Palembang, Sumsel – Mitrapolri.com
Hj Fatimah memberikan kuasa khusus kepada Syefri Yudha selaku ketua Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) mengirimkan surat ke Badan Pengawas Mahkahmah Agung yang ditembuskan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (01/03/2022).
Surat dengan nomor : 002/044.PLB/GNPK-RI/II/2022 itu, mempertanyakan dan meminta arahan kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung terkait dengan eksekusi lahan milik Hj. Fatimah yang sampai saat ini belum di laksanakan oleh pihak Pengadilan Negeri Palembang yang sudah berkekuatan hukum tetap baik secara perdata maupun pidana.

Ketua GNPK-RI Kota Palembang Syefri Yudha Putra mengatakan, dengan surat kuasa kusus dari Hj. Fatimah pihaknya sudah mengajukan permohonan eksekusi sudah tiga tahun lamanya yakni sejak tanggal 14 september 2018.
- BACA JUGA : Irwasda Polda Sumsel Pimpin Apel Gelar Pasukan OPS Keselamatan Musi
- BACA JUGA : Kapolri Tegaskan Soliditas dan Sinergitas TNI-Polri Modal Kawal Kebijakan Nasional
- BACA JUGA : Ditpolairud Polda Banten Evakuasi Korban Banjir di Perumahan Kaujon Kota Serang
“Namun hingga sekarang eksekusi itu belum dilaksanakan, dijelaskannya, bahwa Hj. Fatimah sudah membayar uang panjar eksekusi sebesar Rp 87.368.000 pada tanggal 22 agustus 2019,” ungkap Yudha
Bahkan menurut Yudha, pihaknya juga sudah melakukan Amaning pertama pada tanggal 22 agustus 2019 dan Amaning ke dua pada tanggal 12 september 2019 dan pada tanggal 5 desember 2019 juga telah di lakukan pengukuran pencocokan ( konstatering ) oleh juru ukur BPN kota Palembang yang di hadiri Pihak Pengadilan Negeri Palembang, pihak Polrestabes Palembang, Lurah dan RT setempat pada tanggal 14 Febuari 2020.
“Untuk itu kami Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi (GNPK-RI) Kota Palembang, meminta Kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung untuk memberikan kepastian hukum kepada Hj. Fatimah agar Eksekusi lahan yang sudah dimenangkan segera di laksanakan oleh PN Palembang,” ujarnya.
Liputan : M. TAHAN




