Aceh Utara, Aceh – Mitrapolri.com
Satlantas Polres Aceh Utara menindak tegas kendaraan truk Over Dimensi dan Over Load (ODOL)/Truk bermuatan lebih dan melebihi batas ketentuan yang melintas di wilayah Kabupaten Aceh Utara dengan melakukan tilang, Selasa (15/02/2022).
Selain penindakan terhadap kendaraan ODOL juga menyasar kendaraan pick up muat orang karena berbahaya bagi pengguna jalan lainnya dan menjadi pemicu kecelakaan lalu lintas.
- BACA JUGA : Bhabinkamtibmas Bripka Didik Irawan Sosialisasi Vaksinasi Anak di Kelurahan Sidorejo
- BACA JUGA : Rafli Kande Meminta Pemkab Aceh Utara Harus Sangat Koperatif Dalam Penelitian, Terkait Dugaan Pencemaran Limbah PT PIM
- BACA JUGA : BLT Tak Kunjung Cair, Masyarakat Gampong Tempel Unjuk Rasa di Kantor Camat Cot Girek
“ODOL melanggar aturan lalu lintas juga membahayakan keselamatan karena beresiko kecelakaan yang fatal apabila dikendarai dengan kecepatan tinggi,“ jelas Kasat Lantas AKP Adek Taufik.
Penindakan dilakukan di sepanjang jalan Raya Medan – Banda Aceh Wilayah Hukum Polres Aceh Utara, untuk kendaraan truk ODOL diberikan tindakan tegas berupa tilang.
“Kami melakukan penindakan Tilang dan mengamankan barang bukti 1 SIM B1 milik sopir Truk,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Aceh Utara AKP Adek Taufik mengatakan, “Selain menindak kendaraan ODOL, Jajaran Satlantas Polres Aceh Utara juga memberikan edukasi kepada para sopir agar tertib berlalu lintas dan mengajak untuk disiplin protokol kesehatan Covid-19,” terangnya.
Liputan : ABDUL RAZAK