Medan, Sumut – Mitrapolri.com
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi membenarkan pengungkapan itu dilakukan oleh subdit 1 dan 2 Ditresnarkoba Polda Sumut
“Betul, ditangkap hari kamis kemarin Jam 09.00 di dua TKP berbeda, dan dua pelaku saat ini dalam penyidikan,” ucap Hadi.
Pengungkap ini hasil pengembangan ditangkapnya 2 orang tersangka MI dan RJ pada hari Minggu 19 Maret 2023 di Tanjung Pura, Langkat dengan barang bukti berupa Narkotika Jenis sabu seberat 3 (tiga) Kg, diperoleh keterangan dari tersangka MI memperoleh Narkotika dari Aceh.
Selanjutnya Tim bergerak melakukan penyelidikan kemudian dan hari Kamis 30 Maret 2023 di Jl. Besar Medan – banda Lhokseumawe diamankan 1 (satu) orang bernama MY.
- BACA JUGA : Polda Sumut akan Gerebek Semua Gudang Penyimpanan Monza
- BACA JUGA : Jum’at Barokah, Kapolsek SS III Berbagi Takjil untuk Warga
- BACA JUGA : Dit Polairud Polda Sumsel Berikan Baksos ke Warga Kurang Mampu
Dari keterangan tersangka MY menyimpan Narkotika di rumah yang beralamat Jl. Besar Medan – Banda lhoksemawe, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 20 (dua puluh) bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu seberat 20 (dua puluh) Kg dan turut diamankan 1 (satu) orang perempuan yang bernama EM.
YM dijanjikan upah sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk menjemput di pinggir Jalan Lintas Len Pipa Lhokseumawe dan membawa ke rumahnya
Discussion about this post