bagian tangan kiri, berdasarkan hasil Visum di Rumah Sakit (RS) Bayangkara Palembang.
Saat di konfirmasi melalui sambungan via WhatsApp (WA) Kamis (12/05/2021) Kapolsek Sukarami Kompol Dwi Satya Arian tetapi belum menjawab.
Liputan : M. TAHAN