Palembang, Sumsel – Mitrapolri.com
Tiga terdakwa dihadirkan langsung dalam persidangan dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Kabupaten Musirawas tahun anggaran 2019 yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp.428 juta, ke tiga Terdakwa kembali jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, dengan agenda saling bersaksi antara ke tiga terdakwa, Kamis (01/9/2022).
Tiga terdakwa yaitu Irwan Efendi, yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pengguna Anggaran (PPA) dan sekaligus menjabat sebagai Plt Kepala dinas (Kadis) Pendidikan di Kabupaten Musirawas, terdakwa Rivai saat itu menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) serta Rosurohati adalah selaku admin yang ditunjuk langsung oleh terdakwa Irwan Efendi.
Sidang diketuai oleh Majelis Hakim Efrata Happy Tarigan SH MH, dihadiri tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuk Linggau serta dihadiri Ketiga Terdakwa yaitu Irwan Efendi, Rivai dan Rosurohati secara langsung dihadapan Majelis Hakim.
Dalam persidangan terdakwa Rivai mengatakan untuk pencairan anggaran dicairkan pada bulan Mei, Terdakwa mengatakan dari Juliantiro, anggaran yang masuk dipotong 20 Persen, potongan tersebut dipotong pada periode pertama dan uang yang telah didapat langsung diserahkan kepada Terdakwa Rosurohati, saya mendapatkan SPJ dari Rosurohati.
“Juliantoro mengatakan kepada saya jika semua anggaran yang masuk dipotong 20 persen dan Juliantoro mengatakan jika potongan 20 persen tersebut sudah biasa,” kata Rivai.
Sementara itu Terdakwa Rosurohati mengatakan, untuk pembayaran kegiatan mulai sewa hotel saya ambil dari dana yang masuk, dana anggaran dari 30 kepala sekolah / orang sebesar Rp. 3 juta total Rp 90 juta, anggaran tersebut untuk biaya makan dan sewa hotel tidak mencukupi.
- BACA JUGA : Kapolres Pematangsiantar Cek Kebersihan Lingkungan Mako Polres
- BACA JUGA : Tim Pidsus Kejati Sumsel Gandeng BPKP Lengkapi Penyidikan Ganti Rugi Lahan Tol OKI
- BACA JUGA : Bisnis Narkoba di Gang Barito Kini Mulai Beroperasi, Kasnob: “Siap, Kita Tindak Lanjuti”
“Dana yang kami terima dari 30 peserta sebesar Rp.90 juta tidak mencukupi untuk bayar hotel dan makan para peserta yang ikut Diklat Penguatan Kepala Sekolah,” ucap Rosurohati sedangkan Terdakwa bukan orang dinas pendidikan Muratara.
Dan Terdakwa Irwan Efendi mengatakan, terdakwa Rivai dan Rosurohati datang menemui saya diruangan kerja saya, terkait pembahasan untuk menentukan calon-calon kepala sekolah, pencairan dana dari APBD saya menerima dari Juliantoro selaku Kasubag keuangan di Dinas Pendidikan Muratara, untuk urusan SPJ saya tidak berhubungan dengan terdakwa Rosurohati, saya menjadi pejabat pengguna anggaran dari tahun 2019.
“Uang yang masuk diserahkan kepada Terdakwa Rosurohati dan Rivai dan saya tidak mengetahui dipergunakan untuk keperluan apa, saya sempat menerima uang sebesar Rp.46 juta untuk keperluan membayar pajak,” ujar Irwan.
Dalam fakta persidangan JPU mengatakan dalam persidangan bahwa Terdakwa Rosurohati itu bukan orang dinas pendidikan Muratara namun semua kebijakan diserahkan kepada Rosurohati.
“Rosurohati bukan orang dinas Pendidikan Muratara, namun hanya ditunjuk oleh Terdakwa Irwan Efendi,” ujar Jaksa dalam persidangan dihadapan Majelis Hakim.
Diberitakan sebelumnya JPU mendakwa tiga terdakwa diantaranya yakni Irwan Efendi, Rivai, Rosurohati yang terjerat kasus dugaan korupsi Diklat penguatan Kepala Sekolah, sebanyak 213 orang Kepala Sekolah kesemuanya diharuskan menyetorkan uang sebesar Rp. 3 juta/orang, sedangkan dari Dinas Pendidikan Muratara sendiri untuk kegiatan Diklat Penguatan Kepala Sekolah tersebut ada anggarannya dari dinas pendidikan Kabupaten Muratara yaitu sebesar Rp.428 juta tahun anggaran 2019.
(M. TAHAN)