Makassar, Sulsel – Mitrapolri.com |
Aparat Unit Opsnal Polsek Manggala berhasil mengungkap kasus pencurian baterai menara jaringan (tower) yang terjadi di sejumlah wilayah di Sulawesi Selatan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang pelaku beserta puluhan baterai sebagai barang bukti, Minggu (20/4/2026).
Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima dua laporan terkait pencurian baterai tower. Peristiwa pertama terjadi pada 11 April 2026 di Kelurahan Tamangapa dengan total kerugian mencapai Rp56 juta, setelah 28 unit baterai floating merek Nagaya 100 AH hilang. Selanjutnya, kejadian serupa kembali terjadi pada 16 April 2026 di Kelurahan Biring Romang dengan kerugian sekitar Rp41 juta, terdiri dari 8 unit baterai Maxlife dan 12 unit baterai floating 100 AH.
Kapolsek Manggala, Kompol Semuel To’longan, SH., MH., M.Si, menjelaskan bahwa pihaknya segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan tersebut. Tim Opsnal yang dipimpin oleh Panit 1 IPTU Andi Fahruddin bersama Panit 2 IPTU Rusli Sabtu dan IPDA Mannang kemudian melakukan pelacakan hingga berhasil menemukan keberadaan pelaku di wilayah SPBU Galangan Kapal, Kecamatan Tallo.
“Tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan satu pelaku. Dari hasil pengembangan, satu pelaku lainnya juga berhasil ditangkap,” ungkapnya.
Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MLD (27), warga Laikang, Biringkanaya, Kota Makassar, dan AAN (19), warga Kabupaten Gowa. Dari hasil pemeriksaan, MLD diketahui telah melakukan aksi pencurian di berbagai daerah di Sulawesi Selatan.
- BACA JUGA : Kapolda bersama Ketua Bhayangkari Kalteng Ikuti Kemala Run 2026 di Bali, Dukung Campaign Charity for Indonesia
- BACA JUGA : SMA Negeri 1 Tanah Jawa Kembali Tunjukkan Prestasi Tingkat Simalungun
- BACA JUGA : Datangi TKP Laka Tunggal, Kapolsek Sabangau: Diduga Hindari Kucing
Adapun lokasi aksi yang diakui pelaku meliputi Kecamatan Manggala sebanyak 4 kali (28 baterai), Jalan Sunu 1 kali (3 baterai), Maros 1 kali (12 baterai), Pangkep 1 kali (12 baterai), Barru 1 kali (12 baterai), Pinrang 2 kali (16 baterai), Sidrap 2 kali (16 baterai), Soppeng 2 kali (24 baterai), Bone 2 kali (12 baterai), Jeneponto 2 kali (8 baterai), serta Wajo 1 kali (2 baterai).
Lebih lanjut, Kapolsek mengungkapkan bahwa pelaku utama merupakan mantan teknisi maintenance jaringan provider, sehingga memahami kondisi dan lokasi tower. Untuk mengelabui warga, pelaku kerap menggunakan rompi layaknya teknisi resmi dan menggunakan mobil rental saat beraksi lintas daerah.
“Pelaku cukup berpengalaman, bahkan merekrut rekannya yang merupakan anak sambungnya untuk membantu mengangkat baterai yang beratnya sekitar 30 kilogram,” jelasnya.
Dari hasil interogasi, diketahui bahwa hasil penjualan baterai digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu. Sementara itu, pelaku AAN mengaku hanya menerima upah antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta setiap kali ikut beraksi.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diserahkan kepada penyidik Polsek Manggala untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan, terutama di sekitar fasilitas vital seperti tower jaringan.
(Aris)




