Palangka Raya, Kalteng – Mitrapolri.com|
Kapolsek Pahandut Polresta Palangka Raya memberikan penekanan kepada personel terkait pentingnya pengawasan dalam penerbitan surat izin keramaian.
Arahan tersebut disampaikan saat pelaksanaan apel sebagai bentuk pengendalian dan peningkatan disiplin dalam pelayanan kepada masyarakat.
Kapolsek Pahandut AKP Iyudi Hartanto mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. menegaskan agar seluruh personel lebih teliti dan selektif dalam proses pemberian izin.
- BACA JUGA : Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkotika, Sattahti Polresta Palangka Raya Dukung Penegakan Hukum
- BACA JUGA : Peredaran Narkoba Masuk Desa, Polisi Amankan Tersangka dan Sejumlah Barang Bukti
- BACA JUGA : Dikmas Polantas Menyapa, Satlantas Polresta Palangka Raya Berikan Edukasi Lalu Lintas
“Kami mengingatkan agar pemberian surat izin keramaian diperketat dengan memperhatikan aspek keamanan serta potensi gangguan kamtibmas,” jelasnya, Rabu (22/4/2026).
Selain itu, personel juga diimbau untuk selalu melakukan koordinasi dengan pihak terkait serta memastikan setiap kegiatan masyarakat yang mengajukan izin dapat berjalan dengan tertib dan aman.
Melalui penekanan tersebut, lanjut Iyudi, diharapkan pelayanan Polri kepada masyarakat tetap optimal serta mampu mencegah potensi gangguan keamanan sejak dini.
(4n5)




