Palembang, Sumsel – Mitrapolri.com
Terpaparnya covid 19 Omicron pada lima hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang membuat sejumlah kasus korupsi yang tengah berjalan dipersidangan tertunda. Hal ini diungkapkan Juru Bicara (Jubir) Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Sahlan Efendi, SH, MH kepada awak media, Senin (21/2/2022).
“Benar ada lima hakim kita yang terpapar, dua hakim adhock tipikor, dua hakim adhock PHI dan satu lagi hakim karir,” jelasnya.
- BACA JUGA : Polsek Bilah Hulu Gelar Vaksinasi Lansia, Pelajar dan Masyarakat Umum
- BACA JUGA : Kapolres AKBP Anhar Arlia Rangkuti Tinjau Ruangan Isolasi Terpadu Covid-19 Dalam Antisipasi Lonjakan Covid-19
- BACA JUGA : Kapolda Sumsel Tinjau Vaksinasi Massal Serentak Indonesia di Gedung Ogan RU III PT. Pertamina Plaju Palembang
Meski demikian, lanjut Sahlan Efendi SH.MH, untuk persidangan PHI masih bisa ditanggulangi.
“Karena saya juga menangani persidangan PHI. Masalahnya, yang tidak bisa digantikan itu lima hakim itu, karena membuat sejumlah kasus terpending. Atas kebijakan Ketua Pengadilan Negeri Palembang kita tetap WFH,” ujarnya.
Sahlan Efendi, SH, MH mengimbau kepada masyarakat, yang tidak terlalu berkepentingan di Pengadilan Negeri untuk tidak datang.
“Kendati harus hadir dalam sidang, hendaknya masyarakat tetap patuhi protokol kesehatan, jaga jarak dan mencuci tangan. Semoga
kita semua tetap sehat walafiat,” tukasnya.
Liputan : M. TAHAN