Mitra Polri
Jumat, Agustus 21, 2026
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Provinsi Kalimantan Tengah
polisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial RJ alias D (27), seorang sopir warga Kecamatan Rantau Panjang.

polisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial RJ alias D (27), seorang sopir warga Kecamatan Rantau Panjang.

Satreskrim Polres Ogan Ilir Bongkar Penyalahgunaan 65 Jerijen BBM Subsidi Jenis Pertalite

by mitrapolri.com
21 Agustus 2026 | 07:58 WIB
in Kalimantan Tengah

Ogan Ilir, Sumsel – Mitrapolri.com |

Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir, Minggu (16/8/2026). Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial RJ alias D (27), seorang sopir warga Kecamatan Rantau Panjang.

Pengungkapan berawal saat personel Polsek Tanjung Batu melaksanakan patroli dan menemukan aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan pengangkutan BBM secara ilegal. Petugas kemudian bergerak cepat dan melakukan tindakan tangkap tangan terhadap RJ alias D di Desa Seri Tanjung, Kecamatan Tanjung Batu.

Dari lokasi, polisi mengamankan satu unit mobil Daihatsu Grandmax warna abu-abu metalik dengan nomor polisi BG 8946 TF yang digunakan untuk mengangkut BBM bersubsidi.

ADVERTISEMENT

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sebanyak 65 jeriken berkapasitas masing-masing 30 liter yang berisi cairan diduga BBM bersubsidi jenis Pertalite. Total muatan yang diamankan mencapai sekitar 1.950 liter.

Selain BBM, polisi turut mengamankan barang bukti pendukung berupa satu unit telepon genggam merek OPPO A54 warna biru, kunci kendaraan, serta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil yang digunakan untuk mengangkut BBM tersebut.

Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan yang sah terkait kegiatan pengangkutan dan niaga BBM. Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti dilimpahkan kepada Unit Pidsus Satreskrim Polres Ogan Ilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

  • BACA JUGA : Bidkum Polda Kalteng Bekali Personel Polres Seruyan Pemahaman KUHAP Baru dan UU Polri

  • BACA JUGA : Kapolres Seruyan Hadiri Final dan Penutupan Piala Bupati Seruyan 2026, SHT A FC Raih Juara

  • BACA JUGA : Deklarasi Akbar Perang Melawan Narkoba, Kapolresta Palangka Raya: Demi Mewujudkan Kalteng BERSINAR 

“Pelaku dan seluruh barang bukti telah dilimpahkan ke Unit Pidsus Satreskrim Polres Ogan Ilir untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas IPTU Mansyur, A.Md.Kep., S.H.

ADVERTISEMENT

Polres Ogan Ilir menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam mencegah penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang berpotensi merugikan masyarakat dan negara. Penindakan dilakukan untuk memastikan BBM bersubsidi dapat tersalurkan secara tepat sasaran serta mencegah terjadinya kelangkaan di tengah masyarakat.

Atas dugaan perbuatannya, pelaku dijerat dengan ketentuan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta ketentuan hukum terkait tindak pidana penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 481 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara, melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi-saksi, serta berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), PT Pertamina, dan laboratorium forensik untuk memastikan jenis serta keaslian barang bukti yang diamankan.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa jajaran Polda Sumsel bersama seluruh satuan kewilayahan tidak akan memberikan ruang bagi praktik penyalahgunaan distribusi energi bersubsidi yang merugikan kepentingan masyarakat luas.

“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan, termasuk penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi yang merugikan masyarakat serta negara,” tegas Nandang

Menurutnya, pengawasan dan penindakan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus melindungi hak masyarakat untuk memperoleh energi bersubsidi sesuai peruntukannya.

Polda Sumsel juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik penimbunan, pengangkutan maupun penyalahgunaan BBM bersubsidi. Masyarakat diminta segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan adanya indikasi penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi di lingkungan masing-masing.

ADVERTISEMENT

(MOH.SANGKUT)

Share2SendShare

Berita Terkait

Kalimantan Tengah

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Gagalkan Peredaran 395 Gram Sabu di Kereng Bangkirai

21 Agustus 2026 | 08:09 WIB

Palangka Raya, Kalteng - Mitrapolri.com| Satresnarkoba Polresta Palangka Raya berhasil menggagalkan dugaan peredaran narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu...

Read more
Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng) Irjen Pol Iwan Kurniawan menyatakan dukungan penuh terhadap deklarasi anti narkoba yang digelar di Bundaran Telawang, Kota Palangka Raya, Kamis (20/8/2026). 
Kalimantan Tengah

Kapolda Kalteng Dukung Penuh Deklarasi Anti Narkoba

21 Agustus 2026 | 08:06 WIB

Palangka Raya, Kalteng - Mitrapolri.com| Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng) Irjen Pol Iwan Kurniawan menyatakan dukungan penuh terhadap deklarasi anti narkoba...

Read more
Personel Polsek Pahandut melakukan pengecekan titik hotspot di kawasan Jalan Langkai Permai 1, Kelurahan Langkai. Pengecekan dilakukan setelah terpantau adanya asap tebal dan api yang membakar lahan.
Kalimantan Tengah

Karhutla di Langkai Permai Meluas, Polsek Pahandut Bersama Warga Lakukan Pemadaman

21 Agustus 2026 | 08:02 WIB

Palangka Raya, Kalteng - Mitrapolri.com| Personel Polsek Pahandut melakukan pengecekan titik hotspot di kawasan Jalan Langkai Permai 1, Kelurahan Langkai....

Read more
Kegiatan penyuluhan hukum dilaksanakan pada Kamis (20/08/2026) mulai pukul 10.30 WIB hingga selesai, bertempat di Aula Patriatama 95 Polres Seruyan. Materi yang disampaikan meliputi implementasi KUHAP baru serta antisipasi kerawanan praperadilan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Polri, serta penanganan Karhutla.
Kalimantan Tengah

Bidkum Polda Kalteng Bekali Personel Polres Seruyan Pemahaman KUHAP Baru dan UU Polri

21 Agustus 2026 | 07:44 WIB

Seruyan, Kalteng - Mitrapolri.com | Bidkum Polda Kalteng memberikan penyuluhan hukum kepada personel Polres Seruyan sebagai upaya memperkuat pemahaman terhadap...

Read more
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini