Banda Aceh, Aceh – Mitrapolri.com |
Perkara tindak pidana korupsi yang menjerat Drs. H. Rachmat Fitri, M.P.A. bin (alm) Husaini H.D. memasuki babak baru. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Rachmat Fitri dan memangkas hukuman yang sebelumnya dijatuhkan selama 4 tahun menjadi 2 tahun 6 bulan penjara.
Hal itu tercantum dalam Relaas Pemberitahuan Isi Putusan Peninjauan Kembali Nomor 5/PK/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bna.
Dalam relaas tersebut disebutkan, MA melalui Putusan Nomor 2502 K/Pid.Sus/2026 tertanggal 15 Juli 2026 mengabulkan permohonan PK Rachmat Fitri.
MA juga membatalkan Putusan Nomor 7052 K/Pid.Sus/2025 tanggal 2 Juli 2025 dan kemudian mengadili kembali perkara tersebut.
Dalam putusan PK, MA menyatakan Rachmat Fitri tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair. Namun, pada dakwaan lainnya, Rachmat Fitri dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana “korupsi secara bersama-sama.”
Atas perbuatan tersebut, MA menjatuhkan pidana 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp100 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 60 hari. Masa penahanan yang telah dijalani juga diperhitungkan seluruhnya sebagai pengurang pidana.
- BACA JUGA : Polres Ogan Ilir Gelar Sertijab Kasat Reskrim dan Kasi Hukum, Kapolres Tekankan Inovasi Dan Pelayanan
- BACA JUGA : Berikan Amanat, Kabagops Imbau Personel Jaga Soliditas dan Hindari Pelanggaran
- BACA JUGA : Mediasi Perselisihan Warga, Polsek Pahandut Kedepankan Penyelesaian Humanis
Kuasa hukum Rachmat Fitri, Hamdani Mustika, A.S.Sy., M.H., mengatakan putusan PK tersebut menjadi bagian penting dalam proses hukum yang telah dijalani kliennya.
Hamdani, yang juga merupakan Pimpinan Kantor Hukum HAMKA and Partners di Banda Aceh, menjelaskan bahwa pihaknya menghormati putusan MA sekaligus melihat adanya perubahan signifikan dibandingkan putusan sebelumnya, terutama terkait dakwaan primair dan lamanya pidana yang dijatuhkan.
“Putusan ini merupakan hasil dari proses hukum yang kami tempuh melalui mekanisme peninjauan kembali. Yang terpenting, kami menghormati putusan Mahkamah Agung dan berharap putusan ini dapat memberikan kepastian hukum bagi klien kami,” ujar Hamdani.
Rachmat Fitri dalam proses PK didampingi tim kuasa hukum Hamdani Mustika, A.S.Sy., M.H., Wahyu Pratama, S.H., Darmawan, S.H., dan Alkausar, S.H.
Selain pidana, MA juga menetapkan barang bukti nomor urut 1 sampai 160 dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara lain atas nama Muchtlis, S.E., Ak., M.M. bin Abdurrahman.
Putusan PK tersebut menjadi babak baru perkara Rachmat Fitri. Hukuman yang sebelumnya empat tahun kini menjadi 2 tahun 6 bulan setelah MA mengabulkan permohonan peninjauan kembali dan mengadili kembali perkara tersebut.
(T. Ridwan, S.H)




