Medan, Sumut – Mitrapolri.com |
Markas besar narkotika terletak di wilayah hukum Polsek Sunggal, Polrestabes Medan. Lokasi tersebut berada di Kelambir V, Gang Panti, Kelurahan Kampung Lalang, Kecamatan Medan Sunggal.
Informasi yang diperoleh dari masyarakat setempat mengungkapkan bahwa lokasi tersebut telah ditutup selama beberapa bulan setelah penangkapan seorang pengedar narkoba besar yang mengelola penjualan narkoba di tempat tersebut. Pengedar tersebut dikenal dengan sebutan Oyok, atau nama lengkapnya Hartoyo.
Hartoyo, alias Oyok, ditangkap oleh personel Polrestabes Medan pada hari Sabtu, tanggal 28 Desember 2024.
Hari Selasa, tanggal 3 Juni, markas besar narkoba di Kota Medan tersebut kini beroperasi lagi menjual narkoba jenis sabu-sabu serta menyediakan tempat dan alat isap, yang disebut bong, serta fasilitas parkir.
“Di dalam Gang Panti, terdapat penyewaan alat hisap sabu seharga 5000 rupiah, serta narkoba jenis sabu dan biaya parkir sebesar 3000 rupiah. Yang menyedihkan, anak-anak yang masih di bawah umur, atau bisa dikatakan anak-anak sekolah dasar (SD), terlibat dalam aktivitas ini. Begitulah rusaknya generasi masyarakat Indonesia akibat narkoba,” ujar seorang warga Gang Panti yang tidak ingin disebutkan namanya dalam pemberitaan.
- BACA JUGA : Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Lakukan Tes Urine Mendadak untuk Personel Pasca Penghadapan
- BACA JUGA : Tegas untuk Negeri: Elang 3 Hambalang Riau Dukung Seruan Prabowo Hentikan Penyelewengan Uang Rakyat
- BACA JUGA : Lapor Kapolres Siantar! THM EVO Star Diduga Bebas Peredaran Narkoba
Warga juga menambahkan, seperti kita ketahui, Presiden Republik Indonesia saat ini, Bapak Presiden Prabowo Subianto, menyatakan perang terhadap narkoba dan bertekad menghancurkan bandar narkoba sampai ke akar-akarnya.
Sementara itu, wilayah hukum Polsek Sunggal tidak cepat tanggap terhadap barak narkoba di Gang Pantai yang masih menjual narkoba hingga saat ini.
Warga juga menyebutkan bahwa meskipun telah berkali-kali digerebek, Gang Pantai Kampung Lalang masih tetap eksis menjual narkoba, seolah-olah ada pembiaran dari Polsek Sunggal dalam penegakan hukum terhadap narkoba.
“Harapan saya, Polda Sumut dan Polrestabes Medan segera mengambil tindakan hukum terhadap pengedar narkoba di Gang Pantai untuk menyelamatkan anak-anak di bawah umur dari bahaya narkoba. Tunjukkan kepada bangsa Indonesia bahwa polisi adalah garda terdepan dalam melawan narkoba, khususnya Polsek Sunggal. Jangan sampai terkesan lemah dalam memberantas narkoba. Sebagai polisi, harus mencerminkan tindakan hukum yang serius untuk menyelamatkan bangsa Indonesia dari bahaya narkoba serta mematuhi instruksi Presiden Prabowo dalam perang melawan narkoba,” tutup warga.
(Red/tim)