Banda Aceh, Aceh – Mitrapolri.com |
Transparansi Tender Indonesia (TTI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindak lanjuti laporan masyarakat tentang pengelolaan dana pokir dewan tahun anggaran 2025 yang diduga fiktif, tidak sesuai spek, tidak sesuai volume dan kualitas yang rendah.
Misalnya pengadaan Bufer stok pada Dinas Sosial, Pengadaan Alat peraga sekolah pada Dinas Pendidikan, Pengadaan bibit penghijauan pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh, Pengadaan Bibit ikan dan rehab tambak pada Dinas Kelautan dan perikanan Aceh.
Dari hasil penelitian, modus perbuatan melawan hukum terjadi pada saat penyaluran barang bantuan, biasa nya barang yang dikirim tidak sesuai dengan volume misalnya bantuan untuk kelompok 1 Ton dikurangi menjadi 200 Kg, jumlah bibit 10.000 batang diserahkan 2,000 batang, rehab tambak ikan pengerjaannya asal jadi.
Praktek kotor yang selama ini terjadi bertahun tahun melibatkan banyak pihak seperti rekanan, penerima manfaat bantuan dan Pejabat Dinas. Cara kerjanya Kelompok penerima manfaat bersedia membuat tanda terima seolah olah pekerjaan sudah dilaksanakan 100%. PPTK malah lebih berani bertindak sebagai “Kontraktor” dengan cara meminjam bendera perusahaan orang lain apakah keluarga atau teman dekat. Praktek culas tersebut berjalan mulus karena PPTK,KPA, Rekanan, dan Penerima manfaat sudah bekerja sama.
- BACA JUGA : YLBH AKA Nagan Raya Minta Oknum Dewan Terlibat Dugaan Pengeroyokan Diproses Hukum
- BACA JUGA : Kapolres Kotim Pimpin Upacara Hari Kebangkitan Nasional ke-118 Tahun 2026
- BACA JUGA : Luar Biasa! Wartawati Mitrapolri.com Aceh Wisuda S1 Hukum Predikat Cumlaude di USK
KPA yang merangkap sebagai penyedia lebih mudah menjalankan praktek kotor tersebut, bahkan KPA berani beli Paket Pokir 30%.
Pengakuan dari sumber sumber yang dapat dipercaya KPA berani mencairkan dana 100% meskipun barang belum diterima. Modus lainnya dengan mengurangi spesifikasi misalnya alat alat pertanian atau pengadaan laptop barang yang dibeli kualitas nya lebih rendah tidak sesuai kontrak.
Kepada Aparat Penegak Hukum (APH) sebenarnya tidak sulit mengusut potensi kecurangan hanya dengan memeriksa penerima bantuan lalu cocokkan dengan barang yang dibeli pasti ketahuan semua.
APH juga dapat memeriksa secara acak paket paket besar yang dicurigai seperti Bufer Stok pada Dinas Sosial Rp1,5 Milyar per kabupaten/kota.
Terakhir pembangunan fisik sengaja paketnya dipecahkan dibawah nilai Rp.400 Juta menjadi angka yang dapat di PL kan misalnya Rehab Tambak ikan Rp.390 Juta, Pembangunan Jalan Rp.380 Juta padahal tidak semua paket mempunyai nilai yang sama kerana beda wilayah beda pula hasilnya.
Sumber : Nasruddin Bahar (Koordinator TTI)




