Banda Aceh, Aceh – Mitrapolri.com |
Transparansi Tender Indonesia (TTI) melontarkan kritik keras terhadap Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthalamuddin, yang belakangan tampil mendampingi Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem dalam publikasi bantuan perangkat komputer untuk sekolah.
TTI mempertanyakan mengapa Dinas Pendidikan Aceh terlihat begitu aktif mempublikasikan bantuan komputer bersama Gubernur, sementara sejumlah pertanyaan publik mengenai harga satuan, jumlah unit, spesifikasi teknis, dan kewajaran nilai pengadaan komputer belum dijelaskan secara memadai.
Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, menilai publikasi kegiatan pemerintah merupakan hal yang wajar. Namun, ia mengingatkan agar kegiatan tersebut tidak menjadi pengganti keterbukaan informasi penggunaan anggaran pendidikan.
“Kadisdik Aceh jangan hanya sibuk menampilkan komputer di hadapan Mualem. Tunjukkan juga kepada rakyat berapa harga satuannya, berapa jumlah yang dibeli, bagaimana spesifikasinya, dan siapa penyedianya. Jangan sampai Gubernur dijadikan tameng untuk menghindari pertanyaan publik mengenai dugaan mark up pengadaan komputer,” demikian kritik yang ditegaskan TTI.
Mualem Tinjau Komputer, Persoalan Harga Belum Terjawab
Pada Selasa, 13 Oktober 2026, Gubernur Aceh Muzakir Manaf didampingi Kepala Dinas Pendidikan Aceh meninjau fasilitas komputer bantuan Pemerintah Aceh di SMK Negeri 2 Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari kunjungan Gubernur untuk melihat perkembangan pemulihan pascabencana, termasuk penyediaan sarana pendidikan.
TTI menegaskan tidak mempersoalkan perhatian Gubernur terhadap sekolah maupun pemberian fasilitas komputer kepada peserta didik. Justru pengadaan teknologi pendidikan sangat diperlukan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.
Persoalannya, menurut TTI, keberhasilan pengadaan komputer tidak cukup dibuktikan dengan dokumentasi kegiatan dan publikasi penyerahan barang.
“Rakyat tidak hanya membutuhkan foto komputer yang berjajar rapi di sekolah. Rakyat juga berhak mengetahui apakah komputer tersebut dibeli dengan harga yang wajar. Kalau semua pengadaannya benar dan transparan, mengapa informasi harga, volume, dan spesifikasinya tidak dibuka secara lengkap?”
Dugaan Selisih Harga Komputer hingga Belasan Juta Rupiah
Sorotan TTI terhadap pengadaan komputer Dinas Pendidikan Aceh bukan persoalan baru.
Dalam pemberitaan pada 29 September 2026, TTI mengungkap hasil penelusuran awal mengenai pengadaan komputer merek Acer Veriton Z4 All-in-One Core i5 tipe VZ4/0058.
Berdasarkan informasi kontrak yang disampaikan TTI, harga komputer tersebut tercatat sebesar Rp29.849.550 per unit, sementara TTI memperoleh harga pembanding sekitar Rp14,8 juta per unit untuk produk yang dinilai sebanding.
Perbedaan harga yang mencapai sekitar Rp15 juta per unit itu menjadi dasar bagi TTI untuk meminta pemeriksaan lebih mendalam.
Namun, TTI juga menekankan bahwa selisih harga awal belum otomatis membuktikan mark up ataupun kerugian negara. Pemeriksa perlu memastikan kesamaan spesifikasi, waktu transaksi, komponen harga, layanan purnajual, pajak, serta kelengkapan perangkat.
“Jika benar harga komputer yang dibeli pemerintah jauh lebih tinggi dibandingkan harga wajar untuk spesifikasi yang sama, Kadisdik harus memberikan penjelasan yang masuk akal dan dapat dibuktikan. Jangan menjawab persoalan angka dengan sekadar publikasi kegiatan,” tegas TTI.
TTI: Jangan Seret Nama Mualem untuk Menutupi Lemahnya Transparansi
Nasruddin mengingatkan bahwa tanggung jawab teknis pengadaan berada pada pejabat pengadaan dan pengelola anggaran sesuai kewenangan masing-masing.
Karena itu, kehadiran Gubernur dalam kegiatan peninjauan fasilitas sekolah tidak dapat dijadikan bukti bahwa seluruh tahapan pengadaan telah memenuhi prinsip transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas.
TTI juga menilai perlu ada penjelasan apakah perangkat komputer yang ditinjau Gubernur di SMK Negeri 2 Karang Baru merupakan bagian dari paket pengadaan yang sebelumnya dipersoalkan.
“Jangan sampai masyarakat dibuat terkesan bahwa karena komputer sudah ditinjau Mualem, seluruh persoalan pengadaannya dianggap selesai. Gubernur meninjau hasil program, sementara Kadisdik dan pejabat terkait tetap harus mempertanggungjawabkan proses serta penggunaan anggarannya.”
TTI menegaskan bahwa kritik tersebut bukan tuduhan adanya keterlibatan Gubernur dalam dugaan penyimpangan, melainkan tuntutan agar setiap pejabat bertanggung jawab sesuai kewenangannya.
Data SiRUP Dinilai Belum Memadai untuk Pengawasan Publik
Sebelumnya, pada 7 Oktober 2026, TTI juga mendesak Dinas Pendidikan Aceh memperbaiki keterbukaan informasi pengadaan komputer dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP).
Menurut TTI, informasi dasar berupa uraian kebutuhan, jumlah unit, dan spesifikasi teknis pada sejumlah paket belum disajikan secara memadai untuk memungkinkan publik melakukan pengujian kewajaran harga.
Padahal, transparansi informasi pengadaan diperlukan untuk memastikan anggaran pendidikan benar-benar dibelanjakan secara ekonomis, efektif, dan tepat sasaran.
TTI meminta Dinas Pendidikan Aceh membuka dokumen pendukung yang dapat diakses sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik, termasuk rincian barang, nilai transaksi, dan distribusi perangkat kepada sekolah penerima.
Desak Inspektorat dan BPK Uji Kewajaran Harga
TTI meminta Inspektorat Aceh dan Badan Pemeriksa Keuangan melakukan pengujian terhadap pengadaan komputer yang menunjukkan indikasi perbedaan harga signifikan.
Pemeriksaan tersebut perlu mencakup penyusunan spesifikasi, kewajaran harga, proses pemilihan penyedia, negosiasi harga dalam e-katalog, kesesuaian kontrak, serta pemeriksaan fisik komputer di sekolah penerima.
Apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum yang didukung bukti cukup, TTI mendorong agar temuan tersebut ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.
“Yang perlu dijawab Kadisdik Aceh bukan seberapa sering dirinya tampil bersama Gubernur, melainkan apakah setiap rupiah anggaran pengadaan komputer telah dibelanjakan secara benar, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.”
TTI mengingatkan bahwa anggaran pendidikan seharusnya memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi siswa dan guru, bukan berhenti pada keberhasilan seremonial maupun publikasi pejabat.
“Kalau harga komputer itu wajar, buka dokumennya. Kalau spesifikasinya sesuai, tunjukkan buktinya. Kalau prosesnya sudah benar, tidak perlu menghindari pengawasan. Jangan sampai yang terlihat transparan hanya kegiatan penyerahannya, sementara angka-angka pengadaannya sulit diperiksa publik,” pungkas TTI.
(Bukhari)




