Palembang, Sumsel – Mitrapolri.com
Setelah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI, terdakwa Suhandy (selaku Direktur PT Selaras Simpati Nusantara) oknum Penyuap Bupati Muba Nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin, dengan Pidana penjara Selama 3 Tahun Penjara, melalui Tim Kuasa Hukum terdakwa Suhandy, Titis Rachmawati SH.MH, membacakan Nota pembelaan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor palembang kamis (24/02/2022).
Dihadapan Majelis Hakim Abdul Aziz SH.MH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI, Tim kuasa hukum terdakwa Suhandy membacakan Pembelaan (pledoi).
Titis mengatakan dalam nota pembelaannya, bahwa Suhandy yang merupakan kontraktor pemenang empat proyek di Kabupaten Muba tersebut mengaku menyesali perbuatannya dan memohon hukuman seringan-ringannya pada Majelis Hakim.
Yang mana dalam point yang dirinya sampaikan secara langsung, Suhandy mengaku jika dirinya tidak mengetahui perbuatannya memberi sejumlah uang pada pejabat di PUPR Muba adalah perbuatan melanggar hukum.
“Saya menyesali dan tidak mengetahui perbuatan yang saya lakukan melanggar hukum, karena sebelumnya saya dipengaruhi oleh Edy Umari (Tersangka) yang merupakan Kabid di Dinas PUPR Muba. Saya, kira pemberian tersebut lumbra dilakukan oleh pihak kontraktor,” kata Suhandy secara virtual
Selain itu dalam sidang Suhandy juga mengatakan bahwasanya dirinya meminta maaf pada seluruh rakyat Indonesia, karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
- BACA JUGA : Kabid TIK Polda Banten, Sosok Penting Dibalik Intensnya Video Conference Vaksinasi Nasional
- BACA JUGA : Realisasi Investasi Meningkat, Pemprov DKI Jakarta Terima Penghargaan BKPM
- BACA JUGA : Kapolda Sumsel Tinjau Vaksinasi Massal Serentak Indonesia di Gedung Ogan RU III PT. Pertamina Plaju Palembang
“Dan atas adanya kasus yang menimpa saya ini, dapat menjadi pelajaran bagi rekan-rekan kontraktor lainnya,” jelasnya.
Usai persidangan berlangsung dikonfirmasi tim kuasa hukum Terdakwa Suhandy,Titis Rachmawati, SH, MH mengatakan jika pihaknya sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum KPK, mengenai Pasal 5 ayat 1a Jo 65 ayat 1 KUHP.
“Kami sependapat dengan JPU KPK terkait pasal yang dikenakan pada terdakwa Suhandy, namun untuk lamanya masa hukuman kami tidak sependapat,” ujar Titis.
Selain itu, dalam point prmbelaannya, Titis mengatakan jika terdakwa Suhandy masih mudah, dan masih bisa memperbaiki kesalahannya.
“Maka dari itu kami meminta hukuman seringan ringannya pada Majelis Hakim, dan apabila Majelis Hakim berpendapat lain, kami mohonkan agar majelis hakim dapat memberikan hukuman seadil-adilnya, kalau dibandingakan perkara lain yang juga sama nilai perkaranya, hukuman 3 tahun tidaklah sesuai didapatkan oleh terdakwa Suhandy. Maka dari itu kita berharap majelis hakim dapat bijak dalam menjatuhkan hukumannya,” tutupnya.
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum KPK, Taufiq Ibnugroho menyatakan jika pihaknya tetap pada tuntutan.
“Atas pledoi terdakwa, kami akan langsung menjawab secara lisan, dan menyatakan tetap pada tuntutan,” tutupnya.
Liputan : M. TAHAN