Pematang Siantar, Sumut – Mitrapolri.com|
Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia (KPKM-RI) menyampaikan pernyataan sikap terkait implementasi Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). KPKM-RI menilai implementasi ketentuan tersebut perlu segera dievaluasi apabila dalam pelaksanaannya berdampak pada berkurangnya kepastian penghasilan guru honorer yang telah memperoleh Sertifikat Pendidik.
Ketua Umum KPKM-RI, Hunter D. Samosir, mengungkapkan bahwa dalam beberapa waktu terakhir organisasinya menerima berbagai pengaduan dari guru honorer di sejumlah daerah. Dalam pengaduan tersebut, para guru menyampaikan bahwa sejak awal tahun 2026 mereka tidak lagi menerima honor bulanan setelah memperoleh Tunjangan Profesi Guru (TPG), sehingga kondisi ekonomi keluarga mereka menjadi semakin berat.
“KPKM-RI menerima banyak pengaduan dari guru honorer yang menyampaikan bahwa mereka tidak lagi memperoleh honor bulanan sejak awal tahun 2026. Mereka tetap hadir di sekolah, tetap mendidik peserta didik, tetapi mengaku harus menghadapi tekanan ekonomi yang semakin berat. Aspirasi ini harus didengar dan tidak boleh diabaikan.” ujar Hunter D. Samosir.
Menurut KPKM-RI, persoalan ini tidak semata-mata menyangkut tata kelola anggaran, tetapi juga menyentuh prinsip keadilan sosial dalam dunia pendidikan. Organisasi ini memahami bahwa pemerintah berkewajiban menjaga akuntabilitas penggunaan Dana BOSP. Namun demikian, implementasi kebijakan juga perlu memperhatikan kondisi nyata guru honorer yang tidak memiliki gaji pokok dari negara.
KPKM-RI menilai terdapat perbedaan kondisi antara guru ASN dan guru honorer. Guru ASN yang telah memperoleh Sertifikat Pendidik tetap menerima gaji pokok sesuai ketentuan kepegawaian sekaligus menerima Tunjangan Profesi Guru. Sementara itu, sebagian guru honorer selama ini bergantung pada honor sebagai sumber penghasilan rutin.
“Pertanyaan kami sederhana. Jika guru ASN tetap menerima gaji pokok dan Tunjangan Profesi Guru, mengapa sejumlah guru honorer justru melaporkan kehilangan kepastian penghasilan setelah memperoleh sertifikasi? Perbedaan kondisi ini patut menjadi perhatian agar kebijakan tetap mencerminkan asas keadilan.”
KPKM-RI berpandangan bahwa sertifikasi guru merupakan bentuk pengakuan atas kompetensi profesional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Oleh sebab itu, implementasi kebijakan sebaiknya tidak menimbulkan dampak yang mengurangi kepastian penghasilan guru honorer tanpa adanya mekanisme solusi yang memadai.
Menurut Hunter D. Samosir, meningkatnya harga kebutuhan pokok, biaya pendidikan anak, biaya kesehatan, dan kebutuhan hidup lainnya membuat hilangnya penghasilan rutin menjadi persoalan serius bagi sebagian guru honorer.
“Bagaimana guru dapat mengajar dengan tenang apabila setiap bulan mereka harus memikirkan bagaimana memenuhi kebutuhan keluarganya? Guru adalah ujung tombak pendidikan nasional. Ketika kesejahteraan guru terganggu, kualitas pendidikan juga berpotensi ikut terdampak.”
Atas dasar itu, KPKM-RI mendesak Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah untuk segera melakukan evaluasi terhadap implementasi Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025, membuka dialog dengan organisasi profesi guru, pemerintah daerah, yayasan pendidikan, dan para pemangku kepentingan lainnya guna mencari solusi yang sesuai dengan ketentuan hukum sekaligus memperhatikan kesejahteraan guru honorer.
KPKM-RI juga memohon kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk memberikan perhatian terhadap aspirasi para guru honorer yang merasa terdampak.
“Bapak Presiden Prabowo Subianto, kami memohon agar Bapak mendengar jeritan guru honorer. Mereka tidak meminta perlakuan istimewa, tetapi mengharapkan keadilan dan kepastian penghasilan agar dapat terus mengabdi dengan tenang. Kami berharap Bapak Presiden dapat meminta kementerian terkait mengevaluasi implementasi kebijakan ini dan menghadirkan solusi yang berkeadilan.”
Sebagai bentuk komitmen dalam mengawal kebijakan publik, KPKM-RI membuka ruang pengaduan bagi guru honorer yang merasa hak-haknya terdampak. KPKM-RI mengajak para guru untuk menyampaikan pengaduan beserta dokumen pendukung agar dapat dipelajari secara objektif.
“Kami mengajak guru honorer yang merasa hak-haknya terdampak untuk berkoordinasi dengan KPKM-RI. Setiap laporan akan kami telaah berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Apabila terdapat dasar hukum yang memadai, KPKM-RI siap memberikan pendampingan melalui mekanisme administratif maupun upaya hukum sesuai peraturan perundang-undangan.”
Selain itu, KPKM-RI menyatakan akan menyusun kajian hukum terhadap implementasi Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 serta mengirimkan surat resmi kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia guna meminta klarifikasi mengenai pelaksanaan kebijakan tersebut, termasuk dampaknya terhadap guru honorer yang telah memperoleh Sertifikat Pendidik.
KPKM-RI berharap kementerian memberikan penjelasan secara terbuka dan mempertimbangkan langkah-langkah perbaikan apabila implementasi kebijakan terbukti menimbulkan persoalan di lapangan.
“Tujuan kami bukan mencari konflik dengan pemerintah. Tujuan kami adalah memastikan setiap kebijakan publik dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Negara wajib hadir melindungi kesejahteraan guru sebagai pilar utama pendidikan nasional.”
KPKM-RI menegaskan akan terus mengawal persoalan ini melalui jalur konstitusional dengan mengedepankan dialog, klarifikasi, dan mekanisme hukum yang berlaku, serta berharap pemerintah dapat menemukan solusi yang menjaga akuntabilitas anggaran sekaligus memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi guru honorer di seluruh Indonesia.
Hunter D. Samosir (Ketua Umum Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia)
(Ricardo)




