Pasuruan, Jatim – Mitrapolri.com |
Polemik dugaan penggelapan aset yang menyeret proyek Perumahan Green Eleven di Desa Kenep, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, kembali mencuat. Namun, hasil penelusuran redaksi menunjukkan bahwa persoalan lahan tersebut bukan perkara baru dan telah lebih dulu diuji melalui jalur hukum perdata.
Dugaan bermula dari laporan Hendro Andriyuwono (HA), warga Surabaya, yang mengklaim kepemilikan lahan seluas sekitar 4,2 hektare. Polres Pasuruan membenarkan laporan telah diterima dan masih berada pada tahap pengumpulan data serta klarifikasi awal.
“Laporan sudah kami terima dan saat ini masih dalam proses pengumpulan data,” ujar Kasi Humas Polres Pasuruan, Joko.
Sengketa lahan Perumahan Green Eleven sebelumnya telah diperiksa di Pengadilan Negeri Bangil. Dalam perkara perdata Nomor 16, majelis hakim menyatakan gugatan ditolak karena tidak terbukti adanya perbuatan melawan hukum maupun wanprestasi.
Direktur PT Metsuma Anugra Graha (MAG), Slamet Supriyanto, menegaskan putusan tersebut merupakan fakta hukum yang sah.
- BACA JUGA : Soal Bentrok Aparat dan Warga, Nasir Djamil Minta Semua Pihak di Aceh Menahan Diri
- BACA JUGA : Kapolsubsektor Jekan Raya Hadiri Pembukaan Diklat Terpadu Dasar II PAC GP Ansor
- BACA JUGA : Tindakan Tak Terpuji Dosen: Ludahi Kasir, Kini Berurusan dengan Hukum
“Semua dalil sudah diuji dan dinyatakan tidak terbukti,” ujarnya.
Kuasa hukum PT MAG, Debby Puspita Sari, S.H., menilai isu dugaan penggelapan aset yang beredar tidak berdasar hukum. Menurutnya, pengelolaan dan pengembangan lahan telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dalam hukum, yang berbicara adalah bukti dan putusan, bukan dugaan,” tegas Debby.
Atas tudingan yang dinilai mencemarkan nama baik, PT MAG menempuh langkah gugatan balik sebagai upaya pemulihan reputasi dan kepastian hukum.
Di tengah dinamika hukum tersebut, PT MAG memastikan aktivitas pembangunan Perumahan Green Eleven tetap berjalan. Perusahaan juga menegaskan komitmennya menghadirkan hunian layak dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah melalui konsep pemasaran yang humanis dan transparan.
Menanggapi polemik yang berkembang, Ketua Presidium DPP Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), Gus Aulia, S.E., S.H., M.M., M.Ph., mengimbau insan pers untuk menjunjung tinggi asas keberimbangan dan verifikasi fakta dalam setiap pemberitaan.
“Pers harus menyajikan fakta secara utuh dan berimbang, bukan membangun opini sepihak,” tegasnya.
Redaksi menegaskan akan terus melakukan penelusuran dan menyajikan informasi berdasarkan fakta hukum serta konfirmasi dari seluruh pihak terkait.
(Budi Santoso)




