Tangsel, Banten – Mitrapolri.com|
Liquifed Petrolium Gas (LPG) adalah gas hidrokarbon yang dicairkan dengan tekanan untuk memudahkan penyimpanan, pengangkutan, dan penanganannya yang pada mengukur atas propana, butana, atau campuran.
Untuk meraup keuntungan semata, oknum pangkalan gas elpiji 3 kg melaksanakan segala macam cara dengan melanggar zona atau rayonisasi dari wilayah Kota Tangerang Selatan masuk ke wilayah-wilayah dengan cara melepas segel tabung gas dan diduga kejadian penyelewengan seperti ini sudah sering terjadi.
Hal hasil, awak media dan team memberhentikan salah satu unit mobil Grandmax bernomor polisi B 9947 ZAD dan supirnya berinisial (YXXX) langsung menelepon salah satu pengurusnya yang bernama (Robin) saat di konfirmasi oleh team Media Mitrapolri.com.
- BACA JUGA : Polda Kalteng Tindak Tegas Aksi Premanisme Berkedok Ormas
- BACA JUGA : Upacara Hardiknas 2025 di Sabang, Momentum Perkuat Komitmen Pendidikan Berkualitas
- BACA JUGA : Polda Sumut Menggrebek Sarang Perjudian di Yanglim Plaza Medan
Kejadian tersebut di wilayah jalur alternatif jalan Siliwangi, Pamulang Bar, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Banten pada pukul 23:57 WIB (Jumat 02/05/2025)
Barang siapa yang bermain-main ke subsidi ke non subsidi agar dikenakan pelanggaran terhadap penyalahgunaan LPG 3 kg bersubsidi dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp.60 miliar.
(RH)