Ogan Ilir, Sumsel – Mitrapolri.com |
Polsek Rantau Alai Polres Ogan Ilir kembali menindaklanjuti informasi dari warga terkait dugaan aktivitas perjudian sabung ayam di wilayah hukumnya.
Pengecekan dipimpin langsung Kapolsek Rantau Alai IPTU Muhammad Ibnu Irfan, S.H. bersama personel. Sasaran kali ini berada di Dusun II Desa Lubuk Rukam, Kecamatan Kandis, Kabupaten Ogan Ilir. Ini merupakan peninjauan kedua di titik tersebut.
Sekitar pukul 16.00 WIB tim tiba di lokasi. Petugas mendapati sebuah bangunan yang diduga digunakan sebagai tempat sabung ayam. Namun saat dilakukan pemeriksaan, tidak ditemukan aktivitas perjudian maupun kerumunan orang.
- BACA JUGA : Sabang Siapkan JAKLOM, Satu Platform untuk Informasi Pariwisata
- BACA JUGA : Rapat Kerja Fungsi Teknis Ditlantas Polda Kalteng Tahun 2026: Dorong Digitalisasi Layanan Polisi Menuju Indonesia Emas
- BACA JUGA : Kompolnas Visitasi Polres Barito Selatan, Verifikasi Inovasi Dua Bhabinkamtibmas dalam Kompolnas Awards 2026
Sebagai langkah pencegahan, personel Polsek Rantau Alai kemudian memasang spanduk berisi imbauan larangan keras terhadap segala bentuk perjudian di sekitar area tersebut. Hal ini dilakukan agar masyarakat tidak terlibat dan memahami dampak hukumnya.
Kegiatan ini turut didampingi Kepala Desa Lubuk Rukam beserta perangkat desa. Pengecekan berakhir pukul 17.00 WIB dalam keadaan aman dan kondusif.
“Kami akan terus merespon cepat setiap laporan warga. Komitmen kami menjaga kamtibmas dan memastikan wilayah hukum Rantau Alai bebas dari praktik perjudian,” ujar IPTU Muhammad Ibnu Irfan.
Sementara itu, Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas Iptu Mansyur. AMd. Kep. S.H menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi perjudian.
“Setiap bentuk perjudian akan kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami ajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas serupa,” tegas IPTU Mansyur.
(MOH.SANGKUT)




