Mitra Polri
Minggu, Oktober 4, 2026
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Provinsi Aceh
Kuasa hukum Rachmat Fitri, Hamdani Mustika, A.S.Sy., M.H.,

Kuasa hukum Rachmat Fitri, Hamdani Mustika, A.S.Sy., M.H.,

PK Dikabulkan, MA Pangkas Hukuman Rachmat Fitri dari 4 Tahun Jadi 2 Tahun 6 Bulan

by mitrapolri.com
11 Agustus 2026 | 22:29 WIB
in Aceh

Banda Aceh, Aceh – Mitrapolri.com |

Perkara tindak pidana korupsi yang menjerat Drs. H. Rachmat Fitri, M.P.A. bin (alm) Husaini H.D. memasuki babak baru. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Rachmat Fitri dan memangkas hukuman yang sebelumnya dijatuhkan selama 4 tahun menjadi 2 tahun 6 bulan penjara.

Hal itu tercantum dalam Relaas Pemberitahuan Isi Putusan Peninjauan Kembali Nomor 5/PK/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bna.

Dalam relaas tersebut disebutkan, MA melalui Putusan Nomor 2502 K/Pid.Sus/2026 tertanggal 15 Juli 2026 mengabulkan permohonan PK Rachmat Fitri.

ADVERTISEMENT

MA juga membatalkan Putusan Nomor 7052 K/Pid.Sus/2025 tanggal 2 Juli 2025 dan kemudian mengadili kembali perkara tersebut.

Dalam putusan PK, MA menyatakan Rachmat Fitri tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair. Namun, pada dakwaan lainnya, Rachmat Fitri dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana “korupsi secara bersama-sama.”

Atas perbuatan tersebut, MA menjatuhkan pidana 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp100 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 60 hari. Masa penahanan yang telah dijalani juga diperhitungkan seluruhnya sebagai pengurang pidana.

  • BACA JUGA : Polres Ogan Ilir Gelar Sertijab Kasat Reskrim dan Kasi Hukum, Kapolres Tekankan Inovasi Dan Pelayanan

  • BACA JUGA : Berikan Amanat, Kabagops Imbau Personel Jaga Soliditas dan Hindari Pelanggaran

  • BACA JUGA : Mediasi Perselisihan Warga, Polsek Pahandut Kedepankan Penyelesaian Humanis

Kuasa hukum Rachmat Fitri, Hamdani Mustika, A.S.Sy., M.H., mengatakan putusan PK tersebut menjadi bagian penting dalam proses hukum yang telah dijalani kliennya.

ADVERTISEMENT

Hamdani, yang juga merupakan Pimpinan Kantor Hukum HAMKA and Partners di Banda Aceh, menjelaskan bahwa pihaknya menghormati putusan MA sekaligus melihat adanya perubahan signifikan dibandingkan putusan sebelumnya, terutama terkait dakwaan primair dan lamanya pidana yang dijatuhkan.

“Putusan ini merupakan hasil dari proses hukum yang kami tempuh melalui mekanisme peninjauan kembali. Yang terpenting, kami menghormati putusan Mahkamah Agung dan berharap putusan ini dapat memberikan kepastian hukum bagi klien kami,” ujar Hamdani.

Rachmat Fitri dalam proses PK didampingi tim kuasa hukum Hamdani Mustika, A.S.Sy., M.H., Wahyu Pratama, S.H., Darmawan, S.H., dan Alkausar, S.H.

Selain pidana, MA juga menetapkan barang bukti nomor urut 1 sampai 160 dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara lain atas nama Muchtlis, S.E., Ak., M.M. bin Abdurrahman.

Putusan PK tersebut menjadi babak baru perkara Rachmat Fitri. Hukuman yang sebelumnya empat tahun kini menjadi 2 tahun 6 bulan setelah MA mengabulkan permohonan peninjauan kembali dan mengadili kembali perkara tersebut.

(T. Ridwan, S.H)

ADVERTISEMENT
Share6SendShare

Berita Terkait

Koordinator TTI, Nasruddin Bahar
Aceh

TTI Gugat Transparansi Pengadaan Disdik Aceh Rp261,26 Miliar: Buka Harga, Volume, dan Spesifikasi Barang!

1 Oktober 2026 | 21:27 WIB

Banda Aceh, Aceh - Mitrapolri.com | Transparansi Tender Indonesia (TTI) menggugat keterbukaan informasi pengadaan di Dinas Pendidikan Aceh. Di tengah...

Read more
petugas menemukan sebuah gubuk/camp yang diduga digunakan oleh para pekerja, dua unit excavator merek Zoomlion, satu unit alat penyaring emas (asbuk), serta delapan orang yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan tersebut.
Aceh

Tim Gabungan Polda Aceh dan Polres Nagan Raya Tindak Dugaan Penambangan Emas Tanpa Izin di Beutong

1 Oktober 2026 | 21:22 WIB

Nagan Raya, Aceh - Mitrapolri.com| Tim gabungan Ditreskrimsus Polda Aceh dan Satreskrim Polres Nagan Raya melakukan penindakan terhadap dugaan aktivitas...

Read more
Koordinator TTI, Nasruddin Bahar
Aceh

TTI Desak APH Ungkap Dugaan Mark Up Harga Komputer dan Buku Cepat Belajar Al-Qur’an di Dinas Pendidikan Aceh

29 September 2026 | 15:59 WIB

Banda Aceh, Aceh - Mitrapolri.com | Transparansi Tender Indonesia (TTI) mendesak aparat penegak hukum (APH), Inspektorat Aceh, dan Badan Pemeriksa...

Read more
jaringan irigasi yang hancur dihantam musibah banjir. Setahun berlalu warga kecamatan Beutong Ateuh Banggalang tidak bisa menanam padi karena tidak adanya sumber air, sehingga warga harus bergotong royong selama 2 minggu untuk membangun jaringan air
Aceh

Miris! Irigasi Rusak Pasca Banjir, Masyarakat Beutong Ateuh Nagan Raya Gotong Royong Bangun Irigasi

26 September 2026 | 23:49 WIB

Nagan Raya, Aceh - Mitrapolri.com | Sungguh miris nasib masyarakan Beutong Ateuh Banggalang kabupaten Nagan Raya, pasca bencana banjir yang...

Read more

Berita Terkini

Kalimantan Tengah

Polairud Bersinergi dengan TNI AL dan KPLP Mengamankan Temuan Life Craft KM Virgo Transport 8 oleh Nelayan Jelai

3 Oktober 2026 | 21:52 WIB
Kalimantan Tengah

Asap Karhutla Selimuti Jalan Tanjung Taruna, Polda Kalteng Imbau Pengendara Waspada dan Berhati-Hati

3 Oktober 2026 | 21:43 WIB
Kalimantan Tengah

Padamkan Karhutla, Polsek Pahandut bersama Ditsamapta Tangani Lahan Terbakar di Bukit Tunggal

3 Oktober 2026 | 21:32 WIB
Kalimantan Tengah

Amankan Konstatering Perkara Perdata, Polsek Pahandut Kawal Kegiatan di Jalan G. Obos

3 Oktober 2026 | 21:24 WIB
Jawa Barat

Pemdes Klapanunggal Mulai Betonisasi Jalan Kampung Cibugis, Anggaran APBD Rp690 Juta untuk Tingkatkan Akses Warga

3 Oktober 2026 | 21:11 WIB
Polri

Brigjen Pasma Royce Ditunjuk sebagai Kapolda Bali, Gantikan Irjen Daniel Adityajaya

3 Oktober 2026 | 20:52 WIB
Kalimantan Tengah

Kapolres Kotim bersama Forkopimda Laksanakan Pemadaman dan Pendinginan Karhutla di Desa Ganepo

3 Oktober 2026 | 07:54 WIB
Kalimantan Tengah

Jelang Akhir Pekan, Sidokkes Polresta Palangka Raya Berikan Pelayanan Kesehatan di Klinik

3 Oktober 2026 | 07:48 WIB
Kalimantan Tengah

Penitipan 9 Tahanan, Sattahti Polresta Palangka Raya Pindahkan ke Lapas Kelas IIA

3 Oktober 2026 | 07:44 WIB
Kalimantan Tengah

Sosialisasi SPMB, Polresta Palangka Raya Kenalkan SMA Kemala Taruna Bhayangkara ke Sekolah

3 Oktober 2026 | 07:40 WIB
Kalimantan Tengah

Cegah Karhutla, Regu 2 Tim 2 KRYD Polresta Palangka Raya Pantau Sejumlah Pos di Jalur Tjilik Riwut

3 Oktober 2026 | 07:36 WIB
Kalimantan Tengah

Perkuat Penanganan Karhutla, Polda Kalteng Produksi 1.607 Jerigen X-Fire

3 Oktober 2026 | 07:33 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini