Pidie, Aceh – Mitrapolri.com
Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Pidie, Junaidi, mendesak Badan Musyawarah (Bamus) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie, agar menggelar Percepatan pergantian Pimpinan di DPRK Pidie, terhadap Fadhil A. Hamid dari posisi jabatan pimpinan DPRK agar diserahkan kepada T. Saifullah.
Sebelumnya, kata Junaidi, pergantian di gedung DPRK Pidie sudah terjadwal pada (28/4), oleh Badan Musyawarah (Bamus) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten ( DPRK) Pidie.
“Namun, lanjut Junaidi, mengingat banyak anggota DPRK tidak masuk dalam rapat pergantian tersebut,” kata junaidi, Minggu (30/4/202).
Kemudian, desakan tersebut, kata Junaidi, mengingat sisa massa jabatan Pelantikan dan pengambilan sumpah pimpinan tersebut, dilakukan dalam sidang paripurna istimewa setelah Badan Musyawarah (Banmus) agar menggelar rapat untuk menentukan jadwal kembali pada pelantikan berdasarkan surat rekomendasi perihal persetujuan pergantian antarwaktu Pimpinan DPRK Pidie sisa massa jabatan 2019-2024.
- BACA JUGA : Sebelum Zoom Meeting Pakta Integritas, Kapolres Labuhanbatu AKBP James H. Hutajulu Berikan Arahan Kepada Calon Siswa
- BACA JUGA : Ops Ketupat Menumbing 2023, Tim Wasops Itwasda Polda Kep Babel Hadir di Polres Bangka Barat
- BACA JUGA : Diduga Peredaran Judi Togel Online di Langsa Kembali Marak
Dari surat rekomendasi pergantian Pimpinan Ketua DPRK tersebut, lanjut junaidi, jelas Ketua DPD l Partai Golkar di Provinsi Aceh menyetujuin dan menetapkan pergantian antarwaktu Pimpinan DPRK Pidie sisa massa jabatan 2019-2024 kepada saudara T. Saifullah, TS, A, MD.
“Surat tersebut, juga di tembuskan kepada Bendahara Umum Partai GOLKAR, Wakil Ketua Umum Korbit dan kepartaiaan DPP partai GOLKAR, Ketua bidang Organisasi dan daerah DPP partai GOLKAR, dan juga kepada Ketua Otonomi Pemda DPP partai GOLKAR. Terakhir, Ketua DPD partai GOLKAR Kabupaten Pidie tertanggal pada (28/3/2023),” ujar Junaidi.
Selanjutnya, kata Junaidi, pelantikan Pimpinan DPRK Pidie tersebut, sisa masa jabatan 2019-2024 dilakukan atas persetujuan berdasarkan surat rekomentasi surat pemberhentian dan pengangkatan pimpinan DPRK Pidie.
“Terakhir, lanjut dia, lambatnya proses pergantian pimpinan ini dapat menghambat kepentingan publik seperti penyerapan aspirasi masyarakat dan kerja -kerja legislatif dalam urusan pemerintahan,” tutup Junaidi.
(FADLI)