Batu Bara, Sumut – Mitrapolri.com |
DPRD Kabupaten Batu Bara menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 sekaligus penyampaian tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Selasa (6/10/2026), bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara.
Rapat tersebut dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Batu Bara Safi’i, SH, Wakil Ketua DPRD Nurhaji, Wakil Bupati Batu Bara Syafrizal, SE., M.AP, serta Plt. Sekretaris DPRD yang diwakili Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Herryawan, ST., M.Si. Turut hadir seluruh anggota DPRD, jajaran OPD, serta unsur Forkopimda Kabupaten Batu Bara.
Dalam rapat tersebut disampaikan bahwa penyusunan peraturan daerah merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi DPRD bersama pemerintah daerah. Penyampaian nota pengantar atas tiga Ranperda menjadi salah satu tahapan penting sebelum pembahasan lebih lanjut oleh DPRD bersama pihak eksekutif.
Adapun Ranperda pertama yang disampaikan yakni Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal kepada Perseroan Terbatas (PT) Pembangunan Batra Berjaya. Ranperda ini menjadi bagian yang perlu mendapat pembahasan secara cermat, khususnya terkait dasar hukum, tujuan penyertaan modal, manfaat bagi daerah, serta pertanggungjawaban pengelolaannya.
Ranperda kedua yang disampaikan adalah Ranperda tentang Inovasi Daerah. Regulasi ini diharapkan dapat menjadi landasan bagi pemerintah daerah dalam mendorong berbagai inovasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, tata kelola pemerintahan, serta pembangunan daerah sesuai kebutuhan masyarakat Kabupaten Batu Bara.
Sementara itu, Ranperda ketiga yakni Ranperda tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Batu Bara. Perubahan tersebut nantinya akan dibahas untuk menyesuaikan kelembagaan perangkat daerah dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam penyampaiannya, ditegaskan bahwa ketiga Ranperda tersebut telah masuk dan ditetapkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Selanjutnya, masing-masing Ranperda akan melalui tahapan pembahasan sesuai mekanisme dan tata tertib DPRD sebelum nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Rapat paripurna tersebut diharapkan menjadi momentum untuk memastikan setiap kebijakan daerah memiliki landasan hukum yang kuat, transparan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Khususnya terkait penyertaan modal daerah, DPRD diharapkan dapat melakukan pembahasan secara terbuka dan mendalam agar setiap penggunaan keuangan daerah benar-benar memberikan kontribusi terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Batu Bara.
(Ricardo)




