Aceh Utara, Aceh – Mitrapolri.com |
Transparansi Tender Indonesia (TTI) menemukan pola konsentrasi penyedia dalam pengadaan Mushaf Al-Qur’an pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2026. Empat paket melalui E-Katalog Versi 6.0 dengan nilai keseluruhan mencapai Rp9.768.914.500 tercatat diberikan kepada satu penyedia yang sama, yakni TISERA DISTRIBUSINDO.
Temuan tersebut bersumber dari data dashboard realisasi pengadaan pemerintah yang diperoleh TTI. Seluruh paket menggunakan sumber dana APBD, metode E-Purchasing, berstatus “On Process”, dan berada pada tahapan kontrak.
Empat paket tersebut terdiri atas:
1. Pengadaan Mushaf Al-Qur’an Jenjang SD Negeri
Kode RUP: 67658632
Kode Paket: 01M1JPJ815YX1MZ1C6C710E9HN
Penyedia: TISERA DISTRIBUSINDO
Nilai kontrak: Rp5.370.430.000
2. Pengadaan Mushaf Al-Qur’an Jenjang SMP Negeri
Kode RUP: 67659002
Kode Paket: 01M1JZW16C2X9K1Q1T8TAXB3B6
Penyedia: TISERA DISTRIBUSINDO
Nilai kontrak: Rp3.160.481.000
3. Pengadaan Mushaf Al-Qur’an Jenjang SMP Swasta
Kode RUP: 67659401
Kode Paket: 01M1K1ATCSHSNHZV4REQPJGBGJ
Penyedia: TISERA DISTRIBUSINDO
Nilai kontrak: Rp1.105.732.500
4. Pengadaan Mushaf Al-Qur’an Jenjang SD Swasta
Kode RUP: 67695775
Kode Paket: 01M1ZK6KFTZJFNR46B76VETP14
Penyedia: TISERA DISTRIBUSINDO
Nilai kontrak: Rp132.271.000
Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, mengatakan penguasaan seluruh paket oleh satu penyedia merupakan Red Flag dominasi penyedia yang perlu dijelaskan secara terbuka oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Utara.
“Empat paket Mushaf Al-Qur’an dengan total hampir Rp9,77 miliar seluruhnya jatuh kepada TISERA DISTRIBUSINDO. Publik berhak mengetahui berapa jumlah mushaf yang dibeli, berapa harga satuannya, apa spesifikasinya, siapa penerbitnya, serta bagaimana proses pembandingan produk dan negosiasi harga dilakukan,” kata Nasruddin.
Menurut TTI, pemisahan kebutuhan menjadi empat paket berdasarkan jenjang SD dan SMP serta status sekolah negeri dan swasta belum dapat langsung disimpulkan sebagai pelanggaran. Namun, struktur tersebut harus diuji untuk mengetahui dasar perencanaannya dan memastikan pemaketan tidak diarahkan untuk mempersempit persaingan atau mengondisikan penyedia tertentu.
“Apabila barangnya memiliki spesifikasi yang sama atau relatif seragam, mengapa paketnya dipisahkan? Sebaliknya, apabila spesifikasinya berbeda, Dinas Pendidikan harus menunjukkan perbedaannya secara terukur. Jangan sampai pemisahan paket hanya administratif, tetapi seluruh kontraknya tetap bermuara kepada perusahaan yang sama,” tegas Nasruddin.
Harga satuan belum terbuka
Data dashboard yang dianalisis TTI belum memperlihatkan jumlah eksemplar, spesifikasi teknis, ukuran mushaf, jenis kertas, kualitas cetakan, nama penerbit, komponen distribusi, harga satuan katalog maupun harga akhir setelah negosiasi.
Ketiadaan informasi tersebut menyebabkan publik belum dapat menguji kewajaran nilai kontrak. Nilai hampir Rp9,77 miliar tidak dapat dinilai murah atau mahal sebelum dibandingkan dengan volume barang, mutu produk, harga pasar, lokasi distribusi, serta harga produk sejenis di dalam katalog elektronik.
TTI menegaskan bahwa penggunaan E-Purchasing tidak boleh dimaknai sebagai alasan untuk mengabaikan prinsip efisiensi, persaingan sehat, transparansi, akuntabilitas, dan kewajaran harga. Pejabat pengadaan atau PPK tetap harus melakukan pembandingan produk serta negosiasi harga dan syarat pembelian untuk memperoleh hasil terbaik bagi keuangan daerah.
“E-Katalog bukan cek kosong. Harga tayang bukan berarti harus diterima begitu saja. Apalagi nilai belanjanya hampir Rp10 miliar. Harus ada bukti pembandingan harga, riwayat negosiasi, dasar pemilihan produk, dan alasan mengapa satu perusahaan menguasai seluruh paket,” ujar Nasruddin.
TTI minta dokumen dibuka
Untuk menguji kewajaran dan akuntabilitas pengadaan tersebut, TTI meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Utara membuka:
– kerangka acuan kerja dan spesifikasi teknis setiap paket;
– jumlah Mushaf Al-Qur’an yang dibeli pada masing-masing jenjang;
– harga satuan sebelum dan setelah negosiasi;
– merek atau penerbit serta identitas produk dalam E-Katalog;
– dokumen pembandingan produk dan penyedia;
– berita acara atau riwayat negosiasi;
– surat pesanan dan kontrak;
– daftar sekolah penerima beserta jumlah alokasi;
– jadwal serta biaya distribusi;
– dokumen pemeriksaan, serah terima dan pembayaran barang;
– dasar pemisahan kebutuhan menjadi empat paket; serta
– dasar pemilihan TISERA DISTRIBUSINDO untuk seluruh paket.
TTI juga meminta Inspektorat Kabupaten Aceh Utara melakukan reviu terhadap tahapan perencanaan, pemaketan, pemilihan produk, negosiasi harga, distribusi, dan pelaksanaan kontrak.
Reviu diperlukan untuk memastikan harga yang dibayar pemerintah benar-benar wajar, volume barang sesuai kebutuhan sekolah, barang diterima oleh penerima yang berhak, serta tidak terdapat konflik kepentingan atau pengondisian dalam penentuan penyedia.
“TTI belum menyimpulkan adanya mark-up ataupun pelanggaran hukum karena data harga satuan, volume, dan spesifikasi belum tersedia. Namun, konsentrasi empat paket bernilai hampir Rp9,77 miliar kepada satu penyedia adalah sinyal awal yang tidak boleh diabaikan,” jelas Nasruddin.
Pertanyaan yang harus dijawab
TTI meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Utara menjelaskan beberapa pertanyaan utama kepada publik:
1. Berapa jumlah Mushaf Al-Qur’an yang dibeli dalam masing-masing paket?
2. Berapa harga satuan sebelum dan setelah negosiasi?
3. Apakah seluruh paket menggunakan produk, spesifikasi, atau penerbit yang sama?
4. Berapa banyak produk dan penyedia yang dibandingkan sebelum transaksi dilakukan?
5. Mengapa TISERA DISTRIBUSINDO dipilih untuk seluruh paket?
6. Apa dasar pemisahan paket berdasarkan SD/SMP dan negeri/swasta?
7. Apakah dilakukan negosiasi harga karena nilai pembelian mencapai hampir Rp9,77 miliar?
8. Sekolah mana saja yang menerima mushaf dan berapa jumlah yang diterima?
9. Apakah barang telah dikirim, diperiksa, dan diterima sesuai kontrak?
10. Apakah APIP telah melakukan reviu sebelum atau selama pelaksanaan kontrak?
TTI mengingatkan bahwa pengadaan Mushaf Al-Qur’an merupakan program yang membawa nilai pendidikan dan keagamaan. Karena itu, pelaksanaannya harus lebih terbuka dan tidak boleh menyisakan keraguan mengenai harga, kualitas, volume maupun penerima manfaat.
“Ini uang rakyat dan barangnya untuk pendidikan agama anak-anak Aceh Utara. Justru karena membawa nama Al-Qur’an, proses pengadaannya harus bersih, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Kami meminta dinas tidak menutup data dan segera memberikan penjelasan kepada publik,” tutup Koordinator TTI, Nasruddin Bahar.
TTI menyatakan akan menyampaikan permintaan klarifikasi resmi kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Utara serta menyerahkan hasil analisis awal kepada APIP apabila dokumen kewajaran harga dan proses pemilihan penyedia tidak dibuka.
Berita ini tetap menyediakan ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Utara maupun TISERA DISTRIBUSINDO.
(Bukhari)




