Mitra Polri
Selasa, Juli 7, 2026
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Provinsi Aceh
Teuku Abdul Hannan

Teuku Abdul Hannan

Kadisdik Aceh Utara Semakin Dalam Tersesat: P2SP Dicantumkan sebagai Pelaksana, Lalu Siapa Perencana dan Siapa Pengawas Pekerjaan Konstruksi?

by mitrapolri.com
6 Juli 2026 | 22:19 WIB
in Aceh

Banda Aceh, Aceh – Mitrapolri.com |

Oleh: Teuku Abdul Hannan

– Pemerhati Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

– Sek. Jend. Dewan Pengurus Nasional Ikatan Tenaga Ahli Konstruksi Indonesia

ADVERTISEMENT

– Sek. Jend. Dewan Pengurus Nasional Asosiasi Perusahaan Kontraktor Indonesia

PENDAHULUAN

Dalam opini sebelumnya, penulis menguraikan persoalan hukum mengenai pencantuman Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) sebagai pelaksana pekerjaan konstruksi pada Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di Kabupaten Aceh Utara.

Melalui telaah terhadap Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, penulis mempertanyakan dasar hukum penempatan P2SP sebagai pelaksana pekerjaan konstruksi yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

ADVERTISEMENT

Namun, persoalan tersebut ternyata tidak berhenti pada siapa yang melaksanakan pekerjaan konstruksi.

Muncul pertanyaan yang jauh lebih mendasar.

Siapa yang menyusun perencanaan pekerjaan tersebut?

Siapa yang melakukan pengawasannya?

Pertanyaan tersebut berangkat dari ketentuan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017, yang membedakan Jasa Konstruksi menjadi dua bagian, yaitu Jasa Konsultansi Konstruksi dan Pekerjaan Konstruksi.

Lebih lanjut, Pasal 1 angka 2 menegaskan bahwa Jasa Konsultansi Konstruksi meliputi kegiatan pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, dan manajemen penyelenggaraan konstruksi.

Artinya, pembangunan gedung sekolah tidak hanya berkaitan dengan siapa yang melaksanakan pekerjaan konstruksi, tetapi juga menyangkut siapa yang merencanakan dan siapa yang mengawasi pekerjaan tersebut.

ADVERTISEMENT

Persoalan ini menjadi penting karena kualitas suatu bangunan tidak hanya ditentukan oleh pelaksana pekerjaan, tetapi juga oleh kualitas perencanaan dan efektivitas pengawasannya.

Oleh karena itu, tulisan ini tidak lagi membahas kedudukan P2SP sebagai pelaksana pekerjaan konstruksi sebagaimana telah diuraikan dalam opini sebelumnya.

Fokus tulisan ini adalah menguji apakah pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di Kabupaten Aceh Utara telah memenuhi sistem penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana dibangun oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017, khususnya mengenai fungsi perencanaan dan pengawasan.

UNDANG-UNDANG JASA KONSTRUKSI MEMBANGUN DUA PILAR PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI

Persoalan yang diangkat dalam tulisan ini tidak dapat dipahami hanya dari sudut pandang siapa yang membangun gedung sekolah.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi memandang penyelenggaraan jasa konstruksi sebagai satu sistem yang utuh, bukan sekadar pelaksanaan pekerjaan fisik.

Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 1 angka 1, yang menyatakan:

“Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi.”

Rumusan tersebut menunjukkan bahwa penyelenggaraan jasa konstruksi dibangun di atas dua pilar yang saling berkaitan, yaitu:

Jasa Konsultansi Konstruksi; dan

Pekerjaan Konstruksi.

Kedua pilar tersebut memiliki fungsi yang berbeda, tetapi tidak dapat dipisahkan.

Pasal 1 angka 2 menjelaskan bahwa Jasa Konsultansi Konstruksi meliputi kegiatan pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, dan manajemen penyelenggaraan konstruksi.

Sementara itu, Pasal 1 angka 3 menjelaskan bahwa Pekerjaan Konstruksi meliputi kegiatan pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan.

Dengan demikian, pelaksanaan pekerjaan konstruksi hanyalah salah satu unsur dalam penyelenggaraan jasa konstruksi. Sebelum pekerjaan dilaksanakan, terlebih dahulu terdapat fungsi konsultansi konstruksi yang meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan, dan pengawasan.

Di sinilah letak persoalan yang menjadi fokus tulisan ini.

Apabila publik telah mengetahui bahwa pelaksana pekerjaan yang dicantumkan pada papan proyek adalah Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), maka pertanyaan berikutnya adalah:

Siapa yang melaksanakan Jasa Konsultansi Konstruksi?

Siapa yang menyusun dokumen perencanaan?

Siapa yang menyusun gambar teknis dan spesifikasi teknis?

Siapa yang melakukan pengawasan pekerjaan konstruksi?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab karena Undang-Undang tidak hanya mengatur siapa yang membangun suatu bangunan, tetapi juga mengatur sistem penyelenggaraan jasa konstruksi secara menyeluruh.

PERENCANAAN DAN PENGAWASAN BUKAN PEKERJAAN TAMBAHAN, MELAINKAN BAGIAN DARI JASA KONSULTANSI KONSTRUKSI

Setelah UU Nomor 2 Tahun 2017 membedakan antara Jasa Konsultansi Konstruksi dan Pekerjaan Konstruksi, pertanyaan berikutnya adalah apa saja yang termasuk dalam Jasa Konsultansi Konstruksi.

Jawabannya terdapat dalam Pasal 1 angka 2, yang menyatakan:

“Konsultansi Konstruksi adalah layanan keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, dan manajemen penyelenggaraan konstruksi suatu bangunan.”

Rumusan tersebut menunjukkan bahwa perencanaan dan pengawasan bukanlah kegiatan tambahan, melainkan bagian yang secara tegas ditempatkan oleh Undang-Undang sebagai unsur Jasa Konsultansi Konstruksi.

Artinya, sebelum pekerjaan konstruksi dilaksanakan, harus tersedia dokumen perencanaan sebagai dasar pelaksanaan pekerjaan. Selanjutnya, selama pekerjaan berlangsung, harus terdapat fungsi pengawasan untuk memastikan bahwa pelaksanaan tetap sesuai dengan dokumen perencanaan, spesifikasi teknis, dan standar mutu yang telah ditetapkan.

Dengan demikian, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan merupakan satu rangkaian yang tidak dapat dipisahkan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi.

Di sinilah persoalan hukum yang menjadi perhatian penulis.

Berdasarkan papan proyek Program Revitalisasi Satuan Pendidikan yang menjadi objek kajian, publik hanya mengetahui bahwa pelaksana pekerjaan adalah Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).

Namun, tidak terdapat informasi mengenai:

Siapa yang menyusun dokumen perencanaan teknis; dan siapa yang melaksanakan fungsi pengawasan pekerjaan konstruksi.

Padahal, kedua fungsi tersebut merupakan bagian dari Jasa Konsultansi Konstruksi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 2 UU Nomor 2 Tahun 2017.

Karena itu, persoalan yang perlu dijawab bukan lagi hanya siapa yang membangun gedung sekolah, melainkan juga:

Siapa yang menyusun dokumen perencanaannya?

Siapa yang melaksanakan pengawasannya?

Kedua pertanyaan tersebut menjadi penting untuk memahami apakah mekanisme pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan telah ditempatkan dalam sistem penyelenggaraan jasa konstruksi sebagaimana dibangun oleh UU Nomor 2 Tahun 2017.

SIAPA PERENCANA PEKERJAAN KONSTRUKSI REVITALISASI SEKOLAH?

Setelah dipahami bahwa perencanaan merupakan bagian dari Jasa Konsultansi Konstruksi, maka muncul satu pertanyaan yang sangat mendasar.

Siapa yang menyusun perencanaan teknis pembangunan gedung sekolah dalam Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di Kabupaten Aceh Utara?

Pertanyaan tersebut bukan sekadar rasa ingin tahu.

Dalam penyelenggaraan jasa konstruksi, perencanaan merupakan fondasi yang menentukan bentuk bangunan, spesifikasi teknis, metode pelaksanaan, kebutuhan material, hingga besaran anggaran pekerjaan.

Karena itu, Pasal 1 angka 2 UU Nomor 2 Tahun 2017 menempatkan perencanaan sebagai bagian dari Jasa Konsultansi Konstruksi.

Dengan demikian, setiap pekerjaan konstruksi pada prinsipnya harus didahului oleh proses perencanaan.

Namun, berdasarkan papan proyek Program Revitalisasi Satuan Pendidikan yang menjadi objek kajian, informasi yang disampaikan kepada masyarakat hanya mencantumkan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) sebagai pelaksana pekerjaan.

Sementara itu, tidak terdapat informasi mengenai:

siapa yang menyusun dokumen perencanaan;

siapa yang menyusun gambar teknis;

siapa yang menyusun spesifikasi teknis;

siapa yang menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB); dan

atas dasar hubungan hukum apa kegiatan perencanaan tersebut dilaksanakan.

Padahal, dokumen-dokumen tersebut menjadi dasar bagi seluruh pelaksanaan pekerjaan konstruksi.

Tanpa adanya perencanaan yang jelas, bagaimana bentuk bangunan ditentukan?

Bagaimana volume pekerjaan dihitung?

Bagaimana spesifikasi teknis disusun?

Dan bagaimana mutu pekerjaan nantinya dapat diukur?

Karena itu, pertanyaan yang patut dijawab kepada publik bukan hanya siapa yang membangun gedung sekolah, tetapi juga:

Siapa yang menyusun seluruh dokumen perencanaan teknis pekerjaan konstruksi tersebut?

Jawaban atas pertanyaan tersebut penting untuk menjelaskan bagaimana fungsi perencanaan dalam Jasa Konsultansi Konstruksi ditempatkan dalam pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di Kabupaten Aceh Utara.

SIAPA YANG MELAKUKAN PENGAWASAN PEKERJAAN KONSTRUKSI?

Apabila perencanaan menjadi fondasi suatu pekerjaan konstruksi, maka pengawasan berfungsi memastikan bahwa pelaksanaan pekerjaan tetap sesuai dengan dokumen perencanaan, spesifikasi teknis, metode pelaksanaan, serta standar mutu yang telah ditetapkan.

Karena itu, Pasal 1 angka 2 UU Nomor 2 Tahun 2017 menempatkan pengawasan sebagai salah satu unsur Jasa Konsultansi Konstruksi.

Pengawasan bukan sekadar aktivitas administratif.

Pengawasan merupakan mekanisme untuk memastikan bahwa pekerjaan konstruksi dilaksanakan sesuai dengan dokumen teknis yang telah disusun sejak awal.

Oleh sebab itu, dalam setiap pekerjaan konstruksi, publik berhak mengetahui siapa pihak yang menjalankan fungsi pengawasan.

Namun, berdasarkan papan proyek Program Revitalisasi Satuan Pendidikan yang menjadi objek kajian, informasi yang diumumkan kepada masyarakat hanya mencantumkan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) sebagai pelaksana pekerjaan.

Sementara itu, tidak terdapat informasi mengenai:

siapa yang melaksanakan pengawasan pekerjaan konstruksi;

atas dasar hubungan hukum apa fungsi pengawasan tersebut dijalankan; dan

bagaimana kedudukan pihak yang melakukan pengawasan dalam sistem Jasa Konsultansi Konstruksi menurut UU Nomor 2 Tahun 2017.

Persoalan tersebut bukan sekadar persoalan administratif.

Persoalan tersebut menyangkut salah satu unsur penting dalam sistem penyelenggaraan jasa konstruksi sebagaimana dibangun oleh UU Nomor 2 Tahun 2017.

Karena itu, pertanyaan yang patut dijawab kepada publik adalah:

Siapa yang melaksanakan pengawasan pekerjaan konstruksi Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di Kabupaten Aceh Utara?

Jawaban atas pertanyaan tersebut penting untuk menjelaskan bagaimana fungsi pengawasan dalam Jasa Konsultansi Konstruksi ditempatkan dalam pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di Kabupaten Aceh Utara.

DI MANA HUBUNGAN HUKUM JASA KONSULTANSI KONSTRUKSINYA?

Setelah dipahami bahwa perencanaan dan pengawasan merupakan bagian dari Jasa Konsultansi Konstruksi, muncul satu pertanyaan yang lebih mendasar.

Atas dasar hubungan hukum apa fungsi-fungsi tersebut dilaksanakan?

Pertanyaan tersebut penting karena Jasa Konsultansi Konstruksi bukan sekadar aktivitas teknis, melainkan salah satu bentuk layanan jasa konstruksi yang diakui dalam UU Nomor 2 Tahun 2017.

Artinya, ketika suatu pihak menyusun dokumen perencanaan, gambar teknis, spesifikasi teknis, maupun melaksanakan pengawasan pekerjaan konstruksi, pihak tersebut sedang menjalankan fungsi Jasa Konsultansi Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2.

Karena itu, publik berhak mengetahui siapa yang melaksanakan fungsi tersebut dan atas dasar hubungan hukum apa fungsi tersebut dijalankan.

Persoalan ini menjadi semakin penting karena pekerjaan yang menjadi objek kajian merupakan pekerjaan konstruksi yang dibiayai APBN, sehingga setiap tahapan penyelenggaraannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun secara hukum.

Apabila terdapat pihak yang menyusun dokumen perencanaan, maka publik berhak mengetahui:

siapa yang menyusun dokumen tersebut;

dalam kapasitas hukum apa kegiatan tersebut dilakukan; dan

atas dasar hubungan hukum apa fungsi tersebut dilaksanakan.

Demikian pula terhadap fungsi pengawasan.

Publik berhak mengetahui:

siapa yang melaksanakan pengawasan;

ruang lingkup kewenangannya; dan

dasar hukum yang melandasi pelaksanaan fungsi tersebut.

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukanlah bentuk penolakan terhadap Program Revitalisasi Satuan Pendidikan.

Sebaliknya, pertanyaan tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan bahwa seluruh mata rantai penyelenggaraan Jasa Konstruksi berjalan sesuai dengan sistem hukum yang dibangun oleh UU Nomor 2 Tahun 2017.

Sebab, dalam negara hukum, yang harus dapat dipertanggungjawabkan bukan hanya hasil pembangunan, tetapi juga hubungan hukum yang melandasi setiap tahapan penyelenggaraannya.

KADISDIK ACEH UTARA TAMBAH DALAM TERSESAT

Kebodohan dalam memahami hukum bukan sekadar kesalahan. Dalam penyelenggaraan pemerintahan, kebodohan dapat berubah menjadi bencana administrasi, bahkan bencana hukum. Semakin tinggi jabatan seseorang, semakin besar pula tanggung jawabnya untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil benar-benar memiliki dasar hukum yang sah.

Apabila Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Utara belum memahami ketentuan UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, maka seharusnya terlebih dahulu mencari penjelasan sebelum menyetujui atau menerapkan suatu mekanisme penyelenggaraan pekerjaan konstruksi. Seorang Kepala Dinas dapat meminta pendapat kepada biro hukum, berkonsultasi dengan kementerian terkait, meminta pendapat akademisi, maupun berkonsultasi dengan para ahli di bidang jasa konstruksi. Ketidaktahuan bukanlah kesalahan apabila diikuti dengan kemauan untuk belajar.

Namun persoalan menjadi berbeda apabila suatu kebijakan tetap dijalankan dengan keyakinan bahwa mekanisme tersebut telah benar, padahal kesesuaiannya dengan Undang-Undang tidak pernah diuji secara sungguh-sungguh. Di titik inilah letak persoalannya. Sebab, setiap kebijakan administrasi yang menggunakan APBN wajib dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan peraturan perundang-undangan, bukan semata-mata berdasarkan keyakinan administratif.

Dalam konteks Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di Kabupaten Aceh Utara, persoalan yang dipersoalkan penulis tidak lagi berhenti pada pencantuman Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) sebagai pelaksana pekerjaan konstruksi.

Telaah terhadap Pasal 1 UU Nomor 2 Tahun 2017 menunjukkan bahwa penyelenggaraan Jasa Konstruksi dibangun sebagai satu sistem yang utuh, yang terdiri atas Jasa Konsultansi Konstruksi dan Pekerjaan Konstruksi.

Artinya, Undang-Undang tidak hanya mengatur siapa yang membangun, tetapi juga siapa yang melakukan pengkajian, menyusun perencanaan, membuat perancangan, dan melaksanakan pengawasan.

Apabila salah satu unsur tersebut tidak memiliki kejelasan kedudukan hukum, maka sistem penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana dibangun oleh Undang-Undang menjadi tidak utuh.

Di sinilah, menurut penulis, letak semakin dalamnya persoalan kebijakan di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Utara.

Persoalan yang semula hanya dipahami sebagai pertanyaan mengenai siapa pelaksana pekerjaan konstruksi, kini berkembang menjadi pertanyaan yang jauh lebih mendasar.

Siapa yang melakukan pengkajian?

Siapa yang menyusun perencanaan teknis?

Siapa yang menyusun perancangan bangunan?

Siapa yang melaksanakan pengawasan pekerjaan konstruksi?

Dan atas dasar hubungan hukum apa seluruh fungsi Jasa Konsultansi Konstruksi tersebut dijalankan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan lahir dari asumsi penulis, melainkan lahir langsung dari sistem yang dibangun oleh Pasal 1 UU Nomor 2 Tahun 2017.

Selama pertanyaan-pertanyaan tersebut belum memperoleh penjelasan yang memadai, publik akan terus mempertanyakan apakah penyelenggaraan Program Revitalisasi Satuan

Pendidikan di Kabupaten Aceh Utara benar-benar telah ditempatkan dalam kerangka hukum jasa konstruksi sebagaimana dibangun oleh Undang-Undang.

Karena itu, menurut penulis, persoalan ini tidak lagi dapat dipandang sebagai persoalan administratif semata.

Persoalan ini telah berkembang menjadi persoalan kepastian hukum.

Dan dalam negara hukum, kepastian hukum bukanlah pilihan, melainkan kewajiban.

SAATNYA KADISDIK ACEH UTARA MENJELASKAN DASAR HUKUMNYA

Program Revitalisasi Satuan Pendidikan merupakan kebijakan pemerintah yang bertujuan meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan nasional. Tujuan tersebut patut diapresiasi dan didukung.

Namun, dalam negara hukum, tujuan yang baik harus dilaksanakan melalui mekanisme yang sesuai dengan Undang-Undang.

Melalui tulisan ini, penulis telah menguraikan berbagai pertanyaan hukum mengenai penyelenggaraan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di Kabupaten Aceh Utara, mulai dari kedudukan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) sebagai pelaksana pekerjaan konstruksi, keberadaan fungsi Jasa Konsultansi Konstruksi, hingga hubungan hukum yang melandasi fungsi perencanaan dan pengawasan.

Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak diajukan untuk menolak program pemerintah ataupun menyalahkan pihak tertentu.

Sebaliknya, pertanyaan tersebut diajukan agar publik memperoleh kepastian hukum mengenai mekanisme penggunaan APBN dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi.

Desakan Klarifikasi

Karena itu, penulis memandang perlu agar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Utara memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat mengenai dasar hukum mekanisme yang digunakan dalam Program Revitalisasi Satuan Pendidikan.

Penjelasan tersebut penting, antara lain mengenai:

siapa yang melaksanakan Jasa Konsultansi Konstruksi;

siapa yang menyusun dokumen pengkajian, perencanaan, dan perancangan;

siapa yang melaksanakan pengawasan pekerjaan konstruksi; dan

atas dasar hubungan hukum apa seluruh fungsi tersebut dijalankan.

Apabila mekanisme tersebut memang telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya, maka tidak ada alasan untuk tidak menjelaskannya secara terbuka kepada masyarakat.

Sebaliknya, apabila terdapat mekanisme yang perlu disempurnakan, maka perbaikan harus segera dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap prinsip kepastian hukum, akuntabilitas penggunaan APBN, dan transparansi penyelenggaraan pemerintahan.

PENUTUP

Tulisan ini bukanlah vonis.

Tulisan ini juga bukan bentuk penolakan terhadap Program Revitalisasi Satuan Pendidikan.

Tulisan ini adalah ajakan agar setiap kebijakan yang menggunakan APBN benar-benar berdiri di atas fondasi hukum yang kokoh.

Sebab, dalam negara hukum, yang dipertanggungjawabkan bukan hanya bangunan yang berdiri, tetapi juga dasar hukum yang melandasi proses pembangunannya.

Pada akhirnya, gedung sekolah dapat dibangun dalam hitungan bulan, tetapi kepercayaan publik kepada pemerintah hanya dapat dibangun melalui keterbukaan, akuntabilitas, dan kepatuhan yang konsisten terhadap Undang-Undang.

Share2SendShare

Berita Terkait

Nasruddin Bahar (Koordinator TTI)
Aceh

Aceh Tidak Sedang Baik-Baik Saja: TTI Tantang Mabes Polri Bongkar Cukong di Balik Tambang Ilegal

6 Juli 2026 | 22:59 WIB

Banda Aceh, Aceh - Mitrapolri.com| Transparansi Tender Indonesia (TTI) menilai Aceh sedang menghadapi ancaman serius akibat maraknya aktivitas tambang ilegal...

Read more
Koordinator TTI, Nasruddin Bahar,
Aceh

Dibalik Izin Pertambangan Rakyat, Siapa Melindungi Cukong Tambang Ilegal di Aceh?

6 Juli 2026 | 22:51 WIB

Banda Aceh, Aceh - Mitrapolri.com | Transparansi Tender Indonesia (TTI) mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum mengusut dugaan penyalahgunaan Izin...

Read more
Berdasarkan analisis data realisasi pengadaan, CV Nara Indo Consultant tercatat memperoleh 16 paket, sementara Nara Media Corp memperoleh 15 paket, sehingga secara kumulatif menguasai 31 paket pekerjaan.
Aceh

Siapa Dibalik Dominasi CV Nara Indo Consultant dan Nara Media Corp Menangkan Tender Dominan di Kabupaten Nagan Raya?

6 Juli 2026 | 21:27 WIB

Banda Aceh, Aceh - Mitrapolri.com | Transparansi Tender Indonesia (TTI) menemukan adanya konsentrasi paket pengadaan pada sejumlah penyedia jasa konsultansi....

Read more
Transparansi Tender Indonesia (TTI) menemukan indikasi dominasi sejumlah penyedia dalam data realisasi pengadaan pemerintah yang dianalisis dari 505 paket pekerjaan.
Aceh

TTI Temukan Dominasi 10 Penyedia dalam Ratusan Paket Pengadaan di Kabupaten Aceh Barat

6 Juli 2026 | 21:22 WIB

Banda Aceh, Aceh - Mitrapolri.com | Transparansi Tender Indonesia (TTI) menemukan indikasi dominasi sejumlah penyedia dalam data realisasi pengadaan pemerintah...

Read more

Berita Terkini

Nasional

Tiga Personel Polri Gugur Saat Bertugas Ungkap Kasus Narkoba di Katingan, Dianugerahi Kenaikan Pangkat Luar Biasa Anumerta

6 Juli 2026 | 23:04 WIB
Aceh

Aceh Tidak Sedang Baik-Baik Saja: TTI Tantang Mabes Polri Bongkar Cukong di Balik Tambang Ilegal

6 Juli 2026 | 22:59 WIB
Aceh

Dibalik Izin Pertambangan Rakyat, Siapa Melindungi Cukong Tambang Ilegal di Aceh?

6 Juli 2026 | 22:51 WIB
Aceh

Kadisdik Aceh Utara Semakin Dalam Tersesat: P2SP Dicantumkan sebagai Pelaksana, Lalu Siapa Perencana dan Siapa Pengawas Pekerjaan Konstruksi?

6 Juli 2026 | 22:19 WIB
Sumatera Utara

Perkuat Komitmen Zero Narkoba, Korem 022/PT Gelar Sosialisasi P4GN dan Pemeriksaan Urine Personel

6 Juli 2026 | 22:07 WIB
Kalimantan Tengah

Kapolres Seruyan Pimpin Gelar Operasional Triwulan II 2026, Fokus Persiapan Pengamanan Pilkades Serentak 50 Desa

6 Juli 2026 | 22:02 WIB
Kalimantan Tengah

Polsek Pahandut Amankan Sidang Setempat Sengketa Tanah, Proses Berjalan Kondusif

6 Juli 2026 | 21:56 WIB
Kalimantan Tengah

Di Klinik, Sidokkes Polresta Palangka Raya Gelar CKG kepada Personel

6 Juli 2026 | 21:51 WIB
Kalimantan Tengah

Polres Kotim Ungkap Kasus Pembunuhan dan Pengeroyokan di Mentaya Hulu, 2 Tersangka Diamankan

6 Juli 2026 | 21:46 WIB
Sumatera Utara

Rumah Desa Sehat Jadi Wadah Kolaborasi, Babinsa Ajak Semua Pihak Wujudkan Masyarakat Sehat

6 Juli 2026 | 21:40 WIB
Jawa Tengah

Empat Kali Jadi Kurir Jaringan Sabu, Pengedar Dibekuk Polda Jateng Saat Ambil Paket Tempel

6 Juli 2026 | 21:35 WIB
Aceh

Siapa Dibalik Dominasi CV Nara Indo Consultant dan Nara Media Corp Menangkan Tender Dominan di Kabupaten Nagan Raya?

6 Juli 2026 | 21:27 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini