Mitra Polri
Selasa, Agustus 11, 2026
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Berita Nasional
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto

UU Polri Terbaru Resmi Disahkan Presiden Prabowo Subianto, Ini Aturan Baru Soal Pensiun Hingga Disabilitas

by mitrapolri.com
23 Juni 2026 | 07:34 WIB
in Nasional

Jakarta – Mitrapolri.com |

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengesahkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memuat sejumlah ketentuan krusial.

Ketentuan-ketentuan tersebut mulai dari penempatan anggota Polri aktif di jabatan luar institusi, perubahan usia pensiun, hingga peluang bagi penyandang disabilitas menjadi anggota kepolisian.

Dikutip dari laman JDIH Kementerian Sekretariat Negara, Senin, 22 Juni 2026. Berdasarkan salinan UU yang disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 17 Juni 2026. Salah satu perubahan penting terdapat pada Pasal 28A ayat 1 yang mengatur anggota Polri dapat mengisi jabatan di luar organisasi Polri sepanjang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian.

ADVERTISEMENT

Ketentuan itu diperinci dalam ayat 2 yang menyebut jabatan tersebut dapat berada pada kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, perlindungan dan pelayanan masyarakat, serta penegakan hukum.

Pasal 28A ayat 3 juga mengatur anggota Polri dapat mengisi jabatan di luar institusi apabila terdapat permintaan dari kementerian atau lembaga yang membutuhkan keahlian yang dimiliki anggota Polri.

Sementara ayat 4 membuka kemungkinan penugasan anggota Polri di luar organisasi berdasarkan penugasan Presiden.

Perubahan lainnya terdapat pada Pasal 30 ayat 5 yang mengatur batas usia pensiun anggota Polri berdasarkan jenjang kepangkatan. Huruf a menetapkan usia pensiun tamtama dan bintara paling tinggi 59 tahun, huruf b mengatur usia pensiun perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi paling tinggi 60 tahun, sedangkan huruf c mengatur perwira tinggi bintang empat dapat diperpanjang paling lama satu tahun sesuai kebutuhan yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden.

ADVERTISEMENT
  • BACA JUGA : Ratusan Warga Beutong Ateuh Serbu Kantor Bupati Nagan Raya, Ada Apa?!

  • BACA JUGA : Maknai Hari Bhayangkara ke-80, Rumkit Bhayangkara Salurkan Bantuan Kursi Roda untuk Penyandang Disabilitas

  • BACA JUGA : Insan Pers dan Masyarakat Kalteng Turut Ramaikan Lomba Orado, Perebutkan Piala Kapolda

Selain itu, Pasal 30 ayat 7 memberikan ruang perpanjangan masa dinas paling lama satu tahun bagi anggota Polri yang memiliki keahlian khusus dan atau sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian.

UU tersebut juga membuka peluang bagi penyandang disabilitas untuk menjadi anggota Polri. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 21 ayat 2 yang menyebut warga negara Indonesia penyandang disabilitas dapat diangkat menjadi anggota Polri sepanjang memiliki kompetensi yang dibutuhkan institusi tersebut.

Dalam aspek tugas kepolisian, Pasal 14 ayat 1 huruf h menambahkan tugas Polri untuk melakukan penanggulangan tindak pidana siber serta berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait.

Sementara huruf o mengatur tugas Polri melindungi dan mengamankan objek vital nasional yang mencakup instalasi penting, sumber daya alam strategis, serta kegiatan yang memiliki pengaruh signifikan terhadap stabilitas nasional.

UU tersebut juga menambahkan Pasal 19A yang mengatur prinsip pelaksanaan tugas kepolisian. Pada ayat 1 ditegaskan anggota Polri dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya harus berpedoman pada prinsip profesionalitas, proporsionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.

Ayat 2 mengatur penyelenggaraan sistem pengawasan melalui fungsi inspektorat, pengawasan penyidikan, serta profesi dan pengamanan, sedangkan ayat 3 membuka pemanfaatan teknologi dan ilmu pengetahuan dalam sistem pengawasan tersebut.

Dalam penjelasan UU disebutkan pemanfaatan teknologi tersebut antara lain berupa penggunaan kamera tubuh (body worn camera), kamera pengawas (CCTV), teknologi kecerdasan buatan, sistem pengaduan masyarakat, dan teknologi lainnya yang mendukung kepolisian modern.

ADVERTISEMENT

Pada bidang pendidikan, Pasal 32A ayat 1 mewajibkan Polri menyusun kurikulum yang memuat materi perlindungan hak asasi manusia, demokrasi, dan penerapan prinsip humanis dalam setiap tindakan kepolisian.

Ayat 2 mewajibkan Polri menyampaikan laporan terkait pengelolaan pendidikan, peningkatan integritas, dan budaya organisasi kepada Presiden dan DPR.

Perubahan lain dalam UU tersebut adalah penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Berdasarkan Pasal 38 ayat 1, selain membantu Presiden menetapkan arah kebijakan Polri dan memberikan pertimbangan dalam pengangkatan maupun pemberhentian Kapolri, Kompolnas juga bertugas memberikan masukan terkait pembangunan budaya integritas, profesionalitas, budaya organisasi, dan kinerja Polri.

Pasal 38 ayat 2 juga menambah fungsi Kompolnas, antara lain menerima saran dan keluhan masyarakat mengenai kinerja Polri untuk disampaikan kepada Presiden dan Kapolri, memberikan masukan terkait kurikulum pendidikan kepolisian, serta memberikan pertimbangan terkait pembentukan kode etik profesi kepolisian.

Dalam penjelasan umum UU tersebut, pemerintah menyebut perubahan dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan hukum masyarakat, perkembangan paradigma penegakan hukum, serta mendorong modernisasi Polri yang lebih profesional, transparan, berintegritas, dan menjunjung perlindungan hak asasi manusia.

(4n5)

Share11SendShare

Berita Terkait

Personel Polda Kalteng berhasil menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih peringkat pertama dan kedua pada sejumlah program pendidikan bahasa Inggris.
Nasional

Personel Polda Kalteng Boyong Peringkat Teratas Dikbangspes Bahasa Asing Polri 2026

11 Agustus 2026 | 15:24 WIB

Jakarta - Mitrapolri.com | Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM)...

Read more
Menko Polkam Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Nasional

Menko Polkam: Pemerintah Solid dan bersinergi Menjaga Stabilitas Keamanan Nasional

6 Agustus 2026 | 13:30 WIB

Jakarta - Mitrapolri.com | Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) RI Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago menegaskan bahwa...

Read more
Polri menggelar Dialog Penguatan Internal Polri ke-2 bertema “Transformasi Penanganan Tindak Pidana Love Scamming dalam Penguatan Kapasitas Polri Menghadapi Modus Kejahatan Digital” di Jakarta Selatan, Selasa (4/8/2026).
Nasional

Polri Gelar Dialog Penguatan Internal untuk Hadapi Ancaman Love Scamming di Era Digital

4 Agustus 2026 | 22:18 WIB

Jakarta - Mitrapolri.com | Polri menggelar Dialog Penguatan Internal Polri ke-2 bertema “Transformasi Penanganan Tindak Pidana Love Scamming dalam Penguatan...

Read more
Kapolri menghadiri Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara 2026 di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Rabu (22/7).
Nasional

Kapolri Hadiri Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara 2026, Perkuat Pemberdayaan UMKM dan Budaya Lokal

23 Juli 2026 | 10:19 WIB

Jakarta - Mitrapolri.com | Kapolri menghadiri Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara 2026 di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Rabu (22/7). Kehadiran...

Read more

Berita Terkini

Kalimantan Tengah

Berikan Amanat, Kabagops Imbau Personel Jaga Soliditas dan Hindari Pelanggaran

11 Agustus 2026 | 15:29 WIB
Kalimantan Tengah

Mediasi Perselisihan Warga, Polsek Pahandut Kedepankan Penyelesaian Humanis

11 Agustus 2026 | 15:27 WIB
Nasional

Personel Polda Kalteng Boyong Peringkat Teratas Dikbangspes Bahasa Asing Polri 2026

11 Agustus 2026 | 15:24 WIB
Sumatera Utara

Dua Pejabat Utama Baru Polres Samosir Dilantik, Kapolres Tegaskan Tak Ada Toleransi bagi Personel Terlibat Narkoba

11 Agustus 2026 | 15:20 WIB
Kalimantan Tengah

Kapolda Kalteng Apresiasi Sinergi TNI-Polri di HUT Pertama Kodam XXII/Tambun Bungai

11 Agustus 2026 | 08:20 WIB
Kalimantan Tengah

Penerjun Brimob Polri dan Brigif 18/Trisula Sukses Landing pada Peragaan HUT KODAM XXII/TAMBUN BUNGAI

11 Agustus 2026 | 08:15 WIB
Kalimantan Tengah

Pimpin Apel Jam Pimpinan, Kapolresta Palangka Raya Tegaskan Hindari Segala Bentuk Pelanggaran

11 Agustus 2026 | 08:08 WIB
Kalimantan Tengah

Polresta Palangka Raya Ungkap Hasil Identifikasi Korban Tenggelam di Sungai Kahayan

11 Agustus 2026 | 08:05 WIB
Kalimantan Tengah

Sambut HUT ke-81 RI, Polda Kalteng Bagikan Bendera Merah Putih ke Pengendara

11 Agustus 2026 | 07:59 WIB
Sumatera Selatan

Sat Reskrim Polres Samosir Ungkap 7 Kasus Jadi Perhatian Publik

11 Agustus 2026 | 07:56 WIB
Sumatera Selatan

Sinergi Polri, TNI, BPBD dan Masyarakat Peduli Api Berhasil Padamkan Karhutlah Seluas 10 Hektare di Tanjung Pule

11 Agustus 2026 | 07:51 WIB
Sumatera Selatan

Tingkatkan Kedisiplinan, Keterampilan dan Sportivitas Generasi Muda, Polres Ogan Ilir Gelar Saka Bhayangkara Cup IV Tahun 2026

11 Agustus 2026 | 07:45 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini