Pematang Siantar, Sumut – Mitrapolri.com|
Penegakan hukum akhirnya mencapai titik akhir terhadap Mangara Tua Siahaan, terpidana perkara tindak pidana perlindungan anak yang selama bertahun-tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Setelah sempat dinyatakan bebas di pengadilan tingkat pertama, Mahkamah Agung membatalkan putusan tersebut dan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara. Namun, eksekusi baru dapat terlaksana setelah terpidana berhasil diamankan aparat kejaksaan.
Kejaksaan Negeri Pematangsiantar melalui Jaksa Eksekutor Lamhot Efrikson Siburian, S.H., pada Jumat (31/7/2026), resmi melaksanakan eksekusi terhadap terpidana setelah sebelumnya diamankan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur).
Penangkapan berlangsung sehari sebelumnya, Kamis (30/7/2026), di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, hasil operasi gabungan Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Intelijen Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, dan Kejaksaan Negeri Pematangsiantar. Pengamanan dilakukan setelah pemantauan intensif selama lebih dari dua pekan terhadap keberadaan terpidana yang diketahui baru tiba dari wilayah Kalimantan.
Kasus ini menjadi perhatian karena perjalanan hukumnya cukup panjang. Pada tahun 2017, Mangara Tua Siahaan sempat memperoleh putusan bebas di pengadilan tingkat pertama. Tidak menerima putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 1756 K/Pid.Sus/2018 tanggal 10 Januari 2019, majelis hakim mengabulkan kasasi jaksa, membatalkan putusan sebelumnya, dan menyatakan Mangara Tua Siahaan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
- BACA JUGA : Dirut Green Palma Riau Jaya, Pebriyan Winaldi Salurkan 100 Paket Sembako dan Beras untuk Warga Siak Hulu Kampar
- BACA JUGA : PAI Tolak Usulan Dewan Advokat Nasional, Sultan Junaidi: Jangan Lahirkan Oligarki Baru di Tubuh Advokat
- BACA JUGA : Polres Lamandau Gelar Pisah Sambut Kapolres, Perkuat Sinergi dan Semangat Pengabdian
Mahkamah Agung kemudian menjatuhkan pidana 10 tahun penjara serta denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama enam bulan.
Meski putusan Mahkamah Agung telah berkekuatan hukum tetap sejak Januari 2019, pelaksanaan eksekusi tertunda karena terpidana tidak berada dalam penguasaan aparat penegak hukum dan kemudian ditetapkan sebagai buronan.
Setelah berhasil diamankan, Kejaksaan Negeri Pematangsiantar segera mengeksekusi putusan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor Print-1574/L.2.12/Eoh.3/07/2026 tanggal 30 Juli 2026. Terpidana kini menjalani masa pidananya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.
Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak berhenti hanya karena terpidana menghilang. Melalui sinergi antarsatuan intelijen kejaksaan, buronan akhirnya berhasil dilacak, diamankan, dan dibawa menjalani hukuman.
Kejaksaan Negeri Pematangsiantar menegaskan akan terus memburu setiap buronan, baik saksi, tersangka, maupun terpidana, sebagai bagian dari komitmen menghadirkan kepastian hukum serta memastikan setiap putusan pengadilan benar-benar dilaksanakan demi tegaknya keadilan.
(Ricardo)




