Mitra Polri
Kamis, Juni 4, 2026
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Berita Peristiwa

Pidana Cukai Rokok Ilegal Senilai 3.5 Milyar dari Penyidik Bea Cukai Banda Aceh Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara

by mitrapolri.com
3 Maret 2022 | 00:15 WIB
in Peristiwa

Aceh Utara, Aceh – Mitrapolri.com

Kejaksaan Negeri Aceh Utara menerima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (TAHAP II) Tindak Pidana Cukai Rokok Ilegal yang dilakukan oleh 3 (tiga) orang Tersangka dari Penyidik Bea Cukai Banda Aceh, Rabu 02 Maret 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Dr. Diah Ayu Hartati Listiyarini Iswara Akbari, didampingi Kasi Intelijen dan Pidsus Kejaksaan Negeri Aceh Utara Arif Kadarman Dan Wahyudi Kuoso S.H., M.H mengatakan, “Pihak Kejaksaan menerima 3 (tiga) orang tersangka diantaranya RK, SR keduanya merupakan warga Gampong Kuala Cangkoi Kecamatan Lapang Kabuapten Aceh Utara dan Tersangka SB yang merupakan warga Desa Asan kecamatan Samudera Kabupaten Aceh Utara”, jelas nya.

ADVERTISEMENT

“Pada hari Rabu tanggal 02 Maret 2022, Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Aceh Utara menerima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (TAHAP II) Tindak Pidana Cukai Rokok Ilegal yang dilakukan oleh 3 (tiga) orang Tersangka dari Penyidik Bea Cukai Banda Aceh”

Kata Arif, Ke-tiga orang tersangka ini merupakan pelaku yang melakukan Tindak Pidana menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai berupa 330 (tiga ratus tiga puluh) karton Rokok Ilegal Merk “NIKKEN”.

“Akibat perbuatan Tersangka menimbulkan kerugian negara dalam hal “Penerimaan Cukai” sebesar Rp.3.514.500.000,- (tiga milyar lima ratus empat belas juta lima ratus ribu rupiah)”.

  • BACA JUGA : Kapolda Sulsel Orangnya Baik, Agus: Sudah Tepat Irjen Nana Dapat Penghargaan Kapolri
  • BACA JUGA : Disersi dan Penyalahgunaan Narkoba, Anggota Polres OKI Diberhentikan Tidak Dengan Hormat
  • BACA JUGA : Danlantamal IV Serahkan Barbuk Minuman Beralkohol Ilegal ke Kakanwal DJBC Khusus Kepri

Arif, menyebutkan, kronologis tindak Pidana yang dilakukan oleh para Tersangka sebagai ini, pada hari Sabtu siang tanggal 8 Januari 2022, Tersangka RK bertemu dengan Sdr. Abu/panggilan (DPO) di daerah Geudong Pase, dan pada saat itu Sdr. Abu/panggilan (DPO) meminta kepada Tersangka RK untuk mengambil rokok dari kapal lansir/kapal besar disekitar wilayah boring (pengeboran minyak lepas pantai), dan selanjutnya terdakwa RK bertemu dengan Tersangka SR dan Tersangka SB untuk mengajak mereka melaut. Selanjutnya hari minggu tanggal 9 Januari 2022 sekitar pukul 16.00 WIB, Tersangka RK bersama-sama dengan Tersangka SR dan Tersangka SB berangkat dengan menggunakan Kapal Motor (Tanpa Nama), saat itu Tersangka RK selaku Nakhoda / Tekong Kapal Motor (Tanpa Nama) sedangkan Tersangka SR dan Tersangka SB selaku Anak Buah Kapal (ABK) Kapal Motor tanpa Namaberangkat dari TPI Kuala Cangkoi menuju 40 mil di atas Ujung Jambo Aye dekat dengan boring (pengeboran minyak), dengan muatan kapal kosong dan keesokan harinya sampai ke daerah 40 mil di atas Ujung Jambo Aye dekat dengan boring (pengeboran minyak) hari Senin tanggal 10 Januari 2022 sekitar pukul 10.00 WIB. Kemudian setelah sampai di daerah 40 mil dekat boring (pengeboran minyak), kemudian Kapal Motor tanpa nama yang dinakhodai oleh tersangka RK, merapat ke kapal besar KM. Makmur, selanjutnya Tersangka RK berkomunikasi dengan tekong kapal besar KM. Makmur untuk segera memuat atau lansir rokok tanpa dilekati pita cukai dari kapal besar tersebut ke kapal motor dan selanjutnya tersangka RK bersama dengan tersangka SR dan Tersangka SB segera memetak karton berisi Rokok merk Nikken sampai penuh ke kapal Motor, dan proses pemetaan Rokok merk Nikken selesai sekitar pukul 12.00 WIB dengan jumlah sekitar 300 kardus Rokok merk Nikken.selanjutnya Tersangka RK menakhodai kembali Kapal motor untuk kembali ke arah TPI Kuala Cangkoi,Jelas nya

ADVERTISEMENT

“Pada hari Selasa tanggal 11 Januari 2022 sekitar pukul 03.00 WIB tepatnya wilayah Perairan 13 NM Kuala Cangkoi, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh Tersangka RK bersama dengan Tersangka SR dan Tersangka SB ditangkap oleh Petugas Kapal Patroli Bea dan Cukai BC 30004”, tutup nya.

Liputan : SAYED

ADVERTISEMENT
Share6SendShare

Berita Terkait

Sidang lanjutan tabrakan beruntun terdakwa dr. SM dengan agenda mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, baru saja digelar pagi tadi di Pengadilan Negeri IdI Aceh Timur, Kamis 18/09/2025.
Peristiwa

Diluar Dugaan, Terdakwa dr. SM Dituntut Ringan 1 Tahun Penjara, Korban Massyura Kecewa dan Tak Terima

19 September 2025 | 06:23 WIB

Aceh Timur, Aceh - Mitrapolri.com | Sidang lanjutan tabrakan beruntun terdakwa dr. SM dengan agenda mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum,...

Read more
Acara penyerahan berlangsung di Halaman Kantor Bupati, Kompleks Perkantoran Suka Makmue pada Jumat (8/8/2025) yang dihadiri oleh Asisten Administrasi Umum, para camat, Calon Anggota Paskibraka, serta jajaran Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Nagan Raya.
Peristiwa

Wabup Nagan Raya Serahkan Ribuan Bendera Merah Putih untuk Semarakkan HUT Ke-80 RI

8 Agustus 2025 | 19:15 WIB

Nagan Raya, Aceh - Mitrapolri.com | Dalam rangka menyambut dan memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Wakil...

Read more
Berikut kutipan Surat Edaran Nomor: 554/PWI-P/LXXVIII/2024 Tanggal 24 Juli 2024.
Peristiwa

Pleno Pengurus PWI Pusat Batalkan Pemberhentian Ketua Umum

24 Juli 2024 | 15:12 WIB

Jakarta - Mitrapolri.com | Pengurus PWI Pusat dinilai semakin tegas menegakkan aturan organisasi dengan tidak memberi ruang kepada pihak yang...

Read more
Bripka Michael Wentuk, seorang anggota Bhabinkamtibmas di Polsek Mapanget, telah menunjukkan dedikasi dan keterampilannya dalam menyelesaikan masalah warga binaan melalui pendekatan problem solving, Selasa (19/3/2024).
Peristiwa

Bhabinkamtibmas Polsek Mapanget Berhasil Selesaikan Permasalahan Warga Melalui Problem Solving

20 Maret 2024 | 11:18 WIB

Manado - Mitrapolri.com | Bripka Michael Wentuk, seorang anggota Bhabinkamtibmas di Polsek Mapanget, telah menunjukkan dedikasi dan keterampilannya dalam menyelesaikan...

Read more

Berita Terkini

Sumatera Utara

Korem 022/PT Fasilitasi Pembuatan 202 Akta Kelahiran bagi Masyarakat

4 Juni 2026 | 19:13 WIB
Sumatera Utara

Dugaan Pengalihan Jaminan Fidusia Libatkan Oknum TNI, Gugatan Rp300 Juta Bergulir di PN Simalungun

4 Juni 2026 | 19:02 WIB
Aceh

Terima Opini WTP dari BPK, Wali Kota Sabang Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola Keuangan

4 Juni 2026 | 18:47 WIB
Sumatera Selatan

Polsek Tanjung Batu Ogan Ilir Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas dan Strong Point Pagi Guna Memberikan Pelayanan kepada Masyarakat

4 Juni 2026 | 18:21 WIB
Sumatera Utara

Polres Labusel Ungkap 30 Kasus Narkoba dan Bekuk 36 Tersangka Dalam Operasi Antik 2026

4 Juni 2026 | 18:15 WIB
Sumatera Selatan

Hadir untuk Masyarakat, Satlantas Polres Ogan Ilir Intensifkan Pengaturan Lalu Lintas dan Cegah Kemacetan di Jam Sibuk Pagi

4 Juni 2026 | 18:08 WIB
Sumatera Selatan

Antisipasi Memasuki Musim Kemarau, Polsek Indralaya Tekankan Mitigasi Karhutla dan Disiplin Personel

4 Juni 2026 | 11:03 WIB
Kalimantan Tengah

Rantai Pasok Sabu Terkuak, Satresnarkoba Polres Seruyan Amankan Terduga Pelaku dan Barang Bukti

3 Juni 2026 | 22:41 WIB
Kalimantan Tengah

Cegah Bullying di Kalangan Pelajar, Seksi Hukum Polresta Palangka Raya Berikan Penyuluhan Hukum di SMA Negeri 6

3 Juni 2026 | 22:34 WIB
Kalimantan Tengah

Satlantas Polres Kotim Sosialisasikan Edukasi Tentang Kamseltibcarlantas

3 Juni 2026 | 22:31 WIB
Sumatera Utara

Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkotika Selama Operasi Antik Toba 2026, Selamatkan 1.219 Jiwa

3 Juni 2026 | 22:25 WIB
Nasional

Tekan Tingginya Angka Kecelakaan Motor, Kakorlantas Porli Ajak Komunitas Ojol Jadi Pelopor Keselamatan Jalan Raya

3 Juni 2026 | 22:19 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini