Jakarta – Mitrapolri.com |
Kepolisian Daerah Metro Jaya resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan penyebaran berita bohong terkait ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), khusus untuk tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Penghentian perkara ini dilakukan setelah permohonan keadilan restoratif (restorative justice) keduanya dikabulkan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) bagi kedua tokoh tersebut pada Jumat (16/1/2026).
“Benar, sudah terbit SP3 bagi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis,” ujar Kombes Pol. Budi Hermanto dalam keterangan resminya.
Kombes Pol. Budi Hermanto menjelaskan bahwa permohonan restorative justice diajukan oleh penasihat hukum pelapor melalui surat resmi pada Rabu, 14 Januari 2026. Langkah ini diambil setelah Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis menemui langsung Joko Widodo di kediamannya di Solo, Jawa Tengah, untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.
- BACA JUGA : Diduga Kecewa Karena Cinta, Sopir Truk Asa Jawa Barat Ditemukan Gantung Diri di Nagan Raya
- BACA JUGA : Dorong Ekonomi Warga, PTPN IV Regional II Kucurkan Rp616 Juta untuk Perbaikan Jalan Desa
- BACA JUGA : Tim Terpadu Pemkab Nagan Raya Periksa PT KIM
Keputusan penghentian penyidikan ini diambil berdasarkan hasil gelar perkara khusus pada Rabu (14/1/2026). Penyidik mempertimbangkan terpenuhinya syarat materiil dan formil keadilan restoratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Meski demikian, Kombes Pol. Budi Hermanto menegaskan bahwa SP3 ini tidak berlaku bagi tersangka lainnya dalam klaster kasus yang sama. Proses hukum terhadap tiga tersangka lain dipastikan tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
“Untuk tiga tersangka lain di klaster ini, proses hukumnya masih terus berlanjut,” tegas Kombes Pol. Budi Hermanto.
Ketiga tersangka tersebut tetap dijerat dengan Pasal 310, Pasal 311, dan Pasal 160 KUHP. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4 dan Ayat 6, serta Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.
Penyidik menyatakan akan terus menindaklanjuti seluruh proses administrasi dan mekanisme hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna memastikan kepastian hukum dalam kasus ini.
(4n5)




