Bogor, Jawa Barat – Mitrapolri.com |
Persoalan kepemilikan tanah kembali menjadi sorotan di kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor. Kali ini, Muhammad Subhan, pemegang Sertifikat Nomor 70 serta dokumen validasi kepemilikan atas sebidang tanah seluas kurang lebih 4.000 meter persegi yang berlokasi di Cicadasgampar, Kabupaten Bogor, mengaku masih harus memperjuangkan haknya.

Subhan menyebut, persoalan tersebut telah melalui proses hukum. Namun, menurut keterangannya, pihak PT Sentul City Tbk tetap mempertahankan klaim atas lahan tersebut dengan mendasarkan pada riwayat atau sejarah tanah.
Persoalan yang kemudian menjadi pertanyaan publik adalah ketika terdapat dokumen kepemilikan yang diklaim sah, sejauh mana dokumen tersebut mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum?
Subhan mempertanyakan sikap pihak perusahaan yang menurut pengakuannya tetap mempertahankan klaim kepemilikan, sementara dirinya mengaku memiliki sertifikat dan dokumen pendukung lainnya.
“Kalau bukti legalitas kepemilikan yang dimiliki warga saja masih dipertanyakan, bagaimana nasib masyarakat yang tidak memiliki dokumen selengkap itu?”
- BACA JUGA : Pekik Penjajahan di Tengah Pekik Kemerdekaan RI ke-81
- BACA JUGA : Danrem 022/Pantai Timur Hadiri Upacara HUT Ke-81 RI di Kota Pematangsiantar
- BACA JUGA : HUT RI ke-81, Pebriyan Winaldi Bagikan 1.000 Paket Sembako untuk Masyarakat Kampar
Pertanyaan tersebut menjadi penting di tengah kebutuhan masyarakat terhadap kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Sengketa pertanahan bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi menyangkut hak warga, kepastian investasi, serta kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Karena itu, Subhan berharap persoalan tersebut mendapat perhatian serius dari pihak-pihak yang memiliki kewenangan, mulai dari Kepolisian, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pemerintah Kabupaten Bogor, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Kementerian ATR/BPN, hingga pemerintah pusat.
Ia meminta agar seluruh dokumen dan dasar hukum yang dimiliki masing-masing pihak diperiksa secara objektif dan terbuka, sehingga persoalan tidak berhenti pada klaim sepihak.
Hukum seharusnya berdiri di atas bukti, bukan di bawah kepentingan.
Masyarakat pun menunggu kejelasan: siapa yang benar-benar memiliki hak atas tanah tersebut berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku?
Hingga persoalan ini memperoleh kepastian melalui mekanisme hukum yang berwenang, semua pihak tetap perlu mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Tuduhan atau klaim kepemilikan semestinya dibuktikan melalui dokumen dan proses hukum yang sah.
Mitrapolri.com akan terus mengawal persoalan ini sebagai bagian dari kontrol sosial dan kepedulian terhadap kepastian hukum serta perlindungan hak masyarakat.
(RH)




