Mitra Polri
Minggu, September 13, 2026
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Berita Peristiwa

Hlenora Meminta Bupati Aceh Utara Non Aktifkan Geuchik Tervonis 10 Bulan Penjara

by mitrapolri.com
24 Februari 2022 | 07:47 WIB
in Peristiwa

Aceh Utara, Aceh – Mitrapolri.com

Bupati Aceh Utara Muhammad Thaib diminta untuk menon aktifkan Geuchik Tempel, Kecamatan Cot Girek Dwijo Warsito yang sudah ditetapkan tersangka dan divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim PN Lhoksukon. Kepala daerah diminta mengambil tindakan tegas demi kepastian hukum.

Hal ini disampaikan Hlenora Crista Februana Hutabarat, selaku pelapor kasus pemalsuan ijasah jenjang SMA kepada media Rabu (23/2/22) di Lhoksukon. Hlenora berharap Bupati Aceh Utara mengambil tindakan tegas, apalagi sudah ada putusan majelis hakim PN Lhoksukon yakni 10 bulan penjara.

“Kami minta Bupati Aceh Utara membebastugaskan sementara Geuchik Tempel. Masa sudah ada vonis majelis hakim tapi masih bisa berkeliaran” ujar Hlenora.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Hlenora didampingi kuasa hukum Mangantar Sagala, SH, tokoh masyarakat, Hamdani, M. Yani, Bustami dan Feriadi menyerahkan salinan putusan PN Lhoksukon terkait vonis 10 bulan terhadap Geuchik Tempel Dwijo Warsito.

Majelis hakim yang diketuai Fauzi dan masing-masing T Latiful, Br dan Muchtar sebagai anggota memutus Dwijo bersalah telah melakukan pemalsuan ijasah untuk persyaratan administrasi maju sebagai calon Geuchik Tempel periode 2019-2025.

  • BACA JUGA : Kota Depok Memiliki Sentra Batik, Kadiskominfo: Warga Depok Patut Bangga
  • BACA JUGA : Ketua PPKLB Layangkan Somasi kepada Kepala Sat Pol PP
  • BACA JUGA : Sebelum Proyek Multiyears 178 Miliar Dinas PUPR Banda Aceh Sudah Kucurkan Dana 14,9 Milyar Untuk Jalan yang Sama

Hlenora menyebut seusai menyerahkan salinan putusan kepada Bupati Aceh Utara melalui Kabag Pemkim, pihaknya berharap segera mendapat kepastian hukum.

“Pengacara saya sudah katakan, kita beri waktu 7-10 hari setelah kita sampaikan. Apabila tidak ditindaklanjuti kita akan melakukan langkah hukum yang lebih tinggi” tandasnya.

ADVERTISEMENT

sementara Kabag Pemkim Setdakab Aceh Utara, Mansur, SH menyebut salinan putusan yang diserahkan ke pihaknya sedang dipelajari sekaligus meminta arahan pimpinan atas putusan tersebut.

“Jika sudah ada arahan pimpinan, segera disampaikan kepada camat untuk diteruskan kepada tuha peut guna ditindaklanjuti” ujarnya.

Mansur menegaskan seluruh regulasi baik UU tentang desa, qanun Aceh dan qanun Aceh Utara memerintahkan untuk membebastugaskan sementara jabatan geuchik apabila ditetapkan tersangka oleh aparat penegak hukum. Jabatan ini bisa diaktifkan kembali jika vonis tidak bersalah dan sebaliknya geuchik akan diberhentikan permanen apabila divonis bersalah dan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracth).

“Tidak ada surat yang dikirimi ke Bupati Aceh Utara oleh penyidik baik pada saat permintaan pemeriksaan geuchik maupun sudah ditetapkan tersangka. Sehingga tidak ada rujukan surat sebagai pedoman kami untuk menerbitkan surat pembebastugasan semenatara,” ujar Mansur.

Sementara Geuchik Tempel, Dwijo Warsito tidak menerima putusan majelis hakim PN Lhoksukon. Tak lama usai majelis hakim membacakan putusan pada 29 Desember 2021, terdakwa Dwijo langsung mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi di Banda Aceh.

“Saya akan tetap terus banding bahkan hingga PK (peninjauan kembali-red) kasasi nantinya di Mahkamah Agung di Jakarta. Ini menyangkut harga diri dan nama baik” kata Dwijo.

Liputan : FADLI

ADVERTISEMENT
Share1SendShare

Berita Terkait

Bersama - sama Bupati dan Forkompinda Melakukan Peguntingan Pita Tanda Diresmikannya Pasar Hewan Jonggol.
Peristiwa

Bupati Bogor Rudy Susmanto Resmikan Pasar Hewan Jonggol, Ikon Baru Bogor Timur Siap Dongkrak Perekonomian Peternak

7 Agustus 2026 | 17:57 WIB

Bogor, Jawa Barat - Mitrapolri.com | Kabupaten Bogor kembali mencatat sejarah baru di sektor peternakan. Bupati Bogor, Rudy Susmanto, secara...

Read more
Sidang lanjutan tabrakan beruntun terdakwa dr. SM dengan agenda mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, baru saja digelar pagi tadi di Pengadilan Negeri IdI Aceh Timur, Kamis 18/09/2025.
Peristiwa

Diluar Dugaan, Terdakwa dr. SM Dituntut Ringan 1 Tahun Penjara, Korban Massyura Kecewa dan Tak Terima

19 September 2025 | 06:23 WIB

Aceh Timur, Aceh - Mitrapolri.com | Sidang lanjutan tabrakan beruntun terdakwa dr. SM dengan agenda mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum,...

Read more
Acara penyerahan berlangsung di Halaman Kantor Bupati, Kompleks Perkantoran Suka Makmue pada Jumat (8/8/2025) yang dihadiri oleh Asisten Administrasi Umum, para camat, Calon Anggota Paskibraka, serta jajaran Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Nagan Raya.
Peristiwa

Wabup Nagan Raya Serahkan Ribuan Bendera Merah Putih untuk Semarakkan HUT Ke-80 RI

8 Agustus 2025 | 19:15 WIB

Nagan Raya, Aceh - Mitrapolri.com | Dalam rangka menyambut dan memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Wakil...

Read more
Berikut kutipan Surat Edaran Nomor: 554/PWI-P/LXXVIII/2024 Tanggal 24 Juli 2024.
Peristiwa

Pleno Pengurus PWI Pusat Batalkan Pemberhentian Ketua Umum

24 Juli 2024 | 15:12 WIB

Jakarta - Mitrapolri.com | Pengurus PWI Pusat dinilai semakin tegas menegakkan aturan organisasi dengan tidak memberi ruang kepada pihak yang...

Read more

Berita Terkini

Sumatera Utara

Dini Hari, Polres Samosir Sikat 17 Motor Knalpot Brong, Warga Medan, Tebing, Pematang Siantar hingga Samosir Kena Tilang

13 September 2026 | 13:02 WIB
Kalimantan Tengah

Bersama Gubernur dan Pangdam, Kapolda Kalteng Tinjau Posko Taktis Penanganan Karhutla

13 September 2026 | 07:32 WIB
Aceh

PT Socfindo Beri Penghargaan Bagi Karyawan Masa kerja 25 Tahun

13 September 2026 | 07:29 WIB
Kalimantan Tengah

Peduli Kesehatan Masyarakat, Sespimti Dikreg ke-36 Sespim Lemdiklat Polri Gelar Baksos Peduli Karhutla di Kalteng

13 September 2026 | 07:23 WIB
Kalimantan Tengah

Pastikan Penanganan Karhutla Optimal, Kapolda Kalteng Perintahkan Jajaran Intensifkan Patroli dan Penegakan Hukum

13 September 2026 | 07:18 WIB
Kalimantan Tengah

Maksimalkan Hasil Capaian Pemadaman, Satgas Karhutla Polresta Palangka Raya Ikuti Pembagian Wilayah Tugas

13 September 2026 | 07:16 WIB
Kalimantan Tengah

Khitanan Massal PT TTA Group Jangkau 70 Anak dari 10 Desa di Mantangai

13 September 2026 | 07:14 WIB
Kalimantan Tengah

Turun Langsung ke Posko Karhutla Kalteng, Wakapolri Pastikan Negara Hadir Lindungi Masyarakat

13 September 2026 | 07:09 WIB
Kalimantan Tengah

Hadapi Karhutla Gambut, Polri Perkuat Teknologi hingga Rekayasa Tata Air

13 September 2026 | 07:03 WIB
Kalimantan Tengah

Wujud Kepedulian, Polwan Polda Kalteng Sambangi Personel Satgas Karhutla

13 September 2026 | 07:00 WIB
Sumatera Selatan

Polwan Polres Ogan Ilir Amankan Salat Jumat dan Patroli, Wujud Kehadiran Polri Ditengah Masyarakat

12 September 2026 | 08:22 WIB
Sumatera Utara

Pematangsiantar Bangkit Lawan Narkoba! Pelajar, Pemerintah dan APH Satukan Kekuatan Selamatkan Generasi

12 September 2026 | 08:18 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini