Mitra Polri
Senin, Desember 22, 2025
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Provinsi Aceh
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Iskandar Muda Aceh, (YLBH Iskandar Muda Aceh) Kabupaten Aceh Timur, Riza Rahmad, S.P, S.H

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Iskandar Muda Aceh, (YLBH Iskandar Muda Aceh) Kabupaten Aceh Timur, Riza Rahmad, S.P, S.H

YLBH Iskandar Muda Aceh, Minta Polisi Usut Kasus Kematian Pekerja di PKS Bayeun Aceh Timur

by mitrapolri.com
23 Juli 2022 | 07:36 WIB
in Aceh

Aceh Timur, Aceh – Mitrapolri.com

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Iskandar Muda Aceh, (YLBH Iskandar Muda Aceh) Kabupaten Aceh Timur, Riza Rahmad, S.P, S.H mendesak Kapolres Aceh Timur, Kejaksaan Idi, dan pengawas tenaga kerja Aceh untuk melakukan investigasi atas kecelakan kerja yang mengakibatkan meninggal 2 orang pekerja 1 orang di Kecamatan Bayeun dan 1 orang lagi di Desa Leles, Kecamatan Serba Jadi.

“Hal ini sangat diperlukan apakah kedua korban ini apakah mendapakat perlindungan dari perusahan dimana mereka bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku di Negara RepubliK Indonesia (NKRI) bila di temukan pelanggaran maka pengawas tenaga kerja dapat melaporkan kasus ini kepada penegak hukum”, ujar Riza Rahmad, S.Pd,. SH, kepada sejumlah Wartawan di Aceh Timur. Sabtu ( 23/7/22).

Menurut Riza bahkan yang tidak kalah pentingnya Disnaker Kabupaten Aceh Timur harus melakukan investigasi lebih dalam terhadap kasus ini apakah ada kelalaian dari pihak perusahaan, sehingga karyawan meninggal dunia.

ADVERTISEMENT

“Karena ada kewajiban pihak perusahaan terhadap karyawan salah satunya adalah Alat Pelindung Diri (APD) seperti jeket, helm, sepatu, masker dan fasilitas lainnya seperti ketersedian fasilitas Mandi, Cuci Kakus (MCK), Fasilitas Kesehatan lainnya”, ujar Riza.

Riza juga menyebutkan ada beberapa hak bagi pekerja yang meninggal dunia yang bukan karena kecelakaan kerja, masing-masing sebagai berikut: bahwa hak-hak seorang karyawan (dalam hal ini, pekerja/buruh) yang meninggal dunia -yang bukan karena kecelakaan kerja, termasuk bukan karena penyakit akibat kerja (“PAK”) – sesuai ketentuan dan timbul dari peraturan perundang-undangan, adalah : a. sejumlah uang* (semacam “uang duka”) yang nilai dan serhitungannya sama dengan -jumlah- perhitungan 2 (dua) kali uang pesangon sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”), 1 (satu) kali uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3) UU Ketenagakerjaan, dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) UU Ketenagakerjaan.

Keterangan lain nya yang kita dapatkan, Sejumlah uang duka tersebut, adalah merupakan kewajiban dari pengusaha yang mana pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja atau merupakan hak ahli waris-(keluarga)-nya (Pasal 166 UU Ketenagakerjaan), yang harus diberikan.

ADVERTISEMENT
  • BACA JUGA : LSM GRAM Desak Kejati Aceh Periksa Ketua Forum Geuchik Nibong
  • BACA JUGA : Panglima TNI Berikan Pembekalan Taruna/Taruni AAL Sebelum Keliling Asia Tenggara dan Australia
  • BACA JUGA : Sinergi Polri -TNI bersama Manggala Agni Berjibaku Padamkan Api di Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Rimbang Baling Kuansing

Jaminan kematian (JK) yang meliputi : 1) Santunan kematian, lumpsum sebesar Rp14.200.000,- (empat belas juta dua ratus ribu rupiah); 2) Biaya pemakaman, lumpsum sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah); dan 3) Santunan berkala dibayarkan sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per-bulan selama 24 (dua puluh empat) bulan, atau -jika- dibayarkan di muka sekaligus sebesar Rp4.800.000,- (empat juta delapan ratus ribu rupiah) atas pilihan -dari (para) ahli warisnya- (Pasal 12 dan Pasal 13 UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja atau UU Jamsostek jo Pasal 22 PP No. 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 53 Tahun 2012 atau disebut PP Penyelenggaraan Jamsostek), harus diselesaikan.

Untuk memenuhi (Pasal 17 dan 18 ayat (3) UU Jamsostek). c. jaminan hari tua (“JHT”) yang jumlahnya merupakan akumulasi iuran selama masa kepesertaan dan pengembangannya.

Keterangan: JHT ini -pada prinsipnya- juga dibayarkan -oleh PT. Jamsostek- kepada ahli waris. Dalam hal tenaga kerja tidak diikutsertakan dalam program jamsostek (termasuk jika diikutsertakan, akan tetapi terputus-putus), maka JHT (atau selisihnya) merupakan kewajiban dan tanggung-jawab pengusaha untuk membayar yang besaran nilainya sesuai jumlah kewajiban yang seharusnya diperoleh dari PT. Jamsostek (vide Pasal 6 ayat [1] huruf c dan Pasal 14 ayat [2] jo Pasal 17 dan 18 ayat (3) UU Jamsostek jo Pasal 24 ayat [1] PP Penyelenggaraan Jamsostek jo PP No. 1 Tahun 2009).

Sedangkan bagi pekerja yang meninggal akibat kecelakaan kerja Hak Pekerja atas Kecelakaan Kerja yang Berakibat Meninggal Dunia.

Jika pekerja mengalami kecelakaan kerja dan berujung pada kematian, maka pemberi kerja wajib memberikan kepada ahli warisnya sejumlah uang yang besar perhitungannya, sebagai berikut:

Dua kali pesangon dari pekerja, dimana hal ini harus disesuaikan dengan ketentuan pada rincian pesangon yang terdapat dalam Pasal 156 ayat (2) UU Ketenagakerjaan; Satu kali uang penghargaan masa kerja yang disesuaikan dengan Pasal 156 ayat (3) UU Ketenagakerjaan;
Uang penggantian hak sebagaimana disesuaikan dengan Pasal 156 ayat (4) UU Ketenagakerjaan. Selain hal tersebut, hak yang bisa didapatkan oleh ahli waris adalah jaminan kematian jika pekerja tersebut mengikuti program peserta BPJS Ketenagakerjaan. Uang jaminan kematian yang berhak didapat oleh ahli waris yakni, Santunan sekaligus berupa Rp 20.000.000 yang diberikan kepada ahli waris peserta; Santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp 12.000.000 kepada ahli waris peserta; Biaya pemakaman berupa Rp 10.000.000 yang diberikan untuk ahli waris peserta atau apabila tidak terdapat ahli waris, maka diberikan kepada pihak yang mengurus pemakaman;
Bila hal ini tidak diberikan oleh perusahan maka pihak keluarga dapat melaporkan kepada Lembaga Swadaya Masyarakat LSM atau Lembaga Bantuan Hukum (LBH), sebut Riza.

“Kita mendesak pihak penegak hukum jangan diamkan kasus ini, mengingat kasus ini terjadinya korban jiwa, yaitu meninggal dunia.
Polisi harus segera mengusut kasus ini sampai tuntas tidak boleh diamkan, kita juga memantau kasus ini sampai tuntas agar semua pihak harus mendapatkan kepastian hukum, tutup Rizal.

ADVERTISEMENT

(FADLI)

Share10SendShare

Berita Terkait

Aceh

Tokoh Masyarakat Nagan Raya Apresiasi TRK-Sayang Gercep Buka Akses Beutong Banggalang

21 Desember 2025 | 23:54 WIB

Nagan Raya, Aceh - Mitrapolri.com| Tokoh masyarakat Kabupaten Nagan Raya memberikan apresiasi dan penghargaan kepada Bupati dan wakil Bupati TRK-SAYANG...

Read more
Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bethara, S.I.K,M.I.K yang bergerak cepat membantu masyarakat saat bencana banjir bandang melanda daerah itu.
Aceh

Warga Apresiasi Gerak Cepat Kapolres Nagan Raya Bantu Warga Terdampak Banjir Bandang

21 Desember 2025 | 14:21 WIB

Nagan Raya, Aceh - Mitrapolri.com | Warga masyarakat Nagan Raya memberikan apresiasi kepada Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bethara,...

Read more
Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Sabang mengeluarkan seruan bersama guna menjaga ketertiban, keamanan, dan nilai-nilai syariat Islam di tengah masyarakat.
Aceh

Jelang Pergantian Tahun 2026, Forkopimda Sabang Keluarkan Seruan Bersama

20 Desember 2025 | 16:52 WIB

Sabang, Aceh - Mitrapolri.com | Menjelang pergantian Tahun Baru Masehi 2026, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Sabang mengeluarkan seruan...

Read more
Relokasi Pembangunan Gedung Puskesmas Lampaseh Banda Aceh Nilai Kontrak Rp.8,9 Milyar yang dikerjakan oleh PT. ALASKA KARYA MANDIRI waktu pelaksanaan 180 hari kalender terhitung sejak 21 Juni sampai dengan 21 Desember 2025.
Aceh

TTI: Pendampingan Proyek dari Kejaksaan Tidak Menjamin Pekerjaan Selesai Tepat Waktu

20 Desember 2025 | 11:41 WIB

Banda Aceh, Aceh - Mitrapolri.com| Transparansi Tender Indonesia (TTI) memprotes keras kinerja Kejaksaan Negeri Banda Aceh selaku Pengawas Proyek Strategis...

Read more

Berita Terkini

Aceh

Tokoh Masyarakat Nagan Raya Apresiasi TRK-Sayang Gercep Buka Akses Beutong Banggalang

21 Desember 2025 | 23:54 WIB
Nasional

Kapolri Tekankan Kewaspadaan Cuaca Ekstrem dan Kesiapsiagaan Penanganan Bencana Selama Nataru

21 Desember 2025 | 23:40 WIB
Sumatera Selatan

Polsek Muara Kuang Hadiri dan Dampingi Kegiatan Bakti Sosial Pengobatan Gratis PT BSP di Desa Tangai

21 Desember 2025 | 23:37 WIB
Sumatera Selatan

Polres Ogan Ilir Melalui Polsek Indralaya Amankan Kegiatan Wisuda Ponpes Al-Ittifaqiah Kampus D Tahun 2025

21 Desember 2025 | 23:33 WIB
Sumatera Selatan

Hadapi Nataru 2025, OKI Perketat Pengamanan dan Mitigasi Bencana

21 Desember 2025 | 14:26 WIB
Aceh

Warga Apresiasi Gerak Cepat Kapolres Nagan Raya Bantu Warga Terdampak Banjir Bandang

21 Desember 2025 | 14:21 WIB
Jawa Timur

AKBP Rovan Richard Mahenu Resmi Dipromosikan, Gus Aulia Sampaikan Apresiasi dan Sambut Kapolres Gresik yang Baru

21 Desember 2025 | 13:46 WIB
Kalimantan Tengah

Kapolda Kalteng dan Gubernur Resmikan Mako Baru Satpolairud Polres Kapuas, Tingkatkan Keamanan Perairan

21 Desember 2025 | 13:41 WIB
Kalimantan Tengah

Bersama Gubernur, Kapolda Kalteng Tanam Jagung Perdana Kuartal IV di Kapuas

21 Desember 2025 | 13:35 WIB
Kalimantan Tengah

Polresta Palangka Raya Amankan Kegiatan Senam Bersama KORMI Kalteng di Bundaran Besar

21 Desember 2025 | 13:32 WIB
Kalimantan Tengah

Pastikan Keamanan Nataru, Personel Pos Pam Bundaran Besar Gelar Apel Pagi Ops Lilin Telabang 2025

21 Desember 2025 | 13:29 WIB
Daerah Istimewa Yogyakarta

LSJ UGM: Penolakan Status Bencana Nasional di Sumatera adalah Kejahatan Kemanusiaan

20 Desember 2025 | 16:58 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini