Palembang, Sumsel – Mitrapolri.com
Sebanyak tiga saksi, menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh Jaksa Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel, terkait penyidikan dugaan kasus korupsi ganti rugi pembayaran lahan Jalan Tol Pematang Panggang Kayu Agung di Kabupaten OKI.
Saat diwawancarai, Kasi Penyidikan Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel, Hendri Yanto melalui Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Mohd Radyan SH.MH menerangkan, adapun ketiga saksi tersebut, diantaranya, saksi Ahmad Saleh selaku anggota Tim Persiapan, Nawawi dan Fauzi yang keduanya selaku Ketua Satgas B, Selasa (15/02/2022).
“Jadi total saksi yang diperiksa berjumlah tiga saksi,” ucap Radyan.
- BACA JUGA : Kabid Humas Polda Jabar: Polisi Amankan Pelaku Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur
- BACA JUGA : Gaji Dipotong, Ratusan Perawat dan Nakes RS Zubir Mahmud Gelar Aksi Mogok Kerja
- BACA JUGA : Pemkab OKI Bersiap Menuju 50 Kota Cerdas di Indonesia
Masih dikatakannya, dalam pemeriksaan yang dilakukan di gedung Kejati Sumsel, ketiga saksi tersebut di cecar dan diajukan pertanyaan terkait dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan tersebut.
“Dalam pemeriksaan ketiga saksi diajukan sekitar 25 pertanyaan,” katanya.
Dilanjutkannya, saksi-saksi diperiksa karena pihaknya hingga kini masih terus melakukan kegiatan penyidikan.
“Perkara ini kan sudah tahap penyidikan, makanya saksi-saksi dilakukan pemeriksaan,” tandasnya.
Liputan : ALI MUSA