Ogan Ilir, Sumsel – Mitrapolri.com |
Pelarian JS (29), seorang oknum penagih dari PT Sehati, berakhir di tangan Tim Rimau Batu Unit Reskrim Polsek Tanjung Batu. JS diringkus setelah menggelapkan satu unit sepeda motor milik nasabahnya dengan modus penarikan jaminan utang.
Kapolres Ogan Ilir melalui Kapolsek Tanjung Batu, AKP Suparna P. Utomo, yang didampingi Kanit Reskrim Ipda Ardi Putrawan, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku yang sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) ini berhasil diamankan di sebuah pondok kebun di Desa Niaso, Kecamatan Muara Sebo, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, pada Senin (21/9/2026) malam sekira pukul 23.00 WIB.
“Penangkapan ini berkat koordinasi matang antara Unit Reskrim Polsek Tanjung Batu dan personel Resmob Polda Jambi setelah kami mengendus keberadaan pelaku di wilayah Jambi,” ujar AKP Suparna, Kamis (24/9/2026).
Modus Penagihan dan Penggelapan
Peristiwa tindak pidana penggelapan dalam jabatan atau profesi ini pertama kali diketahui pada Kamis, 30 Juli 2026 lalu.
Berawal saat pelaku JS (29) menghubungi korbannya, M (37), warga Desa Tanjung Atap, Kecamatan Tanjung Batu, melalui pesan singkat WhatsApp untuk menagih utang.
- BACA JUGA : Terlibat Peredaran Narkoba, Warga Abdya Diringkus Satresnarkoba Polres Nagan Raya
- BACA JUGA : Press Release Pembunuhan, Kapolresta Palangka Raya Ungkap Kronologis dan Fakta Kasus
- BACA JUGA : Petisi 26 Meledak di Bogor! Rakyat Angkat Suara Lawan Korupsi, Jhon Harimau: Hukum Para Koruptor!
Pelaku kemudian mendatangi rumah korban dan langsung menarik satu unit sepeda motor Yamaha Xeon milik korban dengan dalih sebagai penebus utang ke pihak PT Sehati.
Namun, bukannya diserahkan ke perusahaan, motor tersebut justru dibawa kabur oleh JS ke arah Desa Serikembang dan digadaikan untuk keuntungan pribadi.
Aksi culas pelaku baru terbongkar pada bulan berikutnya saat petugas penagih resmi dari PT Sehati kembali mendatangi rumah M untuk melakukan penagihan.
Merasa dirugikan, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Batu tanggal 2 September 2026.
Barang Bukti dan Ancaman Hukum
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Xeon 125 Cc warna hijau dengan nomor polisi BG 5946 KW.
Saat ini, JS beserta barang bukti telah dibawa dan diamankan di Mapolsek Tanjung Batu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dibidik dengan Pasal 488 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana penggelapan dalam kerja atau profesinya.
Pihak kepolisian juga tengah melengkapi administrasi penyidikan (mindik) dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Humas Polres Ogan Ilir
(MOH.SANGKUT)




