Banyumas, Jateng – Mitrapolri.com |
Setelah sempat mengalami penundaan jadwal pemeriksaan beberapa hari lalu, pada Sabtu, 23 Mei 2026, saudari V akhirnya memenuhi panggilan Unit PPA Polresta Banyumas guna dimintai keterangan sebagai pelapor dalam perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Pemeriksaan terhadap pelapor berlangsung mulai pukul 10.00 WIB hingga sekitar pukul 13.00 WIB di ruang Unit PPA Polresta Banyumas.
Dalam pemeriksaan tersebut, pelapor memberikan keterangan terkait kronologi dugaan peristiwa yang sebelumnya telah dilaporkan secara resmi kepada pihak kepolisian. Dugaan peristiwa tersebut berawal dari konflik rumah tangga yang terjadi antara pelapor dengan suaminya.
Selain memberikan keterangan terkait dugaan kekerasan fisik yang dialami, pelapor juga menjelaskan latar belakang terjadinya cekcok rumah tangga yang diduga dipicu persoalan hubungan pribadi dalam keluarga.
- BACA JUGA : TTI Mendesak KPK Mengusut Paket Paket Pokir Tahun Anggaran 2025 Diduga Banyak yang Fiktif
- BACA JUGA : Pengedar Sabu Sempat Terjun ke Kolam Berhasil Ditangkap SatresNarkoba Polres Labusel
- BACA JUGA : Gudang Kayu “Siluman” di Deli Serdang Disorot, Diduga Jadi Titik Penampungan Kayu Ilegal
Dalam proses pemeriksaan tersebut, pelapor turut didampingi Media Mitrapolri.com Banyumas Raya sebagai bentuk dukungan moril dan kontrol sosial agar pelayanan terhadap masyarakat dapat berjalan dengan baik serta sesuai prosedur yang berlaku.
Budi Santoso akrab disapa Mbah Blangkon selaku pendamping/media menyampaikan bahwa kehadiran pihaknya sebatas memberikan pendampingan terhadap pelapor selama menjalani proses pemeriksaan di Unit PPA.
“Kami hadir sebatas mendampingi dan memastikan pelapor mendapatkan pelayanan yang baik selama proses pemeriksaan berlangsung. Untuk materi perkara sepenuhnya kami serahkan kepada pihak kepolisian yang menangani,” ujarnya.
Pihak pendamping/media juga berharap seluruh proses penanganan perkara dapat berjalan secara profesional, objektif, serta mengedepankan penyelesaian yang terbaik bagi semua pihak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, pihak kepolisian melalui Unit PPA Polresta Banyumas masih melakukan pendalaman dan pengumpulan keterangan guna menindaklanjuti laporan pengaduan yang telah diterima.
Hingga saat ini perkara tersebut masih dalam tahap penanganan awal dan belum terdapat keterangan resmi lebih lanjut dari pihak terlapor.
(Red/tim)




