Palangka Raya, Kalteng – Mitrapolri.com|
Menjelang pelaksanaan pengamanan aksi damai Koalisi Organisasi Kemasyarakatan Kalimantan Tengah, Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polresta Palangka Raya melaksanakan pemeriksaan terhadap personel yang akan bertugas, Kamis (15/1/2026).
Pemeriksaan tersebut difokuskan pada pengecekan kepemilikan dan pembawaan senjata api serta senjata tajam, guna memastikan seluruh personel mematuhi ketentuan pengamanan aksi penyampaian pendapat di muka umum.
Kegiatan pemeriksaan dilaksanakan sebelum personel diterjunkan ke lokasi pengamanan, sebagai langkah pencegahan dini terhadap potensi pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan tugas di lapangan.
- BACA JUGA : Satlantas Polresta Palangka Raya Siaga Amankan Jalur Unras, Arus Lalu Lintas Tetap Lancar
- BACA JUGA : Kombes Pol Budi Rachmat, Alumni Akpol 1998 Resmi Jabat Kabidhumas Polda Kalteng
- BACA JUGA : Kapolsek Kabaruan Pimpin Panen Jagung Hasil penanaman Kuartal IV
Personel Propam menegaskan bahwa personel pengamanan aksi damai dilarang membawa senjata api maupun senjata tajam, kecuali yang memiliki izin dan penugasan khusus sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan tidak ada personel yang membawa senjata api maupun senjata tajam saat pengamanan, sehingga pelaksanaan tugas dapat berjalan aman, profesional, dan humanis,” kata Kasipropam Iptu Priyoko mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H.
Melalui langkah tersebut, Polresta Palangka Raya berkomitmen menjaga pelaksanaan pengamanan aksi damai tetap kondusif serta memberikan rasa aman bagi seluruh peserta aksi maupun masyarakat sekitar.
(4n5)




