Banda Aceh, Aceh – Mitrapolri.com|
Transparansi Tender Indonesia (TTI) menilai Aceh sedang menghadapi ancaman serius akibat maraknya aktivitas tambang ilegal yang diduga masih berlangsung di sejumlah wilayah. Kerusakan hutan, pencemaran sungai, penggunaan alat berat, hingga dugaan peredaran merkuri menjadi fakta yang tidak bisa lagi dianggap sebagai persoalan biasa.
Karena itu, TTI secara terbuka menantang Mabes Polri untuk turun langsung ke Aceh dan membongkar para cukong serta aktor utama yang diduga berada di balik praktik tambang ilegal tersebut.
Menurut TTI, publik sudah terlalu sering menyaksikan penertiban di lapangan, namun jarang mendengar siapa pemilik modal, siapa pemilik alat berat, dan siapa pihak yang menikmati keuntungan terbesar dari eksploitasi sumber daya alam secara ilegal.
“Jika tambang ilegal terus beroperasi menggunakan alat berat dan jaringan distribusi yang terorganisir, publik berhak bertanya, siapa yang melindungi dan siapa yang diuntungkan?” ujar TTI.
- BACA JUGA : Dibalik Izin Pertambangan Rakyat, Siapa Melindungi Cukong Tambang Ilegal di Aceh?
- BACA JUGA : Kadisdik Aceh Utara Semakin Dalam Tersesat: P2SP Dicantumkan sebagai Pelaksana, Lalu Siapa Perencana dan Siapa Pengawas Pekerjaan Konstruksi?
- BACA JUGA : Perkuat Komitmen Zero Narkoba, Korem 022/PT Gelar Sosialisasi P4GN dan Pemeriksaan Urine Personel
TTI menegaskan bahwa persoalan tambang ilegal tidak lagi sekadar pelanggaran pertambangan, melainkan telah berkembang menjadi ancaman lingkungan dan kemanusiaan. Sungai yang menjadi sumber kehidupan masyarakat terancam tercemar, kawasan hutan terus terdegradasi, dan risiko bencana ekologis semakin meningkat.
Lebih jauh, TTI menilai keberanian aparat untuk mengusut aktor intelektual di balik tambang ilegal akan menjadi ujian nyata bagi penegakan hukum di Aceh. Sebab, selama yang ditindak hanya pekerja lapangan, sementara pemodal dan jaringan bisnisnya tetap bebas, maka aktivitas serupa akan terus berulang.
TTI mendesak Mabes Polri membentuk tim khusus untuk mengusut seluruh rantai bisnis tambang ilegal, mulai dari pemodal, pemilik alat berat, pemasok bahan berbahaya, hingga penadah hasil tambang. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjawab keresahan publik yang selama ini mempertanyakan keseriusan negara dalam menyelamatkan lingkungan Aceh.
“Jangan biarkan Aceh mewariskan sungai yang rusak, hutan yang gundul, dan bencana lingkungan kepada generasi mendatang. Sudah saatnya negara hadir dan membongkar siapa yang sebenarnya bermain di balik tambang ilegal,” tegas TTI.
Sumber : Nasruddin Bahar (Koordinator TTI)




