Madiun, Jatim – Mitrapolri.com |
Menanggapi pelaksanaan aksi demonstrasi pada Senin, 02 Februari 2026 di Kota Madiun, serta beredarnya berbagai pernyataan dan narasi di ruang publik maupun media sosial terkait penolakan Parapatan Luhur, Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Pusat Madiun menyampaikan klarifikasi dan sikap resmi.
Parapatan Luhur merupakan musyawarah tertinggi dalam struktur organisasi Persaudaraan Setia Hati Terate. Forum ini diikuti oleh 375 Cabang di seluruh Indonesia serta sekitar 36 Cabang Khusus di berbagai negara, sebagai representasi sah struktur organisasi PSHT secara nasional dan internasional.
Amriza Khoirul Fachri, dari Lembaga Hukum dan Advokasi PSHT Pusat Madiun, menjelaskan bahwa Parapatan Luhur bukan sekadar kegiatan insidental, bukan kegiatan ilegal, serta tidak pernah dinyatakan terlarang oleh peraturan perundang-undangan maupun dibatalkan oleh putusan pengadilan mana pun.
“Parapatan Luhur merupakan perwujudan hak kedaulatan warga SH Terate yang dijalankan melalui perwakilan Ketua dan Dewan Cabang masing-masing untuk menentukan Ketua Umum serta melakukan perubahan AD/ART sesuai dengan perkembangan zaman,” tegas Amriza.
Ia menambahkan, setiap upaya melarang atau mendelegitimasi Parapatan Luhur tanpa dasar putusan pengadilan yang sah bertentangan dengan kedaulatan warga SH Terate di seluruh Indonesia maupun Cabang Khusus luar negeri, dan berpotensi dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Saat ini, sengketa hukum terkait SH Terate masih dalam proses pemeriksaan di lembaga peradilan, yakni:
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor Perkara: 321/G/2025/PTUN.JKT
Pengadilan Negeri Bale Bandung
Nomor Perkara: 292/Pdt.G/2025/PN.Blb
Hingga rilis ini disampaikan, belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Dengan demikian, setiap klaim kepastian hukum maupun penolakan terhadap Parapatan Luhur dinilai bersifat prematur dan berpotensi menyesatkan publik.
Nasihin, dari Lembaga Hukum dan Advokasi PSHT Pusat Madiun, juga mencermati adanya pernyataan yang disampaikan di muka umum saat aksi demonstrasi dan kemudian disebarluaskan melalui media sosial, yang diduga menyerang kehormatan serta nama baik pihak tertentu, serta memuat tuduhan atau stigma tanpa dasar putusan pengadilan.
- BACA JUGA : Gaji PPPK Paruh Waktu Dipersoalkan, Satpam RSUD Kayuagung Mengaku Dirugikan
- BACA JUGA : Operasi Keselamatan Telabang 2026, Satlantas Polresta Palangka Raya Tertibkan Administrasi Kendaraan Anggota
- BACA JUGA : Sinergitas Insan Pers: Silaturahmi yang Mengikat Jelang Nisfu Sya’ban
“Penyampaian narasi demikian patut diduga melampaui batas kebebasan menyampaikan pendapat dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, terlebih karena disebarluaskan melalui media sosial yang memperluas jangkauan serta dampaknya,” ujarnya.
Hal senada disampaikan oleh Dipa Kirniantoro. Ia menegaskan bahwa nama dan logo “Setia Hati Terate” dilindungi hukum sebagai merek terdaftar Kelas 41, yang mencakup bidang pendidikan, pelatihan, kebudayaan, dan kegiatan keolahragaan, termasuk pencak silat.
“Setiap narasi publik yang mendiskreditkan atau merugikan reputasi nama dan logo tersebut tidak dapat dilepaskan dari pertanggungjawaban hukum yang berlaku,” tegas Dipa.
Sementara itu, H. Eddy Rudiyanto menginformasikan bahwa sebagai bentuk komitmen terhadap ketertiban umum, pada Senin, 02 Februari 2026, telah dilaksanakan rapat koordinasi Paguyuban Pencak Silat se-Kota/Kabupaten Madiun yang tergabung dalam Satgas Sentot Prawiryodirdjo.
Rapat tersebut dilaksanakan guna mempersiapkan pengamanan pelaksanaan Parapatan Luhur yang dijadwalkan pada tanggal 6, 7, dan 8 Februari 2026 di Padepokan Agung SH Terate Pusat Madiun. Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan analisis pengamanan Polres Kota Madiun dan dihadiri langsung oleh Wakapolres Kota Madiun.
PSHT Pusat Madiun mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan, menghentikan penyebaran tuduhan dan narasi yang belum terbukti, menyampaikan pendapat secara bertanggung jawab dan beretika, serta bersama-sama menjaga kondusivitas dan ketertiban di Kota Madiun.
“Penyelesaian persoalan hukum harus menunggu putusan pengadilan yang sah dan mengikat, bukan melalui tekanan massa maupun narasi di media sosial,” pungkas Nasihin.
Di akhir pernyataannya, PSHT Pusat Madiun juga mengajak seluruh Warga SH Terate di mana pun berada untuk bersama-sama menjaga marwah ajaran luhur para pendiri, serta menjadi cerminan watak dan sifat seorang pendekar sejati Warga SH Terate.
(Budi Santoso)




